Gema7.com – Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau yang berlokasi di Kampung Tangah, Padang Olo, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga sarat persoalan. Proyek yang dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 1.650.000.000 ini menuai sorotan, mulai dari sumber material yang tidak jelas hingga dugaan pemasangan geotextil yang tidak merata.
Salah satu sorotan tajam muncul terkait batu beronjong yang digunakan. Sumber material ini diragukan berasal dari quarry yang memiliki izin resmi. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Risman, belum juga memberikan informasi jelas soal asal-usul batu tersebut.
"Kalau sumber batu berasal dari quarry yang punya izin, namun saya lupa, nanti saya kirimkan informasinya," ujar Risman saat dikonfirmasi Gema7.com bersama tim di kantin Dinas BMCKTR Sumbar, Senin (11/8/2025). Namun, hingga kini informasi tersebut tak kunjung disampaikan.
Lebih lanjut, Risman juga mengaku pekerjaan tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
"Pekerjaan tersebut belum di PHO-kan, terkait keretakan bahu jalan dan pasangan batu, sudah kita minta rekanan untuk memperbaiki," kata Risman.
Penggunaan timbunan pilihan juga menjadi catatan. Risman menyebut sebagian material berasal dari galian setempat dan sebagian lagi didatangkan, namun tanpa penjelasan rinci.
Menariknya, volume pekerjaan pengecoran bahu jalan dialihkan atau di-addendum menjadi penambahan beronjong, sehingga pekerjaan pengecoran bahu jalan ditiadakan.
Selain itu, Risman juga menyebut nama Desrio sebagai pihak yang mengerjakan proyek, namun ketika ditanya soal perusahaan yang terkontrak, ia terkesan ragu dan menjawab singkat bahwa pekerjaan dilakukan oleh CV Perintis, tanpa membeberkan detail perusahaan maupun nilai kontrak.
Dengan dugaan kejanggalan ini, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Apalagi, Risman sendiri menyatakan dengan tegas tidak akan membayar pekerjaan jika tidak sesuai. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.
#Md
G7, Padang (Sumbar)__ Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 dan Paket 2 di Kota Padang menuai polemik. Informasi yang berkembang di tengah - tengah masyarakat disinyalir ada permainan dalam Proses Lelang pada Pembangunan Taman Tematik tersebut, bahkan ada Rekanan yang mencurigai hasil Evaluasi yang dilakukan Pokja yang diduga mengarah pada satu rekanan.
Sebab, dari hasil pengumuman Paket Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2, proses Evaluasi Pokja menentukan pemenang Pt. Devano Davitha Satria selaku Pemenang lelang walau hanya enam rekanan yang di evaluasi.
Namun, ada dugaan kejanggalan yang ditemukan media ini dengan Proses Lelang yang hanya 6 Rekanan yang di Evaluasi Pokja dari 16 peserta, ini menimbulkan beberapa pertanyaan, karena Cv. Balman disinyalir mengalami perlakuan berbeda antara dua paket tersebut. Dan dinyatakan sebagai cadangan.
Sementara, Dalam Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 perbedaa lelang dengan Paket 2 sangat singkat, dan Pokja menyatakan Cv. Balman tidak Lulus di Paket 1. Dengan Alasan Surat Pernyataan Bebas/Lunas Temuan di semua Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah Mengalami Keterlambatan Pekerjaan pada paket tersebut. Lalu, kok bisa Cv. Balman menjadi cadangan di Paket dua?
Sementara, dari informasi yang kami terima CV. Ilham Jaya Mandiri diduga mengajukan personel sama dengan memakai SKK Risma Kumala Sari. justru dinyatakan lulus sebagai pemenang cadangan di Paket 2.
Menurut informasi yang kami himpun, Keputusan pokja tersebut terindikasi tidak konsisten dikarenakan pokja membuka peluang persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa konstruksi.
Ketika media ini menelusuri SKK atas nama Risma selaku Personil pelaksana, kami menemukan bahwa Risma Kumalasari dengan Nomor SKK F 2241 00001 2023 0019355 AL. 01 Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umun dalam surat pernyataan yang di telusuri media ini terbukti Hanya memberikan dukungan kepada Cv, Tabina Jaya Mandiri tertanggal 19 Juli 2025 yang ditanda Tangani Risma Kumalasari lengkap dengan Matrai 10,000.
Akibat dugaan kurang teliti Pokja dan tanpa melakukan evaluasi keseluruhan rekanan, hal ini akan dapat merugikan perusahaan yang memakai dukungan yang menggunakan SKK Atas nama Risma Kumala Sari.
Saat di konfirmasikan kepada Malvi selaku Kabag Pengadaan Barang/jasa Selasa 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB diruangannya mengatakan “ untuk Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2 kami hanya di evaluasi enam peserta karena pemenang Lelang serta syarat yang di butuhkan dalam proses lelang itu sudah ditemukan termasuk untuk cadangan satu dan cadangan dua. Jadi kami tidak mengevaluai peserta yang lainya”. Ungkap Malvi
Namun, saat media ini ingin mengetahui siapa saja personil pemenang lelang serta cadangan lelang pada peket 1 maupun paket 2. Malvi tidak mau memperlihatkan dokumen Lelang bahkan untuk menjawab siapa personil pemenang lelang kepada kami. karena hanya penyidik yang bisa meminta dan melihat dokumen lelang itu. Tuturnya
Mengenai Cv. Balman yang dinyatakan Lulus pada paket 2 dan dinyatakan sebagai cadangan oleh Pokja, ini disinyalir sangat tidak tepat. karena ada temuan Pokja pada paket 1 yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan Bebas /Lunas Temuan di semua Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan terselenggaranya Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM) Tahap III dan diberlakukannya denda keterlambatan akibat kelalaian Penyedia Jasa tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir atas nama perusahaan lain.
Dan untuk temuan pada Pembangunan Taman Tematik Paket 1, Malvi saat di konfirmasi membenarkan kesalahan Cv, Balman dan itu adalah kesalahan rekanan yang salah Upload dokumen mangkanya dinyatakan tidak lulus pada paket 1. Tambahnya lagi
Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.
#Md
![]() |
| Minimnya Alat Pelindung Diri (APD) |
G7,Padang Pariaman (Sumbar)__ Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Batang Anai di Kabupaten Padang Pariaman yang dikerjakan oleh CV. Yoikorazaki dengan nilai kontrak sebesar Rp11,3 miliar, menuai sorotan. Saat tim Gema7.com melakukan peninjauan ke lokasi proyek, 24 Juli 2025 ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Pantauan di lokasi yang berdekatan dengan direksikeet tidak memperlihatkan keberadaan pelaksana proyek maupun petugas ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tangki atau tandon bahan bakar minyak (BBM) juga tidak tampak di sekitar area kerja, Mini Pile dicor dilokasi.
Menanggapi hal tersebut, Eka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah adanya kelalaian. Ia menyebut bahwa saat tim media datang, tenaga teknis sedang beristirahat sambil menunggu kedatangan surveyor dari lokasi Bangunan Surau Duku (BSD).
“Tim teknis di lapangan dari penyedia jasa terdiri dari dua orang, yaitu Detri Fari Faldo sebagai pelaksana dan Ilham Pandri sebagai petugas K3,” ujar Eka, seraya mengirimkan foto tenaga ahli sebagai bukti.
Terkait penggunaan BBM, Eka menyatakan bahwa pihak kontraktor menggunakan solar industri yang dibeli dari PT. KNK. Ia juga mengirimkan foto tandon BBM berukuran satu ton sebanyak lima unit yang menurutnya berada di mess pekerja.
“Semua dokumen pembelian lengkap. BBM ditampung dalam tandon, masing-masing berukuran satu ton,” kata Eka. Namun demikian, hingga saat ini, Eka belum menunjukkan bukti pemesanan resmi BBM industri dari Pertamina.
Dalam hal penggunaan material, Eka menyebut bahwa pasir dan kerikil beton yang digunakan berasal dari quarry berizin milik PT. Zulia Mentawai Rik. Sementara terkait alat pelindung diri (APD), ia mengklaim seluruh pekerja telah menggunakannya. Namun, dari hasil pantauan Gema7.com di lokasi, masih ditemukan sejumlah pekerja yang tidak mengenakan APD lengkap.
Eka juga menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan dari PT. Pilar Nawa Seta KSO PT. Kencana Adya Daniswara dan CV. Boarta Lestari Consultant.
Sementara itu, Putra, perwakilan dari konsultan pengawas yang ditemui di lokasi proyek, mengungkapkan bahwa proyek ini terdiri dari tiga titik pekerjaan, yaitu di lokasi utama, Bangunan Surau Duku (BSD), dan Tanjung Basuang. Namun, pekerjaan baru berjalan di dua titik.
“Untuk alat berat, tersedia empat unit ekskavator. Dua unit berada di lokasi ini dan dua lainnya di BSD,” jelas Putra.
Ketika ditanya mengenai sumber BBM, Putra tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Soal petugas K3, ia menyebut kontraktornya langsung jadi petugas K3 yakni Ilham.
Untuk berita selanjutnya, media ini terus mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terait.
#Md
G7,Padang Pariaman (Sumbar)__Proyek rehabilitasi saluran irigasi primer dan sekunder D.I Anai senilai Rp11,370 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Yoikorazaki di Kabupaten Kepulauan Padang Pariaman menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek, absennya pelaksana dan petugas K3, hingga dugaan penggunaan bahan bakar industri tanpa izin resmi.
Pantauan di salah satu titik lokasi proyek yang berdekatan dengan direksi keet menunjukkan bahwa tidak ditemukan plang proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara.
Selain itu, pelaksana proyek dan petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak berada di lokasi saat tim media melakukan kunjungan, Kamis 24 Juli 2025.
Putra, perwakilan dari pihak konsultan pengawas yang ditemui di lokasi, mengakui bahwa pekerjaan ini terbagi di tiga titik, yakni di lokasi saat ini, BSD, dan Tanjuang Basuang. Namun, ia menyebut bahwa pekerjaan baru berlangsung di dua lokasi saja.
“Yang di Tanjuang Basuang belum dikerjakan,” ungkap Putra.
Ketika ditanya mengenai penggunaan alat berat, Putra menyebut terdapat empat unit ekskavator yang dibagi di dua lokasi. Namun, ia enggan mengungkap sumber bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan, penggunaan bahan bakar industri dalam proyek pemerintah harus jelas sumber dan distribusinya, termasuk keberadaan tangki atau tandon BBM di lokasi kerja sebagai bentuk pengawasan. Ketidakterbukaan soal ini membuka celah dugaan penggunaan BBM ilegal atau solar subsidi yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan proyek berskala besar.
Lebih jauh, saat ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi, Putra menyebutkan satu nama tanpa kejelasan peran yang sesuai standar.
“Langsung Pak Ilham kontraktor pelaksana yang menjadi petugas K3,” sebutnya.
Tak hanya itu, Putra mengakui material sirtu dan pasir diambil dari perusahaan tambang PT. Zulia Mentawai Rik. Namun untuk batu beronjong belum ada didatangkan.
Minimnya informasi, ketidakhadiran pihak pelaksana dan K3, serta ketertutupan sumber bahan bakar menunjukkan lemahnya pengawasan pada proyek yang menghabiskan miliaran rupiah dari uang rakyat ini.
Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi, namun justru meninggalkan banyak pertanyaan soal akuntabilitas dan transparansi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eka yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (31/7/2025), tidak merespon dengan beberapa pertanyaan media ini. Hal ini menuai kecurigaan kami yang bungkam saat di konfirmasikan.
Parahnya, hal serupa pada kegiatan Eka selaku PPK juga ditemukan pada lokasi yang berbeda. Seperti, tidak ditemukan tim teknis bahkan ada yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Artinya, Pengawasan Eka selaku PPK BWSS V Padang patut di pertanyakan.
Untuk kepentingan informasi yang jelas untuk masyarakat, media ini akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.
# Md/Tim