Dokumen Teknis dan UKL-UPL Belum Lengkap, Wamen PU Justru Klarifikasi dan Membela Suplier Material Proyek Bencana, Ada Apa?
![]() |
Proyek Bencana Banjir di Jalur Padang - Bukittinggi yang Diduga Menggunakan Material ilegal |
G7, Sumbar__ Aneh bin ajaib. Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek penanganan pascabencana di ruas jalan nasional Padang–Bukittinggi kian melebar. Material tersebut disebut dipasok oleh PT Anugerah Tigo Sapilin selaku supplier pada proyek yang ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat. Polemik ini makin panas setelah muncul klarifikasi langsung dari Wakil Menteri PUPR di media.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber tambang yang belum mengantongi kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, Edral, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Sumbar, Senin (26/1/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini PT Anugerah Tigo Sapilin belum melengkapi dokumen teknis, baik Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun Persetujuan Rencana Teknis Penambangan.
“Secara aturan, perusahaan tersebut belum bisa melakukan aktivitas penambangan,” tegas Edral.
Tak hanya itu, Edral juga menjelaskan terkait PT Zulia Mentawai Rik, salah satu perusahaan yang disebut-sebut izinnya digunakan dalam suplai material.
“Izin IUP PT Zulia Mentawai Rik telah habis masa berlakunya, sementara izin SIPB masih dalam proses perpanjangan,” ujarnya.
Berdasarkan data ESDM Sumbar, IUP PT Zulia Mentawai Rik berlaku 14 Oktober 2020 – 14 Oktober 2025 dan SIPB PT Zulia Mentawai Rik berlaku 13 Januari 2023 – 13 Januari 2026. Artinya, status perizinan perusahaan tersebut tidak sepenuhnya aktif secara bersamaan.
*Material Diduga Juga Berasal dari Kandang Ampek Kayu Tanam*
Tak berhenti di situ. Data yang dihimpun Gema7.com menyebutkan bahwa suplai material sirtu juga diduga berasal dari wilayah Kandang Ampek, Kayu Tanam, yang lokasi tambangnya diduga dikelola oleh PT Kapalo Hilalang Mining. Namun ironisnya, perusahaan tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen teknis, baik UKL-UPL maupun Persetujuan Rencana Teknis Penambangan.
*Wamen PU Turun Tangan, Klarifikasi atau Pembelaan?*
Situasi semakin memantik polemik setelah Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PUPR, memberikan klarifikasi langsung di salah satu media daring pada Kamis (Januari 2026). Langkah ini memunculkan dua dugaan: Ketidaktahuan Wamen PU terhadap kondisi riil perizinan di lapangan, atau
Upaya pembelaan terhadap pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai aturan, khususnya oleh BPJN Sumbar.
*Sanksi Hukum Tambang Tanpa Izin*
Perlu ditegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin lingkungan dan dokumen teknis adalah tindakan ilegal. Beberapa aturan yang mengikat adalah UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021,"Setiap usaha pertambangan wajib memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Sanksi Administratif". Salahsatu sanksi adalah Teguran tertulis, penghentian kegiatan, penutupan tambang, hingga pencabutan izin. Selain itu, aparat juga bisa melakukan Penyitaan alat berat, penghentian operasional, hingga proses pidana.
Dengan landasan aturan yang jelas, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berpihak pada kebenaran.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat (BPJN Sumbar), Elsa Putra Friandi terkesan enggan merespon media ini. Bahkan berulang kali diminta waktunya untuk bertemu dan memberikan klarifikasi terkait temuan dilapangan dirinya masih tidak merespon.
Kemudian, Kepala Satker PJN I Sumbar, Andi Mulya Rusli juga terkesan enggan menemui media ini. Kendati, Gema7.com telah berusaha meminta waktunya untuk bertemu dan bisa mengklarifikasi langsung temuan lapangan dari Gema7.com.
Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi dari pihak BPJN Sumbar, baik Kabalai maupun Kasatker dan PPK.
#Md











