Dugaan Material Illegal Kepala balai Minta Laporkan ke Polda Sumbar
Gema7, tanah datar (Sumbar),__ Proyek pembangunan pengendalian lahar/sedimen dikawasan gunung Merapi propinsi Sumatera Barat yang dikerjakan oleh Pt. Subur Berkah, KSO dengan nomor kontrak HK.0201-Bws5.8.1/04/2025 Rp.249 Millyar pada kegiatan SNVT PJSA WS. Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan Sumbar. yang berlokasi di gunung merapi kabupaten Tanah datar, propinsi Sumatera Barat, dengan masa pelaksanaan tahun 2025 sampai 2027 yang menggunakan APBN disinyalir menggunakan material illegal.
Akibat Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas dan balai sungai wilayah V Sumbar. sehingga Quari yang yang terindikasi belum lengkap izinnya, bisa mengisi material ke proyek sabodam yang berlokasi di kabupaten tanah datar.
Sementara, saat tim investigasi gema7.com bersama Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) ke lapangan tidak ditemukan konsultan pengawas dengan alasan istirahat siang, termasuk orang balai sungai yang ditunjuk guna melakukan pengawasan di lokasi proyek tersebut juga tidak dak ditemukan di lokasi.
Anehnya, saat dikonfirmasikan kepada Projek meneger (PM) PT Subur Berkah Kso Subodam yang ditemui di lokasi, Priyono dan Khairul menyebutkan, untuk material yang dipakai untuk kebutuhan proyek ini ditunjuk langsung oleh BWS V Padang (Sumbar), kepada perusahaan bernama Linber, yang diketahui baru memiliki izin eksplorasi. Sehingga quary Linber belum bisa melakukan penjualan
Buktinya, saat Bapermen mengkonfirmasi kepada salah seorang pegawai Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat mengatakan perusahaan hanya memiliki izin sebatas eksplorasi yang artinya belum bisa untuk menjual bahan material kemana pun termasuk proyek sabodam yang ada di kabupaten tanah datar.
Dan ketika dikonfirmasikan kepada Sunaryo Widodo, ST, MT selaku kepala Balai wilayah V Padang (Sumbar) saat dihubungi Bapermen mengatakan, silahkan Bapermen laporkan ke Polda Sumbar kalau informasi tersebut benar, dan pihaknya akan bongkar proyek tersebut kalau materialnya Illegal.
"Kalau memang materialnya Illegal, saya akan perintahkan untuk dibongkar, dan silahkan laporkan saja ke Polda Sumbar, kita tidak izinkan ada material Illegal masuk ke proyek dibawah naungan BWS 5 Padang," tegasnya.
Untuk berita selanjutnya media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait agar dapat memberikan informasi yang lebih akurat.
# Md










