Fasilitasi Restorative Justice Syafrial Kani dan Media, Polresta Padang Apresiasi Langkah Damai Kedua Belah Pihak
Gema7.com,Padang (SUMBAR) - Merujuk pada Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pihak Polresta Padang mengfasilitasi Restorative Justice terkait perkara dalam laporan polisi Nomor : LP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023, an Syafrial Kani.
Dan hasil pertemuan perdana para pihak, Jumat (2/02/2024) yang bertempat diruang Gelar Perkara Rinaksa Sakalamandala Kantor Polresta Padang tersebut, pihak Polresta Padang sangat mengapresiasi langkah-langkah damai yang ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, Jumat (2/02/2024) di ruang Gelar Perkara Rinaksa Sakalamandala Polresta Padang lantai 2 (dua), pasca pembicaraan humanis yang terajut antara kedua belah pihak yang berperkara.
"Kami dari pihak penyidik Polresta Padang sangat mengapresiasi langkah dari kedua belah pihak yang menempuh penyelesaian dengan cara kekeluargaan," ucap Kompol Dedy Andriasyah Putra.
Lebih lanjut Dedy Andriasyah Putra menambahkan, "dengan langkah yang ditempuh ini.., keadaan akan berubah seperti semula kala, tidak ada dendam, tidak ada permusuhan, tidak ada yang kalah dan menang, tetapi semua menjadi pemenang dalam pekara ini," tambahnya.
"Dan kita bersyukur.., upaya hukum sebagai langkah terakhir penyelesaian tidak jadi kita ambil," sebut Dedy.
Dalam prosesi perdana mediasi tersebut, pihak pelapor Syafrial Kani diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Anda Simon dan Mutia dewita. Sementara dari pihak media yang hadir juga turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ismail Novendra.
Pada kesempatan prosesi perdana mediasi tersebut, Anda Simon yang didampingi oleh Mutia dewita selaku Kuasa Hukumnya Syafrial Kani menyampaikan klarifikasi, yakni : "Bahwa beliau (Syafrial Kani) tidak ada hubungan dengan Vika atau perbuatan asusila dengan saudara Vika, sehingga saudara Vika melahirkan anak diluar perkawinan, dan tidak ada sangkut paut dengan beliau. Sesuai dengan berita, kejadian itu bukan 2021. Dan saudara Vika sudah keluar dan tidak ada kontak dengan saudara Syafrial Kani sejak tahun 2019".
"Kemudian terhadap saudara Mulyadi, beliau bukanlah paman dekat dari saudara Vika. Mulyadi memang mamak, tapi mamak jauh, bukanlah saudara yang mengetahui persoalan yang terjadi pada diri Vika sendiri", terang Anda Simon.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pihak media, Ismail Novendra memaparkan, "para awak media telah mencoba melakukan upaya - upaya tugas kejurlalistikannya (konfirmasi) sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, dan juga berpedoman pada ketentuan Media Siber, agar karya jurnalistik yang lahir tidak haram, dan tetap berimbang.
Dan atas pemberitaan yang lahir tersebut, itu murni dari seseorang profesional yang sedang melaksanakan profesinya secara profesional, artinya.., tidak ada ada dorongan dari pihak lain", tegas Ismail.
Diakhir pertemuan, Anda Simon mengucapkan apresiasi kepada pihak Polresta Padang yang telah mengfasilitasi Restorative Justice ini.
"Benang merah telah dapat ditarik dari pertemuan ini, dan selanjutnya akan disampaikan kepada klien kami (Syafrial Kani), untuk langkah selanjutnya akan kami kabari dalam waktu sesingkat mungkin. Dan kami sangat mengapresiasi pihak Polresta Padang yang telah mengfasilitasi Restorative Justice ini," ucap Anda Simon.
Dan apresiasi kepada pihak Polresta Padang yang telah mengfasilitasi Restorative Justice ini juga terucap dari mulut Ismail Novendra, selaku Kuasa Hukum dari pihak media. (Rel)