Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT. Sritex

G7,Jakarta__ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha. Pada Senin, 11 Agustus 2025, penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang dinilai mengetahui dan berkaitan dengan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. Mereka adalah: 1. RTPS, Agen Fasilitas BNI. 2. ID, Karyawan Kantor Sritex Jakarta. 3. HW, Staf Financial PT Sritex. 4. RR, Marketing PT Sritex. 5. MYSS, Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI. 6. FXS, Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021. 7. DFD, Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja. Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Dugaan korupsi ini mencakup pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada Sritex yang diduga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil raksasa yang pernah menjadi salah satu eksportir terbesar di Indonesia. Proses pemeriksaan saksi diharapkan dapat membuka fakta baru mengenai mekanisme pemberian kredit dan potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak-pihak terkait. Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan demi kepastian hukum.
Labels: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.