![]() |
| Gambar Kerja |
Gema7.com,Sumbar__ Sumber material batu untuk pembangunan Seawall dan Pengaman Pantai Sasak di Kabupaten Pasaman Barat seolah bermain "petak umpet" dengan publik. Proyek bernilai Rp2,5 miliar yang digarap oleh CV Rayazka itu kini menjadi sorotan masyarakat serta para pemerhati sosial, lantaran Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat masih enggan mengungkap secara resmi dari mana batu cobble stone yang digunakan berasal.
Di lapangan, rumor berkelebat lebih cepat dari pada ekskavator bergerak. Ada yang menyebut batu itu datang dari quarry PT Sabaruddin, ada pula yang menyebut sumbernya dari CV Sabar Bumi Sejati. Namun data yang dipegang gema7.com menunjukkan, PT Sabaruddin bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang izin tambang di DPMPTSP Sumbar. Sedangkan CV Sabar Bumi Sejati memang memiliki izin tambang, tetapi hanya untuk komoditas Sirtu, bukan batu Andesit yang lazim digunakan untuk pekerjaan seawall.
Izin ini bukan sekadar kode di atas kertas. Komoditas berbeda artinya regulasi berbeda. Jika benar batu itu datang dari perusahaan yang izinnya tidak sesuai atau bahkan tanpa izin, maka proyek ini tengah menari di ujung tanduk pelanggaran hukum.
Rujukan hukumnya pun tidak tanggung - tanggung. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tidak berhenti di situ, Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana yang sama bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral dari sumber tidak berizin.
Pertanyaannya, sudahkah pengawasan berjalan sesuai jalur? Dinas SDABK telah menunjuk PT Wandra Cipta Engineering Consultant asal Pekanbaru sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp184,47 juta. Namun publik mulai melontarkan pertanyaan menohok. Apakah pengawas benar-benar menjalankan tugasnya? Apakah mereka rutin berada di lapangan? Atau hanya sesekali muncul seperti tamu undangan?
Apabila konsultan pengawas lalai dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari muncul akibat kelalaiannya, pemilik proyek berhak mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak, karena kegagalan pengawasan merupakan bentuk nyata cidera janji.
Di tengah regulasi yang begitu jelas dan ketentuan hukum yang tak memberi ruang abu-abu, masyarakat kini menunggu transparansi. Apakah proyek pengaman pantai ini benar ingin melindungi masyarakat? Atau justru menyembunyikan lubang masalah lebih besar di balik batu-batu yang disusun rapi?
Publik berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. Selama sumber batu masih menjadi misteri, kepercayaan pun ikut tergerus satu per satu, seperti ombak yang terus mengikis bibir pantai Sasak.
Rahmad Yuhendra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (16/10/2025) via WhatsApp, terkait sumber material yang digunakan CV. Rayazka, sampai saat ini belum memberikan jawaban sesuai pertanyaan wartawan.
"Terima Kasih Atas Infonya," ujar Rahmad Yuhendra yang familiar di panggil Eng.
Sementara itu, pada hari yang sama Kadis SDABK Sumbar, Rifda Suryani selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dikonfirmasi Gema7.com, terkesan bungkam. Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDABK Sumbar tersebut.
#Md
![]() |
| SPBU JL. IR. H. JUANDA |
G7,Padang__ Parah, demi meraup keuntungan SPBU ini nekat berbuat curang dengan mengisi Pertalite kedalam Tangki Pertamax. SPBU dengan Nomor 14.251.503 yang berlokasi JL. Ir. H. Juanda (Lolong sebelum lampu merah pasar pagi) kota Padang disinyalir sangat merugikan masyarakat Kota Padang.
Dengan perbedaan harga yang sangat tinggi, SPBU tersebut menjual Pertalite seharusnya Rp. 10.000 kini dapat menjual Pertalite dengan harga Rp. 12.800 per liter karena tegki Pertamax isinya Pertalite. Ini jelas mendapat keuntungan sebesar Rp 2.800 per Liternya.
Karena perselisihan harga yang sangat menggiurkan, penjualan Pertamax dalam satu bulan berkisar 72.000 KL (72.000 KL didapat dari Wandra dilokasi SPBU) jika dikalikan Rp 2800.- keuntungannya kurang lebih Rp. 200 juta perbulan.
Namun, saat di konfirmasi kan kepada Riki Arianto selaku petugas Bongkar Muat BBM di SPBU PUSKOPPOLDA Sumbar dan wandri selaku STRUKTUR Koperasi PUSKOPPOLDA yang berkantor di Raden Saleh, di SPBU JL. Ir. H Juanda mengakui adanya kesalahan pengisian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 berkisar 20% (dua Ton) dan sudah koordinasi dengan Polda kami sudah bikin Berita Acaranya. Ungkap Wandi
Anehnya, dalam pantauan media ini dilapangan. jika cuma dua Ton atau sekitar dua puluh persen warna Pertamax tidak akan berubah kalau info yang diberikan kepada media ini benar. akan tetapi, saat media ini membeli Pertamax di SPBU di JL. Ir. H. Juanda memakai botol air mineral murni warna Pertalite. Apa benar cuma dua Ton dan hanya tanggal 10 oktober 2025 ada kesalahan..?
Ketika media ini mencari perbandingan dengan membeli di SPBU Ulak Karang (simpang DPRD) juga menggunakan botol air mineral. Hal yang nyata terlihat perbedaan mana Pertalite dan mana Yang Pertamax.
Agar dapat memberikan informasi yang akurat, media ini terus mencoba mengonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.
#MD
G7, Padang (Sumbar)__ Salah satu Pembangunan Gedung Bantuan Pemerintah Pusat Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2025 pada SMKN 1 Padang dengan nomor kontrak 2390/D2/KU.7.00/2025 senilai Tp. 1.3 Millyar dari total 3 Millyar lebih bantuan Kementrian terancam Ambruk karena dugaan tidak adanya pengawasan dan perencanaan yang matang.
Kontrak yang tertanggal 10 Juli tahun 2025 sumber dana APBN Anggaran 2025 sangat lemah pengawasan karena Tim Teknis dan konsultan pengawasan tidak pernah ditemui media www.gema7.com dilokasi pekerjaan pembangunan Ruangan Praktik Siswa (RPS) yang di pantau media ini selama tiga hari berturut -turut.
![]() |
| Salah satu bentuk kontruksi bagian bawah pada Bangunan RPS di SMKN 1 Sumbar yang sama - sama dapat bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan tahun 2025. Kok di SMKN 1 Padang berbeda? |
Parahnya Untuk Pembangunan RPS pada SMKN 1 Padang, media ini menemukan kejanggalan karena dibawah coran Sloof terdapat pasangan batu bata, minim Alat Pelindung Diri (APD), dugaan mutu beton K250 tidak sesuai karena dilakuan secara manual dan lapangan sekolah terpakai untuk pembangunan tersebut. Sehingga disinyalar berpengaruh dalam proses pelajaran ekstrakurikuler dan untuk Upacara
Sementara, saat di konfirmasi kepada Delfauzul selaku kepala sekolah SMKN 1 Padang yang di dampingi Wakil Sapras Sudirman dan Rido selaku humas mengakui “ pemasangan batu bata dibawah sloof yang terpantau media ini dibenarkan oleh Delfauzul dan itu sudah sesuai dengan perencanaan dan gambar pada kontrak. karena itu merupakan penahan getaran kalau terjadi gempa.” Ungkapnya
Anehnya, saat di konfirmasikan Tim Teknis Pendamping yang di lakukan oleh Politeknik Negri Padang (PNP). Del selaku Kepsek, Waka Sapras dan humas tidak ingat siapa nama Tim Teknis Pendamping tersebut. Ini menjadi pertanyaan karena Jajaran SMKN 1 Padang tidak ingat siapa Tim Pendampingnya.
Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan terus berupaya mengonfirmasikan kepada pihak yang terkait.
#Md
G7,Padang Pariaman (Sumbar)__ Praktik penambangan seharusnya berjalan sesuai aturan ketat. Perusahaan tambang wajib mengantongi seluruh dokumen legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga jaminan reklamasi, maupun Surat persetujuan dokumen rencana penambangan.
Tanpa kelengkapan itu, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan.
Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Masih banyak oknum pengusaha yang nekat menambang tanpa mengantongi izin lengkap. Resiko yang ditimbulkan pun tak main-main, bisa kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan.
Salah satu perusahaan yang kini tengah jadi sorotan adalah PT Jabal Lestari Makmur, yang beroperasi di Kampung Tangah, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diduga kuat, perusahaan ini belum memenuhi seluruh syarat untuk operasi tambang, namun aktivitas penambangan diduga telah berjalan.
Lebih mencengangkan lagi, informasi yang dihimpun Gema7.com, diduga adanya insiden fatal yang mengakibatkan salah seorang sopir truk yang beranisial PDI 36 tahun yang beralamat di Kampuang Koto Lubuak Alung meninggal dunia akibat runtuhnya tanah saat pengisian kesalah satu Truk di lokasi tambang pada Senin lalu (8/9/2025). Peristiwa itu nyaris luput dari perhatian publik dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.
Menurut informasi yang diterima Gema7.com, PT Jabal Lestari Makmur disebut-sebut dimiliki oleh Yopi Basman. Tim mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dan berhasil bertemu langsung dengan Yopi di kantin Dinas PUPR Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025).
Yopi dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah pemilik tambang tersebut.
“Saya hanya membantu pengurusan dokumen perizinannya, yang punya tambang bukan saya, yang punya Malik Hendra Chan,” jelas Yopi.
Terkait dugaan insiden di lokasi tambang, Yopi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.
“Saya sendiri tidak tahu, baru hari ini saya dengar ada insiden di sana,” tambahnya.
Saat tim mencoba mengunjungi lokasi tambang, akses menuju areal penambangan ternyata tertutup rapat dengan portal. Upaya masuk ke area tersebut pun gagal. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik area tambang itu.
Hingga berita ini diturunkan, Gema7.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, pemilik sah PT Jabal Lestari Makmur, serta Dinas ESDM Sumatera Barat mengenai kelengkapan izin, status operasi, dan dugaan insiden di lokasi tambang tersebut.
Kasus ini menjadi alarm serius. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, PT Jabal Lestari Makmur bisa terjerat sanksi pidana sesuai UU Minerba. Di sisi lain, masyarakat berhak mendapat kejelasan terkait keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja tambang di wilayah mereka.
#Md
G7,Padang Pariaman (Sumbar)__Proyek rehabilitasi saluran irigasi primer dan sekunder D.I Anai senilai Rp11,370 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Yoikorazaki di Kabupaten Kepulauan Padang Pariaman menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek, absennya pelaksana dan petugas K3, hingga dugaan penggunaan bahan bakar industri tanpa izin resmi.
Pantauan di salah satu titik lokasi proyek yang berdekatan dengan direksi keet menunjukkan bahwa tidak ditemukan plang proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara.
Selain itu, pelaksana proyek dan petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak berada di lokasi saat tim media melakukan kunjungan, Kamis 24 Juli 2025.
Putra, perwakilan dari pihak konsultan pengawas yang ditemui di lokasi, mengakui bahwa pekerjaan ini terbagi di tiga titik, yakni di lokasi saat ini, BSD, dan Tanjuang Basuang. Namun, ia menyebut bahwa pekerjaan baru berlangsung di dua lokasi saja.
“Yang di Tanjuang Basuang belum dikerjakan,” ungkap Putra.
Ketika ditanya mengenai penggunaan alat berat, Putra menyebut terdapat empat unit ekskavator yang dibagi di dua lokasi. Namun, ia enggan mengungkap sumber bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan, penggunaan bahan bakar industri dalam proyek pemerintah harus jelas sumber dan distribusinya, termasuk keberadaan tangki atau tandon BBM di lokasi kerja sebagai bentuk pengawasan. Ketidakterbukaan soal ini membuka celah dugaan penggunaan BBM ilegal atau solar subsidi yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan proyek berskala besar.
Lebih jauh, saat ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi, Putra menyebutkan satu nama tanpa kejelasan peran yang sesuai standar.
“Langsung Pak Ilham kontraktor pelaksana yang menjadi petugas K3,” sebutnya.
Tak hanya itu, Putra mengakui material sirtu dan pasir diambil dari perusahaan tambang PT. Zulia Mentawai Rik. Namun untuk batu beronjong belum ada didatangkan.
Minimnya informasi, ketidakhadiran pihak pelaksana dan K3, serta ketertutupan sumber bahan bakar menunjukkan lemahnya pengawasan pada proyek yang menghabiskan miliaran rupiah dari uang rakyat ini.
Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi, namun justru meninggalkan banyak pertanyaan soal akuntabilitas dan transparansi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eka yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (31/7/2025), tidak merespon dengan beberapa pertanyaan media ini. Hal ini menuai kecurigaan kami yang bungkam saat di konfirmasikan.
Parahnya, hal serupa pada kegiatan Eka selaku PPK juga ditemukan pada lokasi yang berbeda. Seperti, tidak ditemukan tim teknis bahkan ada yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Artinya, Pengawasan Eka selaku PPK BWSS V Padang patut di pertanyakan.
Untuk kepentingan informasi yang jelas untuk masyarakat, media ini akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.
# Md/Tim
G7,Padang (Sumbar)__ Telah terjadi penebangan kayu skala besar di perbatasan Bayang - Alahan Panjang, Sumatera Barat. Kegiatan ini diduga menggunakan alat berat dan truk besar untuk pengangkutan hasil kayu.
Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, DR. Ferdinal Asmin, S.TP,.MP yang dikonfirmasi Gema7.com via WhatsApp, Selasa (15/7/2025) mengatakan bahwa aktifitas penebangan kayu tersebut berada di areal penggunaan lain dan merupakan areal pemegang hak atas atanah (PHAT) yang mendapatkan dokumen legalitas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Pekanbaru.
Agam, Gema7__ Proyek rekonstruksi Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) di Kabupaten Agam tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp8,2 miliar ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor 620/197/KTR-023-BM/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender minim Alat Pelindung Diri (APD) dan debu material banyak, disinyalir jalannya jarang disiram
Namun, dari hasil penelusuran dan observasi di lapangan, sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi kontrak mulai mencuat. Pernyataan Ade selaku Site Manajer sendiri menyebut bahwa ketebalan lapis pondasi agregat klas A hanya 20 cm. Padahal, dalam dokumen gambar kerja, lapisan tersebut semestinya memiliki ketebalan 30 cm selisih yang cukup signifikan dan dapat mempengaruhi daya tahan konstruksi jalan dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Site Manajer juga mengakui bahwa terdapat cekungan pada bagian tengah badan jalan. Padahal, menurut kaidah teknik jalan yang tercantum dalam gambar kerja, permukaan tengah jalan semestinya lebih tinggi 3% dibandingkan sisi kiri dan kanan untuk memastikan aliran air yang baik.Keberadaan cekungan ini jelas berpotensi mempercepat kerusakan jalan akibat genangan air dan pengikisan aspal.
Tidak hanya itu, seluruh material Klas A dan aspal diketahui bersumber dari stone crusher dan batching plant milik PT Pratama Putra Sejahtera di Aripan, Solok. Namun, lapis pondasi di beberapa titik ditemukan bercampur dengan material berukuran besar yang diduga tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
Dugaan pelanggaran lainnya juga mencakup aspek SDM dan teknis pelaksanaan. Dari empat tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak, diduga hanya satu orang yang terlihat aktif di lapangan. Sementara, tenaga ahli yang terkontrak tidak berada di lapangan saat media ini menelusuri pekerjaan tersebut.
Selain itu, Keabsahan sumber bahan bakar solar untuk kelima alat berat bermesin diesel seperti Asphal Finisher, Tandem Roller, Tire Roler, Vibratory Roller, Motor Grider juga menuai tanda tanya. Penggunaan BBM industri wajib diawasi secara ketat karena menyangkut regulasi dan potensi kerugian negara jika menggunakan BBM bersubsidi.
Yang tak kalah menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas PT Sandi Arifa Konsultan. Minimnya pengawasan yang efektif dapat membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar kerja. Padahal, keberadaan konsultan pengawas semestinya menjadi benteng terakhir untuk memastikan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur.
Jika berbagai temuan dan dugaan ini benar adanya, maka proyek senilai miliaran rupiah ini berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap proyek pembangunan jalan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tommy Prima Putra, ST.,MT yang dikonfirmasi Gema7.com mengatakan, dalam kontrak memang tebal flat 30cm, namun kita laksanakan penyesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lapangan dan hal tersebut tercantum dalam dokumen justek, jadi ada perubahan agregat klas A. Ungkapnya
" sementara material klas A ada ketentuan dan ukurannya pak dan kita sudah intruksikan kepada kontraktor dan konsultan jika ada ukuran besar pada klas A agar di buang." Tambahnya
#MD
G7,Sumatera Barat__ Proses lelang Mini E Katalog yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V) Sumbar diduga ada kong kalingkong, saat media mengkonfirmasikan kepada Naryo Widodo, ST, MT kemaren Via WhasApp. Beliau meminta agar menghubungi Risky yang menjabat sebagai Sekertaris dan PPNS di BWSS V Padang. Namun, dugaan permainan terlihat, karena Riski mengundur - ngundur waktu dengan berbagai alasan.
Ironisnya, informasi yang diterima dari nara sumber berinisial Delon (nama samaran) “dalam pelaksanaan Mini E Katalog yang dilakukan,BWSSV Padang hanya memberikan akun dan paswod kepada rekanan yang di inginkan Balai saja,” ungkapnya.
Parahnya, pekerjaan sungai yang mana seharusnya diperlukan SKK Sungai malah meminta SKK Rawa. Ini sangat mengecewakan rekanan dan sangat mustahil tutur Delon kepada www.gema7.com, apa lagi rekanan yang ikut dalam proses lelang Mini E Katalog yang dilakukan oleh BWSS V pesertanya tidak berapa yang ikut. Ini juga merugikan keuangan Negara, karena ketidak transparan Mini E Katalog Balai yang berada di Padang pesertanya hanya sedikit. Sebab, semangkin banyak peserta semangkin banyak juga PAD untuk Sumbar. Bahkan, disinyalir dalam proses lelang tersebut pemenangnya sudah dikondisikan. Tuturnya
Sementara, Muhammad Dian selaku Kepala Balai Jawa Barat Yang pernah menjabat sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Pernah membeberkan kepada media masa di Sumbar dan menolak proses E Katalok di Sumbar dengan berbagai alasan. Namun, belum berapa lama Naryo Widodo menjabat di BWSS V Padang Mini E Katalok langsung di pakai untuk proses lelang. Ada Apa dengan Naryo Widodo,ST,MT. ?
Ketika media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada Reski wahyudi, ST, MT yang menjabat sebagai Sekertaris dan sebagai PPNS di BWS V Padang kemarin, di sinyalir Ruski mengundur-undur waktu dengan alasan :
*Update* rute kunjungan Dit Supan:
Selasa, 22 April
- Landing Selasa *Pagi* di Padang (Pelita 6.20 dari Jakarta)
- Menuju Pantai Tiku, evaluasi usulan penanganan bencana
Rabu, 23 April
- Arahan terkait kebijakan usulan program untuk menyikapi efesiensi anggaran
Kamis, 24 April
Kembali ke Jakarta
Rencana tim yang datang:
- Bp. Direktur SP
- Bp. Kasubdit Wil 1
Kamis - Sabtu, ado reses Komisi V ke Padang Panjang, Payakumbuh, 50 kota. Tutur Riski kepada media ini
Dengan jadwal yang begitu panjang hanya untuk konfirmasi, ini sangat jadi pertanyaan. bukan kah konfirmasi media masa bisa dilakukan via Chat whasApp saja. Buktinya, untuk memberikan alasan yang cukup panjang dan sangat detail Riski bisa melakukannya,
Untuk berita selanjutnya, media ini tetap berusaha untuk mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
#Md
G7,Padang Pariaman__ pada pemberitaan sebelumnya, mengenai transparansi Fauzil Irawadi sebagai pejabat publik Kabupaten Padang Pariaman mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik, yang mana diatur dalam UUD nomor 28 Tahun 1999 secara umum merupakan landasan Hukum penting dalam upaya mencegah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.
Anehnya, empat titik tanah yang dibeli Fauzil Irawadi banyak menuai kecurigaan. Sebab, harga tanah yang dilaporkan Fauzil Irawadi yang pertama seluas 487m² dikota padang dilaporkan dengan harga Rp.97.400.000. Yang kedua tanah seluas 510m² dilaporkan seharga Rp.102.000.000. Yang ketiga tanah dan bangunan seluas 339m² / 476m² yang juga berada di kota padang seharga Rp.983.100.000. Yang keempat tanah seluas 226m² dikota padang dilaporkan dengan harga Rp.370.000.000.
Dari empat laporan tersebut, kuat dugaan Fauzil Irawadi selaku pejabat di pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman tidak melaporkan harga tanah yang sebenarnya, karena. Harga tanah dikota Padang sangat lah tinggi per meternya.
Pada laporan tanggal 19 Januari tahun 2024 Fauzil Irawadi yang menjabat sebagai Sekretaris PUPR Kabupaten Padang Pariaman menghilangkan laporan pembelian tanah seluas 16000m² yang pada tahun sebelumnya masuk pada laporan LHKPN. Ini juga membuat kecurigaan publik sebab harta kekayaannya tidak bertambah pada laporan LHKPN.
Fauzil Irawadi saat dikonfirmasikan media www.gema7.com beberapa hari yang lalu soal harga tanah dan dimana lokasi tanah yang dibelinya di Kota Padang, Fauzil Irawadi bungkam seribu bahasa.
Begitu juga dengan Hendra Aswara selaku inspektorat Kabupaten Padang Pariaman saat di konfirmasikan media ini belum ada juga tanggapan.
#Md
G7,Padang Pariaman __ Transparansi pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Fauzil Irawadi, seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menunjukkan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan.
Menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga sejak 2019, Fauzil pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2020. Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 2,1 miliar. Laporan tersebut mencantumkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar, di antaranya tanah seluas 16.000 m² di Padang Pariaman yang dinyatakan berasal dari hasil sendiri.
Ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan, termasuk Brio RS tahun 2019, serta harta bergerak lainnya dan kas setara kas yang total keseluruhan mencapai Rp 2,59 miliar, dengan hutang sekitar Rp 490 juta.
Namun yang menjadi perhatian adalah lonjakan signifikan pada kas dan setara kas pada LHKPN tahun 2021, yang dilaporkan pada 25 Januari 2022. Dalam laporan tersebut, kas yang sebelumnya hanya Rp 137 juta naik drastis menjadi Rp 371 juta, dan total kekayaan melonjak dari Rp 2,04 miliar menjadi Rp 2,32 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun. Kenaikan ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana yang diperoleh selama periode tersebut.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Pada LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada Januari 2024, Fauzil yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris, melaporkan pembelian tanah seluas 226 m² di Kota Padang senilai Rp 370 juta. Akan tetapi, aset tanah seluas 16.000 m² yang sebelumnya tercantum di tahun-tahun sebelumnya tiba-tiba tidak lagi muncul dalam daftar harta kekayaan. Anehnya, meskipun salah satu aset terbesar tersebut "hilang", total kekayaannya tidak mengalami penurunan signifikan, melainkan tetap berada di angka Rp 2,36 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa nilai tanah yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan harga pasaran sebenarnya. Misalnya, tanah seluas 510 m² di Kota Padang hanya dilaporkan senilai Rp 102 juta, angka yang jauh di bawah harga pasar untuk wilayah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: Apakah nilai tanah yang dilaporkan memang akurat? Dan Apa alasan hilangnya aset tanah 16.000 m² dari laporan terakhir? Kemudian,Dari mana sumber kenaikan drastis kas setara kas dalam waktu singkat?
LHKPN sejatinya merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik dan mencegah praktik korupsi. Namun, jika pengisian LHKPN hanya formalitas dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, maka transparansi yang diharapkan hanya menjadi ilusi.
Publik berhak mendapatkan penjelasan dan kejelasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya didorong untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap laporan kekayaan Fauzil Irawadi, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pejabat publik tidak tergerus.
Fauzil Irawadi yang saat sebelumnya menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Padang Pariaman, saat ini Menjabat Sekretaris Dinas PUPR Padang Pariaman yang dikonfirmasi Gema7 mengatakan,
"Saya membeli rumah seharga Rp 983 jt dan tanah seluas 16.000 m² atas nama istri sebelum saya menikah dan itu pun pemberian orang tua jelas Fauzil, istri saya bekerja di Bank Nagari Pak dan pada tahun 2016 saya punya peternakan ayam bertelur dan pada tahun 2022 saya pinjam kredit sebanyak Rp 500 jt untuk meningkatkan usaha." Ungkap Fauzil
Anehnya, dari laporan LHKPN tanah seluas 16.000 m² tertera di LHKPN dari hasil sendiri dan pengakuan Fauzil saat dikonfirmasi adalah pemberian orang tua. apa mungkin Fauzil berdalih saat media ini mengkonfirmasikan hal ini ? Bahkan, tahun 2022 fauzil mengatakan sempat terdampak Covid dan sempat meminjam kredit senilai Rp 500 jt untuk modal usahanya, sementara harta kekayaan Fauzil meningkat dengan nilai Rp 2.3 Millyar di tahun 2022 tersebut.
Parahnya, tiga titik tanah yang di beli Fauzil yang belokasi di Kota Padang kuat dugaan tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya saat melaporkan asetnya di LHKPN.
# Md
G7,Jakarta__ Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta (13/1).
Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan Nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut. Presiden juga menekankan pentingnya memperkuat sistem
pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (*)
G7, Sumbar__ Maraknya tambang ilegal yang viral di Sumatera Barat tidak membuat gentar Balai Sungai Sumatera V Padang (BWSS V), Hal ini terbukti. Bahwa, Dugaan metrial ilegal yang masuk pada Pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) pada satuan kerja SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT dengan Nilai Kontrak Rp. 110 Milyar yang membutuhkan Waktu 630 Hari Kalender di Kota Padang disinyalir sangat miris.
Proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/BWS.SV-PJSA.IAKR/SP.I/03/2023 Dengan Sumber Dana LOAN JICA NO.IP - 582 yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera Kuat dugaan menggunakan Material Ilegal.
Hasil pantauan media www.gema7.com di Tandikek Kabupaten Padang Pariaman beberapa Waktu yang lalu. Bahwa, Batu Jeti yang berasal PT. Tigo Sapilin didugaan KBLI nya bukan Izin Batu Andesit dan belum ada Metrial yang keluar dari perusahaan tersebut.
Namun, informasi yang kami dapat dari masyarakat setempat Pt. Tigo Sapilin sudah menyuplai batu andesit kepada proyek yang di kelola BWSS V Padang. Pertanyaannya, Dari manakah titik kootdinat asal batu tersebut?
Sementara, informasi dari masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya itu mengatakan. " saya merasa heran karena Pt. Tigo Sapilin memasok Material ke Perusahaan PT. Arafah Alam Sejahtera, karena. Akses jalan perusahaan untuk mengeluarkan batu tidak ada dan Pt. Tigo Sapilin belum ada mengeluarkan Material. Ungkapnya
Di Lokasi yang berbeda, informasi yang kami terima dari masyarakat setempat di Nagari Kasang. Batu jeti juga di ambil dari Tanah Negara (Verponding) Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman dan kuat dugaan untuk kegiatan yang sama di BWSS V Padang Provinsi Sumatera Barat.
Sementara, saat di konfirmasikan kepada Risky selalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil BWSS V Padang belum bisa kami temui dan memberikan komentar kepada medua ini karena sedang mendampingi Tim Komisi V DPR RI dan kunjungan direktur Kementrian PU.
#Md
G7,Agam__ Untuk menunjang perekonomian masyarakat Balai Jalan Nasional Padang Sumatera Barat Sukses lakukan program Inpres Jalan Daerah (IJD) Berkat tangan dingin Ray Fraja Novandro selaku PPK yang di kerjakan oleh PT.Citra Noer Bersaudara
Ini dikarenakan Jalan adalah infrastruktur yang sangat penting dan merupakan urat nadi perekonomian di satu daerah. Baik itu daerah pariwisata ataupun daerah perkebunan.
Kemudian jalan yang bagus juga dapat menjadi tolak ukur terhadap kemajuan daerah dimaksud. Karena itu, demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasan Bawan Tuo dan Padang Bio-bio, Kabupaten Agam.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjen Bina Marga telah selesai melakukan pekerjaan preservasi jalan Bawan Tuo-Padang Bio-bio senilai Rp.10 miliar lebih.
Dibawah pengawasan PPK 2.5, PJN Wil II, BPJN Sumbar ruas jalan tersebut kembali dengan kondisi bagus dan berkualitas. Preservasi jalan dikerjakan PT.Citra Noer Bersaudara selama 65 hari kerja.
Dan saat ini, jalan yang baru selesai dikerjakan oleh PT. CNB sudah mencapai Progres 100 Persen dan itu sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Seorang warga bernama Nanang (56 tahun) mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak presiden yang telah mengintruksikan kepada menterinya untuk pembangunan jalan ini.
"Terimakasih kepada pihak BPJN Sumbar, PJN Wil II, serta Kontraktor pelaksana PT. Citra Noer Bersaudara yang telah mengerjakan jalan ini," tutur Nanang pada Senin(23/12/2024) di rumahnya.
Dia menyebutkan dengan adanya pembangunan jalan ini, saya dan masyarakat disini sangat merasakan manfaatnya.
Terutama dengan keberadaan jalan ini kami menjadi mudah untuk berkomunikasi, dapat dengan cepat mendistribusikan hasil kebun kami, tandasnya.
Artinya, Project Value senilai 10 miliar lebih ini tidak sia-sia. Tentunya hasil yang demikian tidak terlepas dari keprofesionalan pihak perusahaan penyedia jasa kontraksi yaitu PT. Citra Noer Bersaudara serta PPK kegiatan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Namun ada hal yang harus sama-sama kita perhatikan, kata Nanang, ketika infrastruktur jalan telah dibangun dengan kondisi optimal.
Itu bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak atau pemerintah saja, tetapi kita masyarakat disini juga harus ikut berperan dalam menjaga dan merawatnya.
Nanang mengatakan, bahwa infrastruktur jalan sangat penting dalam menjaga asa urat nadi perekonomian didaerah kami dan tentunya hal ini tidak lepas dari peranan pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
Diyakininya, dengan keberadaan jalan ini bakal meningkatkan perekonomian warga disini. Intinya, proyek preservasi jalan Bawan Tuo - Padang Bio-bio sangat menguntungkan bagi masyarakat.
Untuk itu, selaku warga kami mengucapkan terimakasih kepada BPJN Sumbar, dan juga rekanan yang kami nilai sangat profesional dalam bidangnya, pungkas Nanang.
#Md
G7, PadangPariaman__ Proyek Pembangunan Gedung Asrama C milik Kementrian Perhubungan Sumatera Barat yang berlokasai di Jalan Syekh Burhanudin Nomor 1 Korong Tiram, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman Privinsi Sumatera Barat yang mana terkontrak Tanggal 18 Mai 2024 dengan anggaran Rp. 36 Millyar sumber dana APBN 2024 di sinyalir pekerjaannya minus, APD tidak lengkap dan alat dukungan yang tertera dalam kontrak tidak kami temukan.
Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Pulau Bintan Bestari dengan nomor kontrak PL.107/16/10/POLTEKPEL.SBR-2024 yang diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Intimulya Multikencana di duga lamban dalam pelaksanaa Pembangunan Gedung Asrama C dan lemah dalam pengawasan, baik pengawasan Konsultan mau pun prngawasan dari PPK.
Pasalnya, saat media ini mengunjungi proyek Pembangunan Gedung Asrama C tersebut pada tanggal 20 Agustus tahun 2024, bobot pekerjaan diduga sangat minim dan alat dukungan seperti Mobilisasi alat Pancang HSDP 350 T tidak terlihat di lokasi, sementara dukungan alat tersebut tertera dalam RAB.
Sementara, saat media ini melakukan konfirmasi kepada Slamet selaku Wakil Direktur Poltekpel Sumbar menyarankan agar konfirmasikan kepada Arya selaku PPK, namun. Sampai saat ini, Arya selaku PPK tidak mau memberikan keterangan atas pekerjaan yang dia kelola. Ada Apa..?
Parahnya, kontrak untuk Pembangunan Gedung Asrama C terkontrak sampai 13 Desember tahun 2024, namun. Saat media ini kembali mengunjungi lokasi pembangunan Gedung Asrama C beberapa hari yang lalu didugaan bobot Pembangunan Gedung tersebut diperkirakan masih di angka kurang 50℅. Mungkin kah dalam waktu yang tidak sampai satu bulan akan dapat menyelesai kan Pembangunan ini?
Dan saat media ini kembali menghubungi Arya selaku PPK masih bungkam, tidak mau memberikan komentar atas Pembangunan Gedung Asrama C Poltekpel Sumbar tersebut.
Untuk berita selanjutnya, media ini masih mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihat yang terkait. (#Md)