Latest Post


Proyek Bencana Banjir di Jalur Padang - Bukittinggi yang Diduga Menggunakan Material ilegal


G7, Sumbar__ Aneh bin ajaib. Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek penanganan pascabencana di ruas jalan nasional Padang–Bukittinggi kian melebar. Material tersebut disebut dipasok oleh PT Anugerah Tigo Sapilin selaku supplier pada proyek yang ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat. Polemik ini makin panas setelah muncul klarifikasi langsung dari Wakil Menteri PUPR di media.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber tambang yang belum mengantongi kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, Edral, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Sumbar, Senin (26/1/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini PT Anugerah Tigo Sapilin belum melengkapi dokumen teknis, baik Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun Persetujuan Rencana Teknis Penambangan.

“Secara aturan, perusahaan tersebut belum bisa melakukan aktivitas penambangan,” tegas Edral.

Tak hanya itu, Edral juga menjelaskan terkait PT Zulia Mentawai Rik, salah satu perusahaan yang disebut-sebut izinnya digunakan dalam suplai material.

“Izin IUP PT Zulia Mentawai Rik telah habis masa berlakunya, sementara izin SIPB masih dalam proses perpanjangan,” ujarnya.

Berdasarkan data ESDM Sumbar, IUP PT Zulia Mentawai Rik berlaku 14 Oktober 2020 – 14 Oktober 2025 dan SIPB PT Zulia Mentawai Rik berlaku 13 Januari 2023 – 13 Januari 2026. Artinya, status perizinan perusahaan tersebut tidak sepenuhnya aktif secara bersamaan.


*Material Diduga Juga Berasal dari Kandang Ampek Kayu Tanam*

Tak berhenti di situ. Data yang dihimpun Gema7.com menyebutkan bahwa suplai material sirtu juga diduga berasal dari wilayah Kandang Ampek, Kayu Tanam, yang lokasi tambangnya diduga dikelola oleh PT Kapalo Hilalang Mining. Namun ironisnya, perusahaan tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen teknis, baik UKL-UPL maupun Persetujuan Rencana Teknis Penambangan.


*Wamen PU Turun Tangan, Klarifikasi atau Pembelaan?*

Situasi semakin memantik polemik setelah Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PUPR, memberikan klarifikasi langsung di salah satu media daring pada Kamis (Januari 2026). Langkah ini memunculkan dua dugaan: Ketidaktahuan Wamen PU terhadap kondisi riil perizinan di lapangan, atau

Upaya pembelaan terhadap pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai aturan, khususnya oleh BPJN Sumbar.


*Sanksi Hukum Tambang Tanpa Izin*

Perlu ditegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin lingkungan dan dokumen teknis adalah tindakan ilegal. Beberapa aturan yang mengikat adalah UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

PP No. 22 Tahun 2021,"Setiap usaha pertambangan wajib memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Sanksi Administratif". Salahsatu sanksi adalah Teguran tertulis, penghentian kegiatan, penutupan tambang, hingga pencabutan izin. Selain itu, aparat juga bisa melakukan Penyitaan alat berat, penghentian operasional, hingga proses pidana.

Dengan landasan aturan yang jelas, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berpihak pada kebenaran.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat (BPJN Sumbar), Elsa Putra Friandi terkesan enggan merespon media ini. Bahkan berulang kali diminta waktunya untuk bertemu dan memberikan klarifikasi terkait temuan dilapangan dirinya masih tidak merespon.

Kemudian, Kepala Satker PJN I Sumbar, Andi Mulya Rusli juga terkesan enggan menemui media ini. Kendati, Gema7.com telah berusaha meminta waktunya untuk bertemu dan bisa mengklarifikasi langsung temuan lapangan dari Gema7.com. 

Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi dari pihak BPJN Sumbar, baik Kabalai maupun Kasatker dan PPK.


#Md


Diduga asal Material yang di pergunakan PPK 1.1

G7,Sumbar__  Dibalik gencar - gencarnya pemberantasan tambang illegal yang dilakukan oleh Adre Rosiade yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra dan Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar namun, BPJN Sumbar diduga masih menggunakan material illegal.


Dalam  pantauan media gema7.com dilapangan, penanganan banjir yang berlokasi di jalur nasional Padang-Bukittinggi yang di kerjakan oleh Pt. HKI kuat dugaan menggunakan material illegal yang tidak berapa jauh dari lokasi bencana dan BBM bersubsidi.


Sementara, video dugaan menggunakan material juga viral dimedia sosial Tik Tok yang ditayangkan oleh LMRRI KOMWIL SUMBAR beberapa waktu yang lalu. Namun saat di konfirmasikan Noor Arias Syamsu selaku PPK 1.1 tak merespon media ini.


Anehnya,  beberapa waktu yang lalu saat media ini juga memberitakan dugaan Material ilegal dilokasi jalan Nasional Padang - solok Selatan, Namun Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 PJN Wilayah II tidak pernah merespon  konfirmasi media ini. 


Yang Lebih Parah, Elsa Putra Friandi, S.T., M.Sc., M.Eng selaku Kepala Balai Jalan Nasional Sumbar saat di konfirmasikan mengenai dana yang dikelola dari hasil rental Jembatan Bailey beberapa waktu yang lalu oleh tim kami juga bungkam, kuat dugaan hasil sewa Jembatan Bailey tidak jelas kemana masuknya. Bahkan dengan pemberitaan sebelumnya Kepala Balai ini terlihat tenang - tenang saja walau pun Andre Rosiade dari DPR-RI memberantas tambang illegal khususnya di Sumbar.


Untuk berita selanjutnya media ini mencoba menelusuri dan mengkonfirmasikan kepada pihak- pihak yang terkait.



#Md

 


G7,Sijunjung (Sumbar)__ Di karenakan terlalu banyak paket yang di kelola oleh perusahaan ini sehingga personil yang terkontrak dan alat dukungan diduga tidak dapat bekerja dengan profesional, kali ini Pekerjaan Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliran Jao (2) yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung dengan nomor kontrak KU.02.10/KTR.04.PPK-2.2-PJN.II/VII/2025 yang terkontrak pada tanggal 11Juli 2025 dengan anggaran Rp. 10 Millyar yang di kerjakan oleh Pt. Sadewa Karya Tama bersumber dari  dana APBN. Proyek ini diragukan kehadiran personil di setiap lokasi dan asal sumber materialnya.

Sebab, dari pantauan media ini di lapangan bahwa selain longsoran pada ruas Lubuk Selasih - Surian ada beberapa paket lain yang mana nominalnya cukup besar yang di kelola/kerjakan perusahaan ini. 

Untuk pekerjaan jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, entah dari mana sumber material pekerjaan tersebut, tidak di ketahui dari mana quarynya. Apa lagi, minimnya Alat Pelindung Diri (APD) dan juga minim rambu - rambu akan berdampak terjadinya kecelakaan. Kuat dugaan ada pembiaran baik dari konsultan pengawas maupun Dhani Asri selaku PPK 2.2 PJN Wilayah II Sumbar.

BACA JUGA : https://www.gema7.com/2025/12/pt-sadewa-karya-tama-di-duga.html

Ironisnya, dalam pemberitaan sebelumnya penanganan Longsoran Lubuk - Salasih - Surian PPKnya juga bungkam. Apalagi untuk paket pengawasan terpantau ada yang sama konsultan pengawasannya pada penggantian jembatan Pisau Hilang dan Longsoran Lubuk Salasih -Surian yaitu PT. EXXO GAMINDO PERKASA KSO PT ARCI PRATAMA KONSULTAN. Ini juga diduga ada kongkalingkong dalam thender pengawasan dan pantas diragukan personil yang melakukan pengawasan dilapangan kurang teliti.

Parahnya, saat di konfirmasikan kepada Dhani Asri selaku PPK 2.2 PJN Wilayah II Sumbar juga bungkam seribu bahasa. 

Untuk berita selanjutnya, media ini akan terus berusaha mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait. Sebab, tambang ilegal akan dapat menghancurkan Sumatera Barat, apa lagi Sumbar dalam keadaan berduka karena bencana alam dan di sinyalir juga karena maraknya tambang ilegal.


# Md

 





Terlihat timbunan berbeda

G7,Solok Selatan (Sumbar)__ Demi meraup keuntungan Pt. Sadewa Karya Tama di duga menggunakan material illegal pada pekerjaan longsoran ruas 6053 - Lubuk Selasih dengan anggaran Rp. 17.146.590.000,- yang menggunakan dana APBN dengan nomor kontrak HK.02.01/ KTR.05.PPK-2.5- PJN.II/IV/2025 yang mana pelaksanaannya 202 hari kalender.

Sementara, material untuk timbunan longsoran jenisnya berbeda. Bahkan, batuan dengan ukuran ratusan kg juga masuk kedalam timbunan itu, dengan temuan media ini apakah kekerasan abrasi timbunan itu telah sesuai spek..?

Minim rambu - rambu

Apa lagi untuk pasangan batu dilokasi proyek, dugaan perbandingan adukan untuk pasangan batu penahan dinding bukit dan lebar tapak pasangan di duga luput dari pantauan konsultan pengawas dan Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 dan di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.

Parahnya tumpukan material menghalangi jalan, ini mengakibatkan tehalangnya jalur perlintasan Padang - Solok Selatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Apalagi, sepangang pekerjaan longsoran yang di kerjakan oleh Pt. Sadewa Karya Tama minim rambu - rambu seperti terlihat pada gambar.

Anehnya, saat media ini mencoba konfirmasi ke BPJN Sumbar khususnya Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 PJN Wilayah II tidak pernah merespon konfirmasi yang di pertanyakan media www.gema7.com 

Apalagi hasil dari pantauan media ini, sepanjang pekerjaan longsoran yang dikerjakan oleh Pt.Sadewa Karya Tama Quary yang mempunyai izin lengkap hanya beberapa titik dan KBLI timbunan dan batuan yang dibutuhkan perusahaan ini apakah masuk KBLInya..?

Untuk perimbangan berita media ini terus mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak terkait agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat, kementrian PU dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar bisa di telusuri.


#Md

G7, Sumbar__ Saifullah selaku Kepala Dinas Sosial Sumbar bergerak cepat untuk membantu masyarakat Sumbar yang terkena dampak banjir, saat ini. Dua dapur umum telah didirikan oleh dinas Sosial Sumbar dan akan ditambah 55 dapur umum lagi guna memenuhi kebutuhan masyarakat Sumbar. 

 Kemudian 8,6 ton beras juga telah di salurkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, bahkan berbagai logistik yang dibutuhkan masyarakat juga disalurkan melalui jalur darat. Bahkan, untuk daerah yang terisolasi Dinas Sosial menggunakan helikopter untuk membantu masyarakat. 

 Saat di konfirmasi kepada Saifullah selaku Kepala Dinas memaparkan bahwa sebanyak 605 anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang tersebar di 19 kabupaten/kota telah dikerahkan agar dapat membantu proses penyaluran bantuan, mendirikan dapur umum, melayani dukungan psikososial dan membantu proses evakuasi di daerah yang terdampak.

 “Bentuk kehadiran negara di tengah bencana semua personel TAGANA sudah bergerak untuk membantu masyarakat, Mereka bekerja siang dan malam demi mendampingi masyarakat yang terdampak bencana alam.,” ujar Saifullah. 

 Selain penanganan langsung, Dinas Sosial Sumbar juga telah menghimpun donasi, termasuk pakaian layak pakai, serta turut bergotong royong membantu masyarakat terdampak, baik di lapangan maupun melalui dukungan logistik.

 Untuk koordinasi antara provinsi, kabupaten/kota, Saifullah menegaskan agar para relawan terus diperkuat untuk memastikan bantuan tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran. “Prioritas kita adalah keselamatan, kebutuhan dasar, dan pemulihan awal masyarakat,”tuturnya lagi.


 #Md

 

Dokumen yang di peroleh media ini

Gema7.com, (Sumbar)__ Dana sebesar Rp916.222.500 yang dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman pada tahun anggaran 2025 untuk pengadaan Solar Non Subsidi (Solar Industri) tampaknya menyimpan teka-teki yang perlu dibuka lembar per lembar. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR 2025, tercatat volume Solar Nom Subsidi mencapai 42.615 liter dengan satuan harga Rp21.500 per liter.

Pertanyaan pun mengemuka, ke mana sebenarnya Solar Non Subsidi ini dipesan? Kepada Pertamina langsung sebagai pemasok resmi, atau melalui pihak transportir yang menjadi perantara?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gema7.com dari berbagai sumber, sepanjang tahun 2025 ini, Dinas PUPR Padang Pariaman diduga melakukan pemesanan Solar Non Subsidi melalui PT Andalas Karunia Sedjahtera. Bahkan perusahaan tersebut diduga telah beberapa kali mengirim BBM ke UPT Alat dan Perbengkelan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman.

Salah satu dokumen penyerahan BBM bertanggal 9 Oktober 2025 menjadi sorotan. Pada hari itu, sebuah mobil tangki berwarna biru kapasitas 5000 liter dengan nomor polisi BA 8196 QBU yang dikemudikan Nofiyatrison mengirimkan BBM Solar ke UPT tersebut. Dokumen pengantarannya diduga disertai tiga berkas utama yakni Surat Jalan dari Transportir kepada pengemudi, Berita acara serah terima BBM antara transportir dan Dinas PUPR Padang Pariaman, dan Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga.

Namun, Dalam Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga itu tercantum identitas pembeli dan tujuan pengiriman yang justru mengandung kejanggalan administratif.


Tertulis:

Pembeli: PT Andalas Karunia Sedjahtera

Tujuan Penyerahan: Dinas PUPR Kabupaten Siak, Lokasi Padang Pariaman

Sedangkan dalam dokumen serah terima di lapangan yang dikeluarkan transportir, tujuannya adalah Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman.


Pertanyaan pun mencuat bak api menyulut jerami, 

Apakah perusahan pelat merah sebesar Pertamina bisa melakukan kesalahan dalam penerbitan surat resmi? Atau ada indikasi permainan dokumen untuk menutupi sumber BBM yang disebut Solar Non Subsidi tersebut?

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan asal-usul distribusi bahan bakar bukan hanya persoalan birokrasi, tetapi juga terkait kepatuhan terhadap regulasi dan potensi kerugian negara bila terjadi penyimpangan.

Meski begitu, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi harus diuji dan keberimbangan wajib dijaga. Untuk itu, Gema7.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait agar publik mendapatkan gambaran utuh berdasarkan prinsip cover both sides.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Hendra Abdilah, Kepala UPT Alat dan Perlengkapan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman, saat di konfirmasikan media www.gema7.com belum memberikan keterangan terkait dugaan kejanggalan tersebut atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kerena ada urusan luar.

Diketahui, BBM Solar Non Subsidi yang diadakan Dinas PUPR Padang Pariaman diperuntukkan menunjang operasional alat berat milik pemerintah daerah yang digunakan dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. Bagaimana tanggapan pihak Pertamina Patra Niaga Padang? Tunggu berita selanjutnya!

Untuk memberikan pemberitaan tranparan dan akurat, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak yang bersangkutan.


#Md



Gambar Kerja



Gema7.com,Sumbar__  Sumber material batu untuk pembangunan Seawall dan Pengaman Pantai Sasak di Kabupaten Pasaman Barat seolah bermain "petak umpet" dengan publik. Proyek bernilai Rp2,5 miliar yang digarap oleh CV Rayazka itu kini menjadi sorotan masyarakat serta para pemerhati sosial, lantaran Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat masih enggan mengungkap secara resmi dari mana batu cobble stone yang digunakan berasal.

Di lapangan, rumor berkelebat lebih cepat dari pada ekskavator bergerak. Ada yang menyebut batu itu datang dari quarry PT Sabaruddin, ada pula yang menyebut sumbernya dari CV Sabar Bumi Sejati. Namun data yang dipegang gema7.com menunjukkan, PT Sabaruddin bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang izin tambang di DPMPTSP Sumbar. Sedangkan CV Sabar Bumi Sejati memang memiliki izin tambang, tetapi hanya untuk komoditas Sirtu, bukan batu Andesit yang lazim digunakan untuk pekerjaan seawall.


Izin ini bukan sekadar kode di atas kertas. Komoditas berbeda artinya regulasi berbeda. Jika benar batu itu datang dari perusahaan yang izinnya tidak sesuai atau bahkan tanpa izin, maka proyek ini tengah menari di ujung tanduk pelanggaran hukum.

Rujukan hukumnya pun tidak tanggung - tanggung. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tidak berhenti di situ, Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana yang sama bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral dari sumber tidak berizin.

Pertanyaannya, sudahkah pengawasan berjalan sesuai jalur? Dinas SDABK telah menunjuk PT Wandra Cipta Engineering Consultant asal Pekanbaru sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp184,47 juta. Namun publik mulai melontarkan pertanyaan menohok. Apakah pengawas benar-benar menjalankan tugasnya? Apakah mereka rutin berada di lapangan? Atau hanya sesekali muncul seperti tamu undangan?

Apabila konsultan pengawas lalai dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari muncul akibat kelalaiannya, pemilik proyek berhak mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak, karena kegagalan pengawasan merupakan bentuk nyata cidera janji.

Di tengah regulasi yang begitu jelas dan ketentuan hukum yang tak memberi ruang abu-abu, masyarakat kini menunggu transparansi. Apakah proyek pengaman pantai ini benar ingin melindungi masyarakat? Atau justru menyembunyikan lubang masalah lebih besar di balik batu-batu yang disusun rapi?

Publik berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. Selama sumber batu masih menjadi misteri, kepercayaan pun ikut tergerus satu per satu, seperti ombak yang terus mengikis bibir pantai Sasak.

Rahmad Yuhendra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (16/10/2025) via WhatsApp, terkait sumber material yang digunakan CV. Rayazka, sampai saat ini belum memberikan jawaban sesuai pertanyaan wartawan.

"Terima Kasih Atas Infonya," ujar Rahmad Yuhendra yang familiar di panggil Eng.

Sementara itu, pada hari yang sama Kadis SDABK Sumbar, Rifda Suryani selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dikonfirmasi Gema7.com, terkesan bungkam. Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDABK Sumbar tersebut.


#Md

 


G7, Padang (Sumbar)__  Salah satu Pembangunan  Gedung Bantuan Pemerintah Pusat Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2025 pada SMKN 1 Padang dengan nomor kontrak 2390/D2/KU.7.00/2025 senilai Tp. 1.3 Millyar dari total 3 Millyar lebih bantuan Kementrian terancam Ambruk karena dugaan tidak adanya pengawasan dan perencanaan yang matang.

Kontrak yang tertanggal 10 Juli tahun 2025 sumber dana APBN Anggaran 2025 sangat lemah pengawasan karena Tim Teknis dan konsultan pengawasan tidak pernah ditemui media www.gema7.com dilokasi pekerjaan pembangunan Ruangan Praktik Siswa  (RPS) yang di pantau media ini selama tiga hari berturut -turut.

Salah satu bentuk kontruksi bagian bawah pada Bangunan RPS di SMKN 1 Sumbar yang sama - sama dapat bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan tahun 2025. Kok di SMKN 1 Padang berbeda?

Parahnya Untuk Pembangunan RPS pada SMKN 1 Padang, media ini menemukan kejanggalan karena dibawah coran Sloof terdapat pasangan batu bata, minim Alat Pelindung Diri (APD), dugaan mutu beton K250 tidak sesuai karena dilakuan secara manual dan lapangan sekolah terpakai untuk pembangunan tersebut. Sehingga disinyalar berpengaruh dalam proses pelajaran ekstrakurikuler dan untuk Upacara

Sementara, saat di konfirmasi kepada Delfauzul selaku kepala sekolah SMKN 1 Padang yang di dampingi Wakil Sapras Sudirman dan Rido selaku humas mengakui “ pemasangan batu bata dibawah sloof yang terpantau media ini dibenarkan oleh Delfauzul dan itu  sudah sesuai dengan perencanaan dan gambar pada kontrak. karena itu merupakan penahan getaran kalau terjadi gempa.” Ungkapnya

Anehnya, saat di konfirmasikan Tim Teknis Pendamping yang di lakukan oleh Politeknik Negri Padang (PNP). Del selaku Kepsek, Waka Sapras dan humas tidak ingat siapa nama Tim Teknis Pendamping tersebut. Ini menjadi pertanyaan karena Jajaran SMKN 1 Padang tidak ingat siapa Tim Pendampingnya.

Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan terus berupaya mengonfirmasikan kepada pihak yang terkait.



#Md

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__ Praktik penambangan seharusnya berjalan sesuai aturan ketat. Perusahaan tambang wajib mengantongi seluruh dokumen legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga jaminan reklamasi, maupun  Surat persetujuan dokumen rencana penambangan.

 Tanpa kelengkapan itu, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan.

Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Masih banyak oknum pengusaha yang nekat menambang tanpa mengantongi izin lengkap. Resiko yang ditimbulkan pun tak main-main, bisa kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan.

Salah satu perusahaan yang kini tengah jadi sorotan adalah PT Jabal Lestari Makmur, yang beroperasi di Kampung Tangah, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diduga kuat, perusahaan ini belum memenuhi seluruh syarat untuk operasi tambang, namun aktivitas penambangan diduga telah berjalan.

Lebih mencengangkan lagi, informasi yang dihimpun Gema7.com, diduga adanya insiden fatal yang mengakibatkan salah seorang sopir truk yang beranisial PDI 36 tahun yang beralamat di Kampuang Koto Lubuak Alung meninggal dunia akibat runtuhnya tanah saat pengisian kesalah satu Truk di lokasi tambang pada Senin lalu (8/9/2025). Peristiwa itu nyaris luput dari perhatian publik dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.

Menurut informasi yang diterima Gema7.com, PT Jabal Lestari Makmur disebut-sebut dimiliki oleh Yopi Basman. Tim mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dan berhasil bertemu langsung dengan Yopi di kantin Dinas PUPR Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025).

Yopi dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah pemilik tambang tersebut.

“Saya hanya membantu pengurusan dokumen perizinannya, yang punya tambang bukan saya, yang punya Malik Hendra Chan,” jelas Yopi.

Terkait dugaan insiden di lokasi tambang, Yopi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.

“Saya sendiri tidak tahu, baru hari ini saya dengar ada insiden di sana,” tambahnya.

Saat tim mencoba mengunjungi lokasi tambang, akses menuju areal penambangan ternyata tertutup rapat dengan portal. Upaya masuk ke area tersebut pun gagal. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik area tambang itu.

Hingga berita ini diturunkan, Gema7.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, pemilik sah PT Jabal Lestari Makmur, serta Dinas ESDM Sumatera Barat mengenai kelengkapan izin, status operasi, dan dugaan insiden di lokasi tambang tersebut.

Kasus ini menjadi alarm serius. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, PT Jabal Lestari Makmur bisa terjerat sanksi pidana sesuai UU Minerba. Di sisi lain, masyarakat berhak mendapat kejelasan terkait keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja tambang di wilayah mereka.


#Md

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.