Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
G7,Jakarta__ Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Pada Senin, 4 Agustus 2025, penyidik menyita lima unit mobil mewah yang diduga merupakan hasil tindak pidana maupun sarana kejahatan dalam perkara tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus serupa pada periode 2018–2023 dengan tersangka MRC, serta berkaitan erat dengan dugaan korupsi yang terjadi pada 2012–2017.
Kelima kendaraan mewah yang disita, yakni:
Mini Cooper Countryman putih
Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT
Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam
Mercedes-Benz S 450 hitam
Mercedes-Benz C 63 AMG hitam
Seluruh mobil ditemukan terparkir di lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diamankan penyidik.
Dasar hukum kegiatan penyitaan ini merujuk pada:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025
Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nanang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Kejaksaan Agung menegaskan, penindakan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Post a Comment