Articles by "Nasional"

Showing posts with label Nasional. Show all posts

 


Gema7,Padang__ Gempar,suasan Universitas Negeri Padang mendadak heboh yang di akibatkan 2 orang mahasiswa laki-laki dan perempuan dilaporkan mengalami luka dan harus dilarikan kerumah sakit yang diduga menjadi korban penembakan dikawasan Gedung Rektorat UNP Padang. Selasa tanggal (2/6/2026)

Kejadian dilingkungan Universitas tersebut langsung mengundang perhatian mahasiswa lainnya dan warga sekitar, bahkan. Banyak vidio yang beredar luas di media sosial yang memperlihatkan 2 korban tergeletak di trotoar depan Gedung Rektorat UNP Padang dan korban langsung di evakuasi menuju Rumah Sakit Hermina Padang untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara, kondisi kedua korban masih menunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang. Hingga saat ini, penyebab pasti insiden yang mengegerkan dilingkungan Akademik tersebut masih menjadi tanda tanya.

Dari informasi yang beredar dilokasi menyebutkan kedua mahasiswa mengalami luka dan insiden yang terjadi secara tiba-tiba namun belum ada keterangan resmi yang memastikan kronologi maupun penyebab kejadian itu.

Peristiwa itu sontak memicu berbagai spekulasi ditengah masyarakat dan dilingkungan kampus. Berbagai pihak banyak mempertanyakan bagaimana insiden yang diduga mengakibatkan luka tembak bisa terjadi di area kampus yang merupakan kawasan pendidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Universitas Negeri Padang belum memberikan keterangan resmi terkait identitas korban,kronologi kejadian.

Dengan peristiwa yang menghebohkan Kota Padang ini masyarakat di minta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang.


#md



 Gema7,Padang__ Dugaan lambannya proses pengembangan kasus penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao (PSL-3) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2023 di Kejaksaan Tinngi Sumbar. Hendri Pratama, SH selaku Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia


Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp 48 miliar. BAPERMEN menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Surat pengaduan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya adanya informasi dan temuan yang mengindikasikan dugaan ketidak sesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.


Selain itu, BAPERMEN juga menyoroti minimnya informasi yang dapat diakses publik terkait pelaksanaan proyek dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.


DIRWASTER BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


“Benar, kami telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara serta untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan yang menjadi perhatian publik,” ujar Hendri.


Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 2 Januari 2025 dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun BAPERMEN, sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk unsur Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta beberapa pihak lainnya, diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik.


Namun demikian, hingga saat ini BAPERMEN mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan tersebut.


“Kami memperoleh informasi bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada awal tahun 2025. Namun sampai hari ini belum ada informasi yang diketahui publik mengenai perkembangan penanganannya. Karena itu kami menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan dan supervisi terhadap proses tersebut,” katanya.


Hendri menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan BAPERMEN bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pihaknya berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao (PSL-3) Kabupaten Pasaman.


“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi terang dan jelas bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.


# Md

Proyek Draenase Jalan Lintas Sijunjung dugaan asal - asalan karena tidak di awasi


 Gema7,Sijunjung (Sumbar)_ Pekerjaan proyek Drainase yang berlokasi di Jalan Nasional Kabupaten Sijunjung tidak diketahui perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,sebab saat media ini dilapangan tidak menemukan plang proyek.

Ironisnya, pekerjaan Drainase tersebut minim rambu-rambu,minim Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak ditemukan tim teknis dan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.

Sementara, dalam pantauan www.Gema7.com adukan semen dan pasir untuk pasangan Drainase diduga asal-asalan karena tidak menggunakan takaran (Dolak) dan ketebalan tapak pasangan berkisar 20cm dan bagian atas 30cm dengan ketinggian kurang lebih 1m, Apakah spek yang direncanakan oleh Konsultan Perencana nya seperti ini?

Saat dikonfirmasikan kepada Januar selaku kepala tukang dilokasi pekerjaan mengakui,tapak pasangan memang di perintahkan 20cm dan bagian atas 30cm dan material berasal dari Tanjung Lolo, Ungkap Januar

Lalu, saat dikonfirmasi soal quary, Januar tidak mengetahui kalau material yang didatangkan untuk pasangan draenase dari quary berizin atau tidak berizin.

Parahnya, Dani selaku PPK2.2 dan Masudi sebagai Satker PJN Wialayah II Sumbar belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasikan media ini pada Tanggal 6 Mei 2026.

Sampai berita ini ditayangkan media ini belum mendapat jawaban dari Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Sumbar dan untuk berita selanjutnya media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak yang terkait.


#Md

 

Terlihat kurangnya rambu - rambu pada pekerjaan Lintas Sumatera di Dharmasraya



Gema7,Dharmasraya (Sumbar)__ Dugaan menggunakan Material illegal pada pekerjaan jalan lintas Sumatera yang dikelola PPK 2.2 Balai pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Padang yang dilaksanakan oleh PT paesa pasindo enginneering Dan PT Basuki Rahmanta Putra, Kso Dengan nomor kontrak: KU.02.10/KTR.07. PPK-2.2-PJN.II/X/2025  anggaran Rp. 168 milyar termasuk PPN dengan konsultan Supervisi PT Indec Internusa enngeenering cobsultan. PT Seecon  dan PT Arkade Gahana Konsultan, Kso. Dengan tahun anggaran 2025 dengan masa kerja 725 hari kalender yang disinyalir menggunakan material ilegal (Izin Quary Mati).


Selain itu, media ini juga melihat kurangnya rambu - rambu pada kegiatan itu dan kedalaman Wedining diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena saat media ini mengkonfirmasikan kepada Pelaksana lapangan dilokasi menyebutkan kedalaman Wedining 75 cm sementara Heru selaku Konsultan mengatakan kedalamannya 80cm. Jum at 1 mei 2026


Parahnya, Untuk quary CV mutiara Chaniago terlihat dalam data tambang ESDM Sumbar

masa berlaku perusahaannya tertanggal 10 April 2023 hingga 10 April 2026, dengan luas 40.55 Ha dengan alamat di jorong Sitiung Agung, kecamatan Sitiung kabupaten Dharmasraya dengan komunitas kerikil berhasil alami/ Sirtu.


Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang peraturan pertambangan, menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah mati/berakhir masa berlakunya tidak diperbolehkan untuk beroperasi, artinya CV Mutiara Chaniago tidak bisa melakukan kegiatan ataupun menjual materialnya kalau itu tetap dilakukan, kegiatan tersebut Illegal.


Sementara, dilapangan media www.gema7.com bersama Badan Advokasi Perlindunga Konsumen (Bapermen) mewawancarai Heru selaku Konsulatan tidak mengetahuin bahwa izin quary Cv. Mutiara Chaniago sudah tidak berlaku lagi (Sudah Mati Izinnya). dan akan menelusuri informasi yang de berikan Bapermen dan media gema7.com. Ungkap Heru


Untuk berita selanjutnya, media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak - pihat terkait agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas.


# Md

Preservasi Jalan Padang - Painan - Kambang yang dikerjakan Pt. Citra Muda Noer Bersaudara 

 


Gema7,Pesisir Selatan (Sumbar)__ Terkait Pekarjaan Proyek Preservasi Jalan Padang - Painan - Kambang yang dikerjakan Pt. Citra Muda Noer Bersaudara dengan anggaran Rp. 47 Millyar pada pemberitaan sebelumnya yang diduga pekerjaannya tidak sesuai Spek dan suhu aspal juga sudah dingin. Kini, Ismul Hudayat, CPLA, CCPS selaku Dirwas DPN BAPERMEN Pengawas Transportasi Darat, Laut dan Udara akan menyurati dan mendesak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar Agar meninjau ulang pekerjaan tersebut.



Jika Pt. Citra Muda Noer Bersaudara melaksanakan pengaspalan dengan suhu aspal yang tidak maksimal apalagi material campuran aspal pada ketebalan 1 sampai 2 cm tidak sesuai dengan aturan yang ada, sudah pasti kekuatan dan ketahanan pada ruas Padang - Painan - Kambang  diragukan kualitasnya. tutur Ismul




“Agar tidak terjadi dugaan permainan dan uang Negara tepat sasaran dengan mutu yang lebih baik, Kami akan surati Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar supaya lebih memperhatikan pekerjaan rekanan ini. Bakan, jika pemberitaan pada media www.gema7.com itu benar Kepala Balai harus mengaudit pekerjaan Pt. Citra Muda Noer Bersaudara, kapan perlu dibongkar saja aspal yang diampar kalau tidak sesuai spek”. Tambah Ismul.


Dengan temuan media ini, Pt. Citra Muda Noer Bersaudara diduga tidak merasa gentar labrak aturan yang mana Untuk pengaspalan dengan ketebalan tipis, yaitu 1 - 2 cm, jenis material yang paling tepat digunakan adalah Aspal Pasir (Sand Sheet) atau campuran Cold Mix Asphalt (Aspal Dingin) beragregat halus. Sehingga Ketebalan 1–2 cm masuk dalam kategori ultra-thin overlay atau lapisan perata/perbaikan permukaan jalan.


Akan tetapi, karena media ini sangat sulit menemui Purwandi selaku PPK 2.3 pada ruas Padang - Painan - Kambang, kami akan mencoba mengkonfirmasikan kepada Kepala Balai yang sangat open kepada media ini dan pihak- pihak yang terkait lain agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat luas.



#Md



Gema7,Pesisir Selatan (Sumbar)__ Proyek Preservasi Jalan Padang - Painan - Kambang yang dikerjakan Pt. Citra Muda Noer Bersaudara menggunakan dana APBN murni Rp. 47 Millyar. Pekerjaan ini kuat dugaan menggunakan Aspal dingin bahkan tidak sesuai spesivikasi teknis pada Patcing dan Overlay, sehingga terlihat bayak pori - pori pada pekerjaan itu apalagi menggunakan  Split dengan ukuran besar pada permukaan Aspal yang dipatcing, pada hal ketebalannya cuma 1 sampai 2cm pada pekerjaan di Tarusan (Pesisir Selatan) 09 April 2026.


Sementara, Untuk pengaspalan dengan ketebalan tipis, yaitu 1 sampai 2 cm, jenis material yang paling tepat digunakan adalah Aspal Pasir (Sand Sheet) atau campuran Cold Mix Asphalt (Aspal Dingin) beragregat halus. Sehingga Ketebalan 1–2 cm masuk dalam kategori ultra-thin overlay atau lapisan perata/perbaikan permukaan, sehingga membutuhkan material dengan butiran agregat kecil agar bisa padat dan rata.


Parahnya, selain minimnya rambu - rambu pada pekerjaan ini Alat Pelindung Diri (APD) yang tertera dalam kontrak kerjanya yang sudah jelas ada anggarannya juga banyak yang tidak menggunakan APD tersebut. Artinya, dugaan penyelewengan anggaran sudah terlihat dari dua item yang ada di RAB pekerjaan ini.


Ironisnya, dalam pekerjaan Preservasi Jalan Padang - Painan - Kambang ini terlihat ada tiga Konsultan pengawas yang ikut bertanggung jawab atas perkerjaan tersebut, Namun diduga tutup mata dan melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugasnya, dengan pembiaran ini, negara akan dirugikan karena sugah pasti mutu aspal tidak akan bisa seperti harapan BPJN Sumbar.


Saat dikonfirmasikan kepada Jhon selaku orang lapangan mengatakan” Klau ini posisi di titik level pak,, dg tebal berpariasi ada 1 sampai 5 cm,, ini yg bapak poto di posisi ketebalan 1sampsi 2 cm jadi material kasar nya otomatis di pres sama strika nya finisher  karena saya harus ambil kedataran aspal lama baru saya naek ke overlay... Atau lapisan berikut nya pak.” Ungkap Jhon singkat


Anehnya, informasi yang dihimpun media gema7.com dilapangan. Jhon adalah pengawas lapangan. Lalu dimana Tim Teknis yang lainnya..?


Dengan dugaan kongkalingkong pada temuan ini sudah jelas akan membuat reputasi Balai Jalan Nasional Sumbar, khusus Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat saat ini dijabat oleh Elsa Putra Friandi. 


Untuk berita selanjutnya, media ini akan terus mengonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait. agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat. 


# Med



Terlihat ukuran pasangan batu Jetty diduga tidak sama


Gema7, Padang__  Dugaan permainan kotor Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) semangkin kentara, selain Kepala Balai, Vega selaku Satker saat di konfirmasi media gema7.com terkait pembangunan Urban Flood Control System Improvement In Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) yang berlokasi di kota Padang pada tanggal 24/2/2026. juga bungkam


Proyek yang dikerjakan oleh Pt. Arafah Alam Sejahtera dengan nomor kontrak HK.02.03/BWS-SV-PJSA.IAKR/SP.1/03/2023 tertanggal SPMK 12 Desember 2023 yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 100 Millyar (Seratus Millyar) dengan waktu pelaksanaan 630 hari kalender diduga asal - asalan dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis.


Hasil pantauan media ini dilapangan baru - baru ini, terlihat pada pasangan batu jetty tidak sama, karena ukuran batu Jetty yang terpasang lebih kecil dari ukuran yang lain. ini kuat dugaan lemahnya pengawasan dari Konsultan Pengawas dan BWS Sumatera V Padang dalam melaksanakan pengawasan dalam sebuah kegiatan.


Sementara informasi yang di himpun media ini,  untuk pasangan batu Jetty di berbagai kegiatan. Biasanya untuk pasangan batu Jetty paling bawah ukurannya 250 kg, bagian tengah 500kg dan ukuran bagian atas 800 kilogram atau lebih, mirisnya. ukuran batu yang terpasang pada kegiatan ini disinyalir tidak mencapai ukuran berat 500 kg. 


Dengan temuan ini, patut di curigai ada dugaan permainan kotor antara pihak Kontraktor pelaksana dengan pihak BWS Sumatera V Padang. Apa lagi, ribuan kubik batu Jetty yang di datangkan oleh rekanan juga di curiga asal - usul quarynya.


Sementara, saat media ini mengkonfirmasikan kepada Vega selaku Satker BWSS V Padang sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.


Dan saat di konfirmasikan kepada Mengker selaku orang dilapangan mengatakan “ Pekerjaan ini belum di PHO dan Masa pelaksanaan belum habis, pekerjaan sudah masuk tahap finishing” tutur Mengker


untuk berita selanjutnya, media ini masih mencoba mengonfirmasikan kepada pihak - pihak yang tetkait. agar bisa menggali informasi yang lebih lengkap dan akurat.


# Md

 


G7,Sijunjung (Sumbar)__ Di karenakan terlalu banyak paket yang di kelola oleh perusahaan ini sehingga personil yang terkontrak dan alat dukungan diduga tidak dapat bekerja dengan profesional, kali ini Pekerjaan Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliran Jao (2) yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung dengan nomor kontrak KU.02.10/KTR.04.PPK-2.2-PJN.II/VII/2025 yang terkontrak pada tanggal 11Juli 2025 dengan anggaran Rp. 10 Millyar yang di kerjakan oleh Pt. Sadewa Karya Tama bersumber dari  dana APBN. Proyek ini diragukan kehadiran personil di setiap lokasi dan asal sumber materialnya.

Sebab, dari pantauan media ini di lapangan bahwa selain longsoran pada ruas Lubuk Selasih - Surian ada beberapa paket lain yang mana nominalnya cukup besar yang di kelola/kerjakan perusahaan ini. 

Untuk pekerjaan jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, entah dari mana sumber material pekerjaan tersebut, tidak di ketahui dari mana quarynya. Apa lagi, minimnya Alat Pelindung Diri (APD) dan juga minim rambu - rambu akan berdampak terjadinya kecelakaan. Kuat dugaan ada pembiaran baik dari konsultan pengawas maupun Dhani Asri selaku PPK 2.2 PJN Wilayah II Sumbar.

BACA JUGA : https://www.gema7.com/2025/12/pt-sadewa-karya-tama-di-duga.html

Ironisnya, dalam pemberitaan sebelumnya penanganan Longsoran Lubuk - Salasih - Surian PPKnya juga bungkam. Apalagi untuk paket pengawasan terpantau ada yang sama konsultan pengawasannya pada penggantian jembatan Pisau Hilang dan Longsoran Lubuk Salasih -Surian yaitu PT. EXXO GAMINDO PERKASA KSO PT ARCI PRATAMA KONSULTAN. Ini juga diduga ada kongkalingkong dalam thender pengawasan dan pantas diragukan personil yang melakukan pengawasan dilapangan kurang teliti.

Parahnya, saat di konfirmasikan kepada Dhani Asri selaku PPK 2.2 PJN Wilayah II Sumbar juga bungkam seribu bahasa. 

Untuk berita selanjutnya, media ini akan terus berusaha mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait. Sebab, tambang ilegal akan dapat menghancurkan Sumatera Barat, apa lagi Sumbar dalam keadaan berduka karena bencana alam dan di sinyalir juga karena maraknya tambang ilegal.


# Md

 





Terlihat timbunan berbeda

G7,Solok Selatan (Sumbar)__ Demi meraup keuntungan Pt. Sadewa Karya Tama di duga menggunakan material illegal pada pekerjaan longsoran ruas 6053 - Lubuk Selasih dengan anggaran Rp. 17.146.590.000,- yang menggunakan dana APBN dengan nomor kontrak HK.02.01/ KTR.05.PPK-2.5- PJN.II/IV/2025 yang mana pelaksanaannya 202 hari kalender.

Sementara, material untuk timbunan longsoran jenisnya berbeda. Bahkan, batuan dengan ukuran ratusan kg juga masuk kedalam timbunan itu, dengan temuan media ini apakah kekerasan abrasi timbunan itu telah sesuai spek..?

Minim rambu - rambu

Apa lagi untuk pasangan batu dilokasi proyek, dugaan perbandingan adukan untuk pasangan batu penahan dinding bukit dan lebar tapak pasangan di duga luput dari pantauan konsultan pengawas dan Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 dan di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.

Parahnya tumpukan material menghalangi jalan, ini mengakibatkan tehalangnya jalur perlintasan Padang - Solok Selatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Apalagi, sepangang pekerjaan longsoran yang di kerjakan oleh Pt. Sadewa Karya Tama minim rambu - rambu seperti terlihat pada gambar.

Anehnya, saat media ini mencoba konfirmasi ke BPJN Sumbar khususnya Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 PJN Wilayah II tidak pernah merespon konfirmasi yang di pertanyakan media www.gema7.com 

Apalagi hasil dari pantauan media ini, sepanjang pekerjaan longsoran yang dikerjakan oleh Pt.Sadewa Karya Tama Quary yang mempunyai izin lengkap hanya beberapa titik dan KBLI timbunan dan batuan yang dibutuhkan perusahaan ini apakah masuk KBLInya..?

Untuk perimbangan berita media ini terus mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak terkait agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat, kementrian PU dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar bisa di telusuri.


#Md

G7, Sumbar__ Saifullah selaku Kepala Dinas Sosial Sumbar bergerak cepat untuk membantu masyarakat Sumbar yang terkena dampak banjir, saat ini. Dua dapur umum telah didirikan oleh dinas Sosial Sumbar dan akan ditambah 55 dapur umum lagi guna memenuhi kebutuhan masyarakat Sumbar. 

 Kemudian 8,6 ton beras juga telah di salurkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, bahkan berbagai logistik yang dibutuhkan masyarakat juga disalurkan melalui jalur darat. Bahkan, untuk daerah yang terisolasi Dinas Sosial menggunakan helikopter untuk membantu masyarakat. 

 Saat di konfirmasi kepada Saifullah selaku Kepala Dinas memaparkan bahwa sebanyak 605 anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang tersebar di 19 kabupaten/kota telah dikerahkan agar dapat membantu proses penyaluran bantuan, mendirikan dapur umum, melayani dukungan psikososial dan membantu proses evakuasi di daerah yang terdampak.

 “Bentuk kehadiran negara di tengah bencana semua personel TAGANA sudah bergerak untuk membantu masyarakat, Mereka bekerja siang dan malam demi mendampingi masyarakat yang terdampak bencana alam.,” ujar Saifullah. 

 Selain penanganan langsung, Dinas Sosial Sumbar juga telah menghimpun donasi, termasuk pakaian layak pakai, serta turut bergotong royong membantu masyarakat terdampak, baik di lapangan maupun melalui dukungan logistik.

 Untuk koordinasi antara provinsi, kabupaten/kota, Saifullah menegaskan agar para relawan terus diperkuat untuk memastikan bantuan tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran. “Prioritas kita adalah keselamatan, kebutuhan dasar, dan pemulihan awal masyarakat,”tuturnya lagi.


 #Md

Gambar Kerja



Gema7.com,Sumbar__  Sumber material batu untuk pembangunan Seawall dan Pengaman Pantai Sasak di Kabupaten Pasaman Barat seolah bermain "petak umpet" dengan publik. Proyek bernilai Rp2,5 miliar yang digarap oleh CV Rayazka itu kini menjadi sorotan masyarakat serta para pemerhati sosial, lantaran Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat masih enggan mengungkap secara resmi dari mana batu cobble stone yang digunakan berasal.

Di lapangan, rumor berkelebat lebih cepat dari pada ekskavator bergerak. Ada yang menyebut batu itu datang dari quarry PT Sabaruddin, ada pula yang menyebut sumbernya dari CV Sabar Bumi Sejati. Namun data yang dipegang gema7.com menunjukkan, PT Sabaruddin bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang izin tambang di DPMPTSP Sumbar. Sedangkan CV Sabar Bumi Sejati memang memiliki izin tambang, tetapi hanya untuk komoditas Sirtu, bukan batu Andesit yang lazim digunakan untuk pekerjaan seawall.


Izin ini bukan sekadar kode di atas kertas. Komoditas berbeda artinya regulasi berbeda. Jika benar batu itu datang dari perusahaan yang izinnya tidak sesuai atau bahkan tanpa izin, maka proyek ini tengah menari di ujung tanduk pelanggaran hukum.

Rujukan hukumnya pun tidak tanggung - tanggung. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tidak berhenti di situ, Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana yang sama bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral dari sumber tidak berizin.

Pertanyaannya, sudahkah pengawasan berjalan sesuai jalur? Dinas SDABK telah menunjuk PT Wandra Cipta Engineering Consultant asal Pekanbaru sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp184,47 juta. Namun publik mulai melontarkan pertanyaan menohok. Apakah pengawas benar-benar menjalankan tugasnya? Apakah mereka rutin berada di lapangan? Atau hanya sesekali muncul seperti tamu undangan?

Apabila konsultan pengawas lalai dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari muncul akibat kelalaiannya, pemilik proyek berhak mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak, karena kegagalan pengawasan merupakan bentuk nyata cidera janji.

Di tengah regulasi yang begitu jelas dan ketentuan hukum yang tak memberi ruang abu-abu, masyarakat kini menunggu transparansi. Apakah proyek pengaman pantai ini benar ingin melindungi masyarakat? Atau justru menyembunyikan lubang masalah lebih besar di balik batu-batu yang disusun rapi?

Publik berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. Selama sumber batu masih menjadi misteri, kepercayaan pun ikut tergerus satu per satu, seperti ombak yang terus mengikis bibir pantai Sasak.

Rahmad Yuhendra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (16/10/2025) via WhatsApp, terkait sumber material yang digunakan CV. Rayazka, sampai saat ini belum memberikan jawaban sesuai pertanyaan wartawan.

"Terima Kasih Atas Infonya," ujar Rahmad Yuhendra yang familiar di panggil Eng.

Sementara itu, pada hari yang sama Kadis SDABK Sumbar, Rifda Suryani selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dikonfirmasi Gema7.com, terkesan bungkam. Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDABK Sumbar tersebut.


#Md

 


G7, Padang (Sumbar)__  Salah satu Pembangunan  Gedung Bantuan Pemerintah Pusat Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2025 pada SMKN 1 Padang dengan nomor kontrak 2390/D2/KU.7.00/2025 senilai Tp. 1.3 Millyar dari total 3 Millyar lebih bantuan Kementrian terancam Ambruk karena dugaan tidak adanya pengawasan dan perencanaan yang matang.

Kontrak yang tertanggal 10 Juli tahun 2025 sumber dana APBN Anggaran 2025 sangat lemah pengawasan karena Tim Teknis dan konsultan pengawasan tidak pernah ditemui media www.gema7.com dilokasi pekerjaan pembangunan Ruangan Praktik Siswa  (RPS) yang di pantau media ini selama tiga hari berturut -turut.

Salah satu bentuk kontruksi bagian bawah pada Bangunan RPS di SMKN 1 Sumbar yang sama - sama dapat bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan tahun 2025. Kok di SMKN 1 Padang berbeda?

Parahnya Untuk Pembangunan RPS pada SMKN 1 Padang, media ini menemukan kejanggalan karena dibawah coran Sloof terdapat pasangan batu bata, minim Alat Pelindung Diri (APD), dugaan mutu beton K250 tidak sesuai karena dilakuan secara manual dan lapangan sekolah terpakai untuk pembangunan tersebut. Sehingga disinyalar berpengaruh dalam proses pelajaran ekstrakurikuler dan untuk Upacara

Sementara, saat di konfirmasi kepada Delfauzul selaku kepala sekolah SMKN 1 Padang yang di dampingi Wakil Sapras Sudirman dan Rido selaku humas mengakui “ pemasangan batu bata dibawah sloof yang terpantau media ini dibenarkan oleh Delfauzul dan itu  sudah sesuai dengan perencanaan dan gambar pada kontrak. karena itu merupakan penahan getaran kalau terjadi gempa.” Ungkapnya

Anehnya, saat di konfirmasikan Tim Teknis Pendamping yang di lakukan oleh Politeknik Negri Padang (PNP). Del selaku Kepsek, Waka Sapras dan humas tidak ingat siapa nama Tim Teknis Pendamping tersebut. Ini menjadi pertanyaan karena Jajaran SMKN 1 Padang tidak ingat siapa Tim Pendampingnya.

Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan terus berupaya mengonfirmasikan kepada pihak yang terkait.



#Md

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__ Praktik penambangan seharusnya berjalan sesuai aturan ketat. Perusahaan tambang wajib mengantongi seluruh dokumen legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga jaminan reklamasi, maupun  Surat persetujuan dokumen rencana penambangan.

 Tanpa kelengkapan itu, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan.

Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Masih banyak oknum pengusaha yang nekat menambang tanpa mengantongi izin lengkap. Resiko yang ditimbulkan pun tak main-main, bisa kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan.

Salah satu perusahaan yang kini tengah jadi sorotan adalah PT Jabal Lestari Makmur, yang beroperasi di Kampung Tangah, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diduga kuat, perusahaan ini belum memenuhi seluruh syarat untuk operasi tambang, namun aktivitas penambangan diduga telah berjalan.

Lebih mencengangkan lagi, informasi yang dihimpun Gema7.com, diduga adanya insiden fatal yang mengakibatkan salah seorang sopir truk yang beranisial PDI 36 tahun yang beralamat di Kampuang Koto Lubuak Alung meninggal dunia akibat runtuhnya tanah saat pengisian kesalah satu Truk di lokasi tambang pada Senin lalu (8/9/2025). Peristiwa itu nyaris luput dari perhatian publik dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.

Menurut informasi yang diterima Gema7.com, PT Jabal Lestari Makmur disebut-sebut dimiliki oleh Yopi Basman. Tim mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dan berhasil bertemu langsung dengan Yopi di kantin Dinas PUPR Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025).

Yopi dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah pemilik tambang tersebut.

“Saya hanya membantu pengurusan dokumen perizinannya, yang punya tambang bukan saya, yang punya Malik Hendra Chan,” jelas Yopi.

Terkait dugaan insiden di lokasi tambang, Yopi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.

“Saya sendiri tidak tahu, baru hari ini saya dengar ada insiden di sana,” tambahnya.

Saat tim mencoba mengunjungi lokasi tambang, akses menuju areal penambangan ternyata tertutup rapat dengan portal. Upaya masuk ke area tersebut pun gagal. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik area tambang itu.

Hingga berita ini diturunkan, Gema7.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, pemilik sah PT Jabal Lestari Makmur, serta Dinas ESDM Sumatera Barat mengenai kelengkapan izin, status operasi, dan dugaan insiden di lokasi tambang tersebut.

Kasus ini menjadi alarm serius. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, PT Jabal Lestari Makmur bisa terjerat sanksi pidana sesuai UU Minerba. Di sisi lain, masyarakat berhak mendapat kejelasan terkait keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja tambang di wilayah mereka.


#Md

G7,Solok (Sumbar)__ Proyek pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat pada ruas Alahan Panjang – Kiliran Jao (P.082) yang dikerjakan PT. Sadewa Karya Tama mendapat sorotan tajam. Berdasarkan kontrak kerja bernomor 600/42.243/KTR-P.082-BM/2025
tertanggal 5 Maret 2025, pekerjaan senilai Rp.6,45 Miliar itu memiliki masa pelaksanaan 180 hari kalender dan seharusnya rampung pada awal September 2025.

 Namun, hasil pemantauan Gema7.com bersama tim di lokasi pada Selasa (26/8/2025) menunjukkan progres yang terkesan lamban. Di lapangan baru terlihat aktivitas galian tanah dan perataan permukaan, sementara item pekerjaan lain belum tampak dikerjakan.

Lebih aneh lagi, di lokasi proyek tidak terlihat manajer pelaksana, ahli K3, manajer teknik, maupun manajer quantity dari pihak kontraktor. Bahkan, tenaga pengawas dari konsultan PT. Andalas Raya Consulindo yang mendapat kontrak senilai Rp278,1 juta untuk melakukan pengawasan, juga tidak tampak di lokasi.

 *Dugaan Menggunakan Material Setempat* 

 Berdasarkan pengamatan Gema7.com, sejumlah tanah bekas galian dan hasil cuting tebing digunakan untuk pelebaran jalan Alahan Panjang - Kiliran Jao. Bahkan nyaris tidak ada satu kubik-pun tanah urug didatangkan dari luar lokasi pekerjaan. 

 Bukan itu saja, Gema7.com bersama tim juga melihat adanya tanah bekas galian yang mengandung humus digunakan untuk badan jalan. Padahal tanah mengandung humus bersifat gembur dan mampu menyerap air tinggi, tentunya akan menyebabkan jalan cepat rusak akibat mudah terdeformasi dan rawan erosi. Dampaknya adalah jalan akan mengalami penurunan permukaan, berlubang, dan tidak stabil, sehingga membahayakan pengguna jalan. 

 *Awak Media Dihadang* 

 Saat hendak meninggalkan lokasi, tim media justru dihadang dua orang yang turun dari sebuah mobil. Salah satunya mengaku bernama Arzet, humas proyek sekaligus warga sekitar. Dengan nada tinggi, Arzet mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan.

 “Kalau masuk rumah orang, assalamualaikum dulu. Bapak wartawan mana, wilayah mana, saya juga wartawan,” ujarnya dengan sikap arogan. 

 Situasi sempat memanas, namun setelah diberikan penjelasan ketegangan mereda. Awak media menegaskan tidak ada satu pun penanggung jawab proyek di lapangan, bahkan direksikeet pun tidak tampak di lokasi utama. 

 Seorang pria lain bernama Robi, yang mengaku pelaksana lapangan, kemudian mengajak awak media ke sebuah rumah warga yang difungsikan sebagai direksikeet. Di tempat itu, awak media diminta mengisi buku tamu. Akan tetapi, kondisi direksikeet sangat janggal karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun jadwal progres kerja yang seharusnya terpampang. 

 *Pengakuan Pelaksana Lapangan* 

 Dalam wawancara, Robi mengaku tidak mengetahui bobot pekerjaan karena hal itu merupakan tanggung jawab tim quantity. Meski begitu, ia mengatakan pekerjaan masih sesuai jadwal (Schedulle). 

 Robi menjelaskan pelebaran jalan bervariasi antara 8–14 meter, dari sebelumnya sekitar 3 meter, dengan panjang total 4 kilometer. Dari target itu, baru sekitar 3 kilometer yang dikerjakan menggunakan tiga unit alat berat. 

 Ia juga mengakui adanya perubahan volume pekerjaan melalui adendum kontrak. Awalnya terdapat pekerjaan pengaspalan sepanjang 150 meter, namun dialihkan menjadi perbaikan akses jalan dengan campuran aspal panas (CAP) atas permintaan masyarakat.

 “Item pekerjaan yang berjalan hanya pembukaan jalan, perataan, perkerasan dengan timbunan pilihan, serta pasangan batu untuk saluran,” ungkapnya.

 *Dugaan Kejanggalan BBM* 

 Hal lain yang menimbulkan tanda tanya adalah penggunaan bahan bakar untuk alat berat. Robi menyebut kebutuhan solar mencapai 2.000 liter per minggu yang disuplai PT Andalas Maju Mandiri. Namun, di direksikeet hanya tampak tiga tandon berkapasitas 1.000 liter per unit. Padahal, aturan Pertamina menetapkan minimal pengiriman solar industri sebanyak 5.000 liter sekali angkut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan BBM di proyek tersebut. 

 *PPK Bungkam* 

 Untuk mengklarifikasi temuan di lapangan, tim media mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Welly Juwita, ST.MT sejak Rabu (27/8/2025) melalui pesan WhatsApp. Hingga Kamis (28/8/2025), pesan yang sudah terbaca itu tidak direspons. Bahkan sampai berita ini tayang, juga belum ada kkarifikasi dari pihak Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat. Kondisi proyek yang masih jauh dari target dengan waktu tersisa hanya sekitar 10 hari semakin menguatkan dugaan keterlambatan pelaksanaan dan lemahnya pengawasan.

Untuk berita selanjutnya, media www.gema7.com akan terus menyeliki dan mengkonfirmasikan kepada pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut

 #Md

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.