Latest Post

 


G7,Sijunjung (Sumbar)__ Di karenakan terlalu banyak paket yang di kelola oleh perusahaan ini sehingga personil yang terkontrak dan alat dukungan diduga tidak dapat bekerja dengan profesional, kali ini Pekerjaan Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliran Jao (2) yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung dengan nomor kontrak KU.02.10/KTR.04.PPK-2.2-PJN.II/VII/2025 yang terkontrak pada tanggal 11Juli 2025 dengan anggaran Rp. 10 Millyar yang di kerjakan oleh Pt. Sadewa Karya Tama bersumber dari  dana APBN. Proyek ini diragukan kehadiran personil di setiap lokasi dan asal sumber materialnya.

Sebab, dari pantauan media ini di lapangan bahwa selain longsoran pada ruas Lubuk Selasih - Surian ada beberapa paket lain yang mana nominalnya cukup besar yang di kelola/kerjakan perusahaan ini. 

Untuk pekerjaan jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, entah dari mana sumber material pekerjaan tersebut, tidak di ketahui dari mana quarynya. Apa lagi, minimnya Alat Pelindung Diri (APD) dan juga minim rambu - rambu akan berdampak terjadinya kecelakaan. Kuat dugaan ada pembiaran baik dari konsultan pengawas maupun Dhani Asri selaku PPK 2.2 PJN Wilayah II Sumbar.

BACA JUGA : https://www.gema7.com/2025/12/pt-sadewa-karya-tama-di-duga.html

Ironisnya, dalam pemberitaan sebelumnya penanganan Longsoran Lubuk - Salasih - Surian PPKnya juga bungkam. Apalagi untuk paket pengawasan terpantau ada yang sama konsultan pengawasannya pada penggantian jembatan Pisau Hilang dan Longsoran Lubuk Salasih -Surian yaitu PT. EXXO GAMINDO PERKASA KSO PT ARCI PRATAMA KONSULTAN. Ini juga diduga ada kongkalingkong dalam thender pengawasan dan pantas diragukan personil yang melakukan pengawasan dilapangan kurang teliti.

Parahnya, saat di konfirmasikan kepada Dhani Asri selaku PPK 2.2 PJN Wilayah II Sumbar juga bungkam seribu bahasa. 

Untuk berita selanjutnya, media ini akan terus berusaha mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait. Sebab, tambang ilegal akan dapat menghancurkan Sumatera Barat, apa lagi Sumbar dalam keadaan berduka karena bencana alam dan di sinyalir juga karena maraknya tambang ilegal.


# Md

 





Terlihat timbunan berbeda

G7,Solok Selatan (Sumbar)__ Demi meraup keuntungan Pt. Sadewa Karya Tama di duga menggunakan material illegal pada pekerjaan longsoran ruas 6053 - Lubuk Selasih dengan anggaran Rp. 17.146.590.000,- yang menggunakan dana APBN dengan nomor kontrak HK.02.01/ KTR.05.PPK-2.5- PJN.II/IV/2025 yang mana pelaksanaannya 202 hari kalender.

Sementara, material untuk timbunan longsoran jenisnya berbeda. Bahkan, batuan dengan ukuran ratusan kg juga masuk kedalam timbunan itu, dengan temuan media ini apakah kekerasan abrasi timbunan itu telah sesuai spek..?

Minim rambu - rambu

Apa lagi untuk pasangan batu dilokasi proyek, dugaan perbandingan adukan untuk pasangan batu penahan dinding bukit dan lebar tapak pasangan di duga luput dari pantauan konsultan pengawas dan Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 dan di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.

Parahnya tumpukan material menghalangi jalan, ini mengakibatkan tehalangnya jalur perlintasan Padang - Solok Selatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Apalagi, sepangang pekerjaan longsoran yang di kerjakan oleh Pt. Sadewa Karya Tama minim rambu - rambu seperti terlihat pada gambar.

Anehnya, saat media ini mencoba konfirmasi ke BPJN Sumbar khususnya Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 PJN Wilayah II tidak pernah merespon konfirmasi yang di pertanyakan media www.gema7.com 

Apalagi hasil dari pantauan media ini, sepanjang pekerjaan longsoran yang dikerjakan oleh Pt.Sadewa Karya Tama Quary yang mempunyai izin lengkap hanya beberapa titik dan KBLI timbunan dan batuan yang dibutuhkan perusahaan ini apakah masuk KBLInya..?

Untuk perimbangan berita media ini terus mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak terkait agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat, kementrian PU dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar bisa di telusuri.


#Md

G7, Sumbar__ Saifullah selaku Kepala Dinas Sosial Sumbar bergerak cepat untuk membantu masyarakat Sumbar yang terkena dampak banjir, saat ini. Dua dapur umum telah didirikan oleh dinas Sosial Sumbar dan akan ditambah 55 dapur umum lagi guna memenuhi kebutuhan masyarakat Sumbar. 

 Kemudian 8,6 ton beras juga telah di salurkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, bahkan berbagai logistik yang dibutuhkan masyarakat juga disalurkan melalui jalur darat. Bahkan, untuk daerah yang terisolasi Dinas Sosial menggunakan helikopter untuk membantu masyarakat. 

 Saat di konfirmasi kepada Saifullah selaku Kepala Dinas memaparkan bahwa sebanyak 605 anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang tersebar di 19 kabupaten/kota telah dikerahkan agar dapat membantu proses penyaluran bantuan, mendirikan dapur umum, melayani dukungan psikososial dan membantu proses evakuasi di daerah yang terdampak.

 “Bentuk kehadiran negara di tengah bencana semua personel TAGANA sudah bergerak untuk membantu masyarakat, Mereka bekerja siang dan malam demi mendampingi masyarakat yang terdampak bencana alam.,” ujar Saifullah. 

 Selain penanganan langsung, Dinas Sosial Sumbar juga telah menghimpun donasi, termasuk pakaian layak pakai, serta turut bergotong royong membantu masyarakat terdampak, baik di lapangan maupun melalui dukungan logistik.

 Untuk koordinasi antara provinsi, kabupaten/kota, Saifullah menegaskan agar para relawan terus diperkuat untuk memastikan bantuan tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran. “Prioritas kita adalah keselamatan, kebutuhan dasar, dan pemulihan awal masyarakat,”tuturnya lagi.


 #Md

 

Dokumen yang di peroleh media ini

Gema7.com, (Sumbar)__ Dana sebesar Rp916.222.500 yang dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman pada tahun anggaran 2025 untuk pengadaan Solar Non Subsidi (Solar Industri) tampaknya menyimpan teka-teki yang perlu dibuka lembar per lembar. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR 2025, tercatat volume Solar Nom Subsidi mencapai 42.615 liter dengan satuan harga Rp21.500 per liter.

Pertanyaan pun mengemuka, ke mana sebenarnya Solar Non Subsidi ini dipesan? Kepada Pertamina langsung sebagai pemasok resmi, atau melalui pihak transportir yang menjadi perantara?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gema7.com dari berbagai sumber, sepanjang tahun 2025 ini, Dinas PUPR Padang Pariaman diduga melakukan pemesanan Solar Non Subsidi melalui PT Andalas Karunia Sedjahtera. Bahkan perusahaan tersebut diduga telah beberapa kali mengirim BBM ke UPT Alat dan Perbengkelan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman.

Salah satu dokumen penyerahan BBM bertanggal 9 Oktober 2025 menjadi sorotan. Pada hari itu, sebuah mobil tangki berwarna biru kapasitas 5000 liter dengan nomor polisi BA 8196 QBU yang dikemudikan Nofiyatrison mengirimkan BBM Solar ke UPT tersebut. Dokumen pengantarannya diduga disertai tiga berkas utama yakni Surat Jalan dari Transportir kepada pengemudi, Berita acara serah terima BBM antara transportir dan Dinas PUPR Padang Pariaman, dan Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga.

Namun, Dalam Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga itu tercantum identitas pembeli dan tujuan pengiriman yang justru mengandung kejanggalan administratif.


Tertulis:

Pembeli: PT Andalas Karunia Sedjahtera

Tujuan Penyerahan: Dinas PUPR Kabupaten Siak, Lokasi Padang Pariaman

Sedangkan dalam dokumen serah terima di lapangan yang dikeluarkan transportir, tujuannya adalah Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman.


Pertanyaan pun mencuat bak api menyulut jerami, 

Apakah perusahan pelat merah sebesar Pertamina bisa melakukan kesalahan dalam penerbitan surat resmi? Atau ada indikasi permainan dokumen untuk menutupi sumber BBM yang disebut Solar Non Subsidi tersebut?

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan asal-usul distribusi bahan bakar bukan hanya persoalan birokrasi, tetapi juga terkait kepatuhan terhadap regulasi dan potensi kerugian negara bila terjadi penyimpangan.

Meski begitu, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi harus diuji dan keberimbangan wajib dijaga. Untuk itu, Gema7.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait agar publik mendapatkan gambaran utuh berdasarkan prinsip cover both sides.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Hendra Abdilah, Kepala UPT Alat dan Perlengkapan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman, saat di konfirmasikan media www.gema7.com belum memberikan keterangan terkait dugaan kejanggalan tersebut atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kerena ada urusan luar.

Diketahui, BBM Solar Non Subsidi yang diadakan Dinas PUPR Padang Pariaman diperuntukkan menunjang operasional alat berat milik pemerintah daerah yang digunakan dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. Bagaimana tanggapan pihak Pertamina Patra Niaga Padang? Tunggu berita selanjutnya!

Untuk memberikan pemberitaan tranparan dan akurat, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak yang bersangkutan.


#Md



Gambar Kerja



Gema7.com,Sumbar__  Sumber material batu untuk pembangunan Seawall dan Pengaman Pantai Sasak di Kabupaten Pasaman Barat seolah bermain "petak umpet" dengan publik. Proyek bernilai Rp2,5 miliar yang digarap oleh CV Rayazka itu kini menjadi sorotan masyarakat serta para pemerhati sosial, lantaran Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat masih enggan mengungkap secara resmi dari mana batu cobble stone yang digunakan berasal.

Di lapangan, rumor berkelebat lebih cepat dari pada ekskavator bergerak. Ada yang menyebut batu itu datang dari quarry PT Sabaruddin, ada pula yang menyebut sumbernya dari CV Sabar Bumi Sejati. Namun data yang dipegang gema7.com menunjukkan, PT Sabaruddin bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang izin tambang di DPMPTSP Sumbar. Sedangkan CV Sabar Bumi Sejati memang memiliki izin tambang, tetapi hanya untuk komoditas Sirtu, bukan batu Andesit yang lazim digunakan untuk pekerjaan seawall.


Izin ini bukan sekadar kode di atas kertas. Komoditas berbeda artinya regulasi berbeda. Jika benar batu itu datang dari perusahaan yang izinnya tidak sesuai atau bahkan tanpa izin, maka proyek ini tengah menari di ujung tanduk pelanggaran hukum.

Rujukan hukumnya pun tidak tanggung - tanggung. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tidak berhenti di situ, Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana yang sama bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral dari sumber tidak berizin.

Pertanyaannya, sudahkah pengawasan berjalan sesuai jalur? Dinas SDABK telah menunjuk PT Wandra Cipta Engineering Consultant asal Pekanbaru sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp184,47 juta. Namun publik mulai melontarkan pertanyaan menohok. Apakah pengawas benar-benar menjalankan tugasnya? Apakah mereka rutin berada di lapangan? Atau hanya sesekali muncul seperti tamu undangan?

Apabila konsultan pengawas lalai dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari muncul akibat kelalaiannya, pemilik proyek berhak mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak, karena kegagalan pengawasan merupakan bentuk nyata cidera janji.

Di tengah regulasi yang begitu jelas dan ketentuan hukum yang tak memberi ruang abu-abu, masyarakat kini menunggu transparansi. Apakah proyek pengaman pantai ini benar ingin melindungi masyarakat? Atau justru menyembunyikan lubang masalah lebih besar di balik batu-batu yang disusun rapi?

Publik berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. Selama sumber batu masih menjadi misteri, kepercayaan pun ikut tergerus satu per satu, seperti ombak yang terus mengikis bibir pantai Sasak.

Rahmad Yuhendra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (16/10/2025) via WhatsApp, terkait sumber material yang digunakan CV. Rayazka, sampai saat ini belum memberikan jawaban sesuai pertanyaan wartawan.

"Terima Kasih Atas Infonya," ujar Rahmad Yuhendra yang familiar di panggil Eng.

Sementara itu, pada hari yang sama Kadis SDABK Sumbar, Rifda Suryani selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dikonfirmasi Gema7.com, terkesan bungkam. Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDABK Sumbar tersebut.


#Md

 


G7, Padang (Sumbar)__  Salah satu Pembangunan  Gedung Bantuan Pemerintah Pusat Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2025 pada SMKN 1 Padang dengan nomor kontrak 2390/D2/KU.7.00/2025 senilai Tp. 1.3 Millyar dari total 3 Millyar lebih bantuan Kementrian terancam Ambruk karena dugaan tidak adanya pengawasan dan perencanaan yang matang.

Kontrak yang tertanggal 10 Juli tahun 2025 sumber dana APBN Anggaran 2025 sangat lemah pengawasan karena Tim Teknis dan konsultan pengawasan tidak pernah ditemui media www.gema7.com dilokasi pekerjaan pembangunan Ruangan Praktik Siswa  (RPS) yang di pantau media ini selama tiga hari berturut -turut.

Salah satu bentuk kontruksi bagian bawah pada Bangunan RPS di SMKN 1 Sumbar yang sama - sama dapat bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan tahun 2025. Kok di SMKN 1 Padang berbeda?

Parahnya Untuk Pembangunan RPS pada SMKN 1 Padang, media ini menemukan kejanggalan karena dibawah coran Sloof terdapat pasangan batu bata, minim Alat Pelindung Diri (APD), dugaan mutu beton K250 tidak sesuai karena dilakuan secara manual dan lapangan sekolah terpakai untuk pembangunan tersebut. Sehingga disinyalar berpengaruh dalam proses pelajaran ekstrakurikuler dan untuk Upacara

Sementara, saat di konfirmasi kepada Delfauzul selaku kepala sekolah SMKN 1 Padang yang di dampingi Wakil Sapras Sudirman dan Rido selaku humas mengakui “ pemasangan batu bata dibawah sloof yang terpantau media ini dibenarkan oleh Delfauzul dan itu  sudah sesuai dengan perencanaan dan gambar pada kontrak. karena itu merupakan penahan getaran kalau terjadi gempa.” Ungkapnya

Anehnya, saat di konfirmasikan Tim Teknis Pendamping yang di lakukan oleh Politeknik Negri Padang (PNP). Del selaku Kepsek, Waka Sapras dan humas tidak ingat siapa nama Tim Teknis Pendamping tersebut. Ini menjadi pertanyaan karena Jajaran SMKN 1 Padang tidak ingat siapa Tim Pendampingnya.

Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan terus berupaya mengonfirmasikan kepada pihak yang terkait.



#Md

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__ Praktik penambangan seharusnya berjalan sesuai aturan ketat. Perusahaan tambang wajib mengantongi seluruh dokumen legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga jaminan reklamasi, maupun  Surat persetujuan dokumen rencana penambangan.

 Tanpa kelengkapan itu, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan.

Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Masih banyak oknum pengusaha yang nekat menambang tanpa mengantongi izin lengkap. Resiko yang ditimbulkan pun tak main-main, bisa kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan.

Salah satu perusahaan yang kini tengah jadi sorotan adalah PT Jabal Lestari Makmur, yang beroperasi di Kampung Tangah, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diduga kuat, perusahaan ini belum memenuhi seluruh syarat untuk operasi tambang, namun aktivitas penambangan diduga telah berjalan.

Lebih mencengangkan lagi, informasi yang dihimpun Gema7.com, diduga adanya insiden fatal yang mengakibatkan salah seorang sopir truk yang beranisial PDI 36 tahun yang beralamat di Kampuang Koto Lubuak Alung meninggal dunia akibat runtuhnya tanah saat pengisian kesalah satu Truk di lokasi tambang pada Senin lalu (8/9/2025). Peristiwa itu nyaris luput dari perhatian publik dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.

Menurut informasi yang diterima Gema7.com, PT Jabal Lestari Makmur disebut-sebut dimiliki oleh Yopi Basman. Tim mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dan berhasil bertemu langsung dengan Yopi di kantin Dinas PUPR Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025).

Yopi dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah pemilik tambang tersebut.

“Saya hanya membantu pengurusan dokumen perizinannya, yang punya tambang bukan saya, yang punya Malik Hendra Chan,” jelas Yopi.

Terkait dugaan insiden di lokasi tambang, Yopi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.

“Saya sendiri tidak tahu, baru hari ini saya dengar ada insiden di sana,” tambahnya.

Saat tim mencoba mengunjungi lokasi tambang, akses menuju areal penambangan ternyata tertutup rapat dengan portal. Upaya masuk ke area tersebut pun gagal. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik area tambang itu.

Hingga berita ini diturunkan, Gema7.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, pemilik sah PT Jabal Lestari Makmur, serta Dinas ESDM Sumatera Barat mengenai kelengkapan izin, status operasi, dan dugaan insiden di lokasi tambang tersebut.

Kasus ini menjadi alarm serius. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, PT Jabal Lestari Makmur bisa terjerat sanksi pidana sesuai UU Minerba. Di sisi lain, masyarakat berhak mendapat kejelasan terkait keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja tambang di wilayah mereka.


#Md

G7,Solok (Sumbar)__ Proyek pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat pada ruas Alahan Panjang – Kiliran Jao (P.082) yang dikerjakan PT. Sadewa Karya Tama mendapat sorotan tajam. Berdasarkan kontrak kerja bernomor 600/42.243/KTR-P.082-BM/2025
tertanggal 5 Maret 2025, pekerjaan senilai Rp.6,45 Miliar itu memiliki masa pelaksanaan 180 hari kalender dan seharusnya rampung pada awal September 2025.

 Namun, hasil pemantauan Gema7.com bersama tim di lokasi pada Selasa (26/8/2025) menunjukkan progres yang terkesan lamban. Di lapangan baru terlihat aktivitas galian tanah dan perataan permukaan, sementara item pekerjaan lain belum tampak dikerjakan.

Lebih aneh lagi, di lokasi proyek tidak terlihat manajer pelaksana, ahli K3, manajer teknik, maupun manajer quantity dari pihak kontraktor. Bahkan, tenaga pengawas dari konsultan PT. Andalas Raya Consulindo yang mendapat kontrak senilai Rp278,1 juta untuk melakukan pengawasan, juga tidak tampak di lokasi.

 *Dugaan Menggunakan Material Setempat* 

 Berdasarkan pengamatan Gema7.com, sejumlah tanah bekas galian dan hasil cuting tebing digunakan untuk pelebaran jalan Alahan Panjang - Kiliran Jao. Bahkan nyaris tidak ada satu kubik-pun tanah urug didatangkan dari luar lokasi pekerjaan. 

 Bukan itu saja, Gema7.com bersama tim juga melihat adanya tanah bekas galian yang mengandung humus digunakan untuk badan jalan. Padahal tanah mengandung humus bersifat gembur dan mampu menyerap air tinggi, tentunya akan menyebabkan jalan cepat rusak akibat mudah terdeformasi dan rawan erosi. Dampaknya adalah jalan akan mengalami penurunan permukaan, berlubang, dan tidak stabil, sehingga membahayakan pengguna jalan. 

 *Awak Media Dihadang* 

 Saat hendak meninggalkan lokasi, tim media justru dihadang dua orang yang turun dari sebuah mobil. Salah satunya mengaku bernama Arzet, humas proyek sekaligus warga sekitar. Dengan nada tinggi, Arzet mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan.

 “Kalau masuk rumah orang, assalamualaikum dulu. Bapak wartawan mana, wilayah mana, saya juga wartawan,” ujarnya dengan sikap arogan. 

 Situasi sempat memanas, namun setelah diberikan penjelasan ketegangan mereda. Awak media menegaskan tidak ada satu pun penanggung jawab proyek di lapangan, bahkan direksikeet pun tidak tampak di lokasi utama. 

 Seorang pria lain bernama Robi, yang mengaku pelaksana lapangan, kemudian mengajak awak media ke sebuah rumah warga yang difungsikan sebagai direksikeet. Di tempat itu, awak media diminta mengisi buku tamu. Akan tetapi, kondisi direksikeet sangat janggal karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun jadwal progres kerja yang seharusnya terpampang. 

 *Pengakuan Pelaksana Lapangan* 

 Dalam wawancara, Robi mengaku tidak mengetahui bobot pekerjaan karena hal itu merupakan tanggung jawab tim quantity. Meski begitu, ia mengatakan pekerjaan masih sesuai jadwal (Schedulle). 

 Robi menjelaskan pelebaran jalan bervariasi antara 8–14 meter, dari sebelumnya sekitar 3 meter, dengan panjang total 4 kilometer. Dari target itu, baru sekitar 3 kilometer yang dikerjakan menggunakan tiga unit alat berat. 

 Ia juga mengakui adanya perubahan volume pekerjaan melalui adendum kontrak. Awalnya terdapat pekerjaan pengaspalan sepanjang 150 meter, namun dialihkan menjadi perbaikan akses jalan dengan campuran aspal panas (CAP) atas permintaan masyarakat.

 “Item pekerjaan yang berjalan hanya pembukaan jalan, perataan, perkerasan dengan timbunan pilihan, serta pasangan batu untuk saluran,” ungkapnya.

 *Dugaan Kejanggalan BBM* 

 Hal lain yang menimbulkan tanda tanya adalah penggunaan bahan bakar untuk alat berat. Robi menyebut kebutuhan solar mencapai 2.000 liter per minggu yang disuplai PT Andalas Maju Mandiri. Namun, di direksikeet hanya tampak tiga tandon berkapasitas 1.000 liter per unit. Padahal, aturan Pertamina menetapkan minimal pengiriman solar industri sebanyak 5.000 liter sekali angkut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan BBM di proyek tersebut. 

 *PPK Bungkam* 

 Untuk mengklarifikasi temuan di lapangan, tim media mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Welly Juwita, ST.MT sejak Rabu (27/8/2025) melalui pesan WhatsApp. Hingga Kamis (28/8/2025), pesan yang sudah terbaca itu tidak direspons. Bahkan sampai berita ini tayang, juga belum ada kkarifikasi dari pihak Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat. Kondisi proyek yang masih jauh dari target dengan waktu tersisa hanya sekitar 10 hari semakin menguatkan dugaan keterlambatan pelaksanaan dan lemahnya pengawasan.

Untuk berita selanjutnya, media www.gema7.com akan terus menyeliki dan mengkonfirmasikan kepada pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut

 #Md

 



Gema7.com – Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau yang berlokasi di Kampung Tangah, Padang Olo, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga sarat persoalan. Proyek yang dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 1.650.000.000 ini menuai sorotan, mulai dari sumber material yang tidak jelas hingga dugaan pemasangan geotextil yang tidak merata. 

Salah satu sorotan tajam muncul terkait batu beronjong yang digunakan. Sumber material ini diragukan berasal dari quarry yang memiliki izin resmi. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Risman, belum juga memberikan informasi jelas soal asal-usul batu tersebut.

"Kalau sumber batu berasal dari quarry yang punya izin, namun saya lupa, nanti saya kirimkan informasinya," ujar Risman saat dikonfirmasi Gema7.com bersama tim di kantin Dinas BMCKTR Sumbar, Senin (11/8/2025). Namun, hingga kini informasi tersebut tak kunjung disampaikan.

Lebih lanjut, Risman juga mengaku pekerjaan tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO).  

"Pekerjaan tersebut belum di PHO-kan, terkait keretakan bahu jalan dan pasangan batu, sudah kita minta rekanan untuk memperbaiki," kata Risman.

Penggunaan timbunan pilihan juga menjadi catatan. Risman menyebut sebagian material berasal dari galian setempat dan sebagian lagi didatangkan, namun tanpa penjelasan rinci.

Menariknya, volume pekerjaan pengecoran bahu jalan dialihkan atau di-addendum menjadi penambahan beronjong, sehingga pekerjaan pengecoran bahu jalan ditiadakan. 

Selain itu, Risman juga menyebut nama Desrio sebagai pihak yang mengerjakan proyek, namun ketika ditanya soal perusahaan yang terkontrak, ia terkesan ragu dan menjawab singkat bahwa pekerjaan dilakukan oleh CV Perintis, tanpa membeberkan detail perusahaan maupun nilai kontrak.

Dengan dugaan kejanggalan ini, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Apalagi, Risman sendiri menyatakan dengan tegas tidak akan membayar pekerjaan jika tidak sesuai. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.


#Md

G7,Padang__. Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Sumatera Barat melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Tahun ini, dua paket besar Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC akan digarap di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar. *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 1* Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II, Duren Sawit, Jakarta Timur. HPS: Rp 24.214.180.000,00 dan Nilai penawaran: Rp 20.761.498.739,90 Lokasi pengerjaan tersebar di Sumatera Barat yakni di MIN 2 Solok Kabupaten Solok, MTsN 1 Solok Kabupaten Solok, MTsS TI Paninggahan Kabupaten Solok, MAN Kota Solok Kota Solok, MTsN 2 Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan, MIS Al-Azhar Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsN Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsS Sikabau Kabupaten Dharmasraya *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2* Paket kedua juga dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi. • HPS: Rp 23.733.499.000,00 • Nilai penawaran: Rp 20.256.082.424,87 Lokasi pengerjaan meliputi: MAS Plus Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, MTsN 7 Padang Pariaman Kabupaten Padang Pariaman, MTsS Kurai Taji Kota Pariaman, MTsN 2 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang – Kota Padang, MTsS An-Nur Kota Padang, MTsN 7 Limapuluh Kota Kabupaten Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh. Program rehabilitasi dan renovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung pada kualitas pembelajaran. Madrasah-madrasah yang menjadi sasaran akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak, aman, dan modern, sehingga menunjang proses belajar mengajar yang efektif. Dengan tersebarnya lokasi proyek di berbagai kabupaten/kota, pemerintah memastikan bahwa peningkatan kualitas sarana pendidikan madrasah tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan merata hingga daerah pelosok. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan di Sumatera Barat terus bergerak maju, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencetak generasi berilmu dan berdaya saing. Nah, bagaimana hasil pekerjaan fisik dilapangan. Nantikan liputan Gema7.com selanjutnya.

 


G7, Padang (Sumbar)__ Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 dan Paket 2 di Kota Padang menuai polemik. Informasi yang berkembang di tengah - tengah masyarakat disinyalir ada permainan dalam Proses Lelang pada Pembangunan Taman Tematik tersebut, bahkan ada Rekanan yang mencurigai hasil Evaluasi yang dilakukan Pokja yang diduga mengarah pada satu rekanan.

Sebab, dari hasil pengumuman Paket Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2,  proses Evaluasi Pokja menentukan pemenang Pt. Devano Davitha Satria selaku Pemenang lelang walau hanya enam rekanan yang di evaluasi.

Namun, ada dugaan kejanggalan yang ditemukan media ini dengan Proses Lelang yang hanya 6 Rekanan yang di Evaluasi Pokja dari 16 peserta, ini menimbulkan beberapa pertanyaan, karena Cv. Balman disinyalir mengalami perlakuan berbeda antara dua paket tersebut. Dan dinyatakan sebagai cadangan.

Sementara, Dalam Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 perbedaa lelang dengan Paket 2 sangat singkat, dan Pokja menyatakan Cv. Balman tidak Lulus di Paket 1. Dengan Alasan Surat Pernyataan Bebas/Lunas Temuan di semua  Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah Mengalami Keterlambatan Pekerjaan pada paket tersebut. Lalu, kok bisa Cv. Balman menjadi cadangan di Paket dua?

Sementara, dari informasi yang kami terima CV. Ilham Jaya Mandiri diduga mengajukan personel sama dengan memakai SKK Risma Kumala Sari. justru dinyatakan lulus sebagai pemenang cadangan di Paket 2.

Menurut informasi yang kami himpun, Keputusan pokja tersebut terindikasi tidak konsisten dikarenakan pokja membuka peluang persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa konstruksi.

Ketika media ini menelusuri SKK atas nama Risma selaku Personil pelaksana, kami menemukan bahwa Risma Kumalasari dengan Nomor SKK F 2241 00001 2023 0019355 AL. 01 Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umun dalam surat pernyataan yang di telusuri media ini terbukti Hanya memberikan dukungan kepada Cv, Tabina Jaya Mandiri  tertanggal 19 Juli 2025 yang ditanda Tangani Risma Kumalasari lengkap dengan Matrai 10,000.

Akibat dugaan kurang teliti Pokja dan tanpa melakukan evaluasi keseluruhan rekanan, hal ini akan dapat merugikan perusahaan yang memakai dukungan yang menggunakan SKK Atas nama Risma Kumala Sari. 

Saat di konfirmasikan kepada Malvi selaku Kabag Pengadaan Barang/jasa Selasa 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB diruangannya mengatakan “ untuk Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2 kami hanya di evaluasi enam peserta karena pemenang Lelang serta syarat yang di butuhkan dalam proses lelang itu sudah ditemukan termasuk untuk cadangan satu dan cadangan dua. Jadi kami tidak mengevaluai peserta yang lainya”. Ungkap Malvi

Namun, saat media ini ingin mengetahui siapa saja personil pemenang lelang serta cadangan lelang pada peket 1 maupun paket 2. Malvi tidak mau memperlihatkan dokumen Lelang bahkan untuk menjawab siapa personil pemenang lelang kepada kami. karena hanya penyidik yang bisa meminta dan melihat dokumen lelang itu. Tuturnya

Mengenai Cv. Balman yang dinyatakan Lulus pada paket 2 dan dinyatakan sebagai cadangan oleh Pokja, ini disinyalir sangat tidak tepat. karena ada temuan Pokja pada paket 1 yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan Bebas /Lunas Temuan di semua Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan terselenggaranya Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM) Tahap III dan diberlakukannya denda keterlambatan akibat kelalaian Penyedia Jasa tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir atas nama perusahaan lain.

Dan untuk temuan pada Pembangunan Taman Tematik Paket 1, Malvi saat di konfirmasi  membenarkan kesalahan Cv, Balman dan itu adalah kesalahan rekanan yang salah Upload dokumen mangkanya dinyatakan tidak lulus pada paket 1. Tambahnya lagi

Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

#Md

G7,Jakarta__ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha. Pada Senin, 11 Agustus 2025, penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang dinilai mengetahui dan berkaitan dengan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. Mereka adalah: 1. RTPS, Agen Fasilitas BNI. 2. ID, Karyawan Kantor Sritex Jakarta. 3. HW, Staf Financial PT Sritex. 4. RR, Marketing PT Sritex. 5. MYSS, Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI. 6. FXS, Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021. 7. DFD, Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja. Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Dugaan korupsi ini mencakup pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada Sritex yang diduga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil raksasa yang pernah menjadi salah satu eksportir terbesar di Indonesia. Proses pemeriksaan saksi diharapkan dapat membuka fakta baru mengenai mekanisme pemberian kredit dan potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak-pihak terkait. Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan demi kepastian hukum.

G7,Jakarta__ Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Senin, 4 Agustus 2025, penyidik menyita lima unit mobil mewah yang diduga merupakan hasil tindak pidana maupun sarana kejahatan dalam perkara tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus serupa pada periode 2018–2023 dengan tersangka MRC, serta berkaitan erat dengan dugaan korupsi yang terjadi pada 2012–2017. Kelima kendaraan mewah yang disita, yakni: Mini Cooper Countryman putih Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam Mercedes-Benz S 450 hitam Mercedes-Benz C 63 AMG hitam Seluruh mobil ditemukan terparkir di lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diamankan penyidik. Dasar hukum kegiatan penyitaan ini merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nanang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” jelasnya. Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Kejaksaan Agung menegaskan, penindakan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Minimnya Alat Pelindung Diri (APD)


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__  Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Batang Anai di Kabupaten Padang Pariaman yang dikerjakan oleh CV. Yoikorazaki dengan nilai kontrak sebesar Rp11,3 miliar, menuai sorotan. Saat tim Gema7.com melakukan peninjauan ke lokasi proyek, 24 Juli 2025 ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Pantauan di lokasi yang berdekatan dengan direksikeet tidak memperlihatkan keberadaan pelaksana proyek maupun petugas ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tangki atau tandon bahan bakar minyak (BBM) juga tidak tampak di sekitar area kerja, Mini Pile dicor dilokasi.

Menanggapi hal tersebut, Eka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah adanya kelalaian. Ia menyebut bahwa saat tim media datang, tenaga teknis sedang beristirahat sambil menunggu kedatangan surveyor dari lokasi Bangunan Surau Duku (BSD).

“Tim teknis di lapangan dari penyedia jasa terdiri dari dua orang, yaitu Detri Fari Faldo sebagai pelaksana dan Ilham Pandri sebagai petugas K3,” ujar Eka, seraya mengirimkan foto tenaga ahli sebagai bukti.

Terkait penggunaan BBM, Eka menyatakan bahwa pihak kontraktor menggunakan solar industri yang dibeli dari PT. KNK. Ia juga mengirimkan foto tandon BBM berukuran satu ton sebanyak lima unit yang menurutnya berada di mess pekerja.

“Semua dokumen pembelian lengkap. BBM ditampung dalam tandon, masing-masing berukuran satu ton,” kata Eka. Namun demikian, hingga saat ini, Eka belum menunjukkan bukti pemesanan resmi BBM industri dari Pertamina.

Dalam hal penggunaan material, Eka menyebut bahwa pasir dan kerikil beton yang digunakan berasal dari quarry berizin milik PT. Zulia Mentawai Rik. Sementara terkait alat pelindung diri (APD), ia mengklaim seluruh pekerja telah menggunakannya. Namun, dari hasil pantauan Gema7.com di lokasi, masih ditemukan sejumlah pekerja yang tidak mengenakan APD lengkap.

Eka juga menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan dari PT. Pilar Nawa Seta KSO PT. Kencana Adya Daniswara dan CV. Boarta Lestari Consultant.

Sementara itu, Putra, perwakilan dari konsultan pengawas yang ditemui di lokasi proyek, mengungkapkan bahwa proyek ini terdiri dari tiga titik pekerjaan, yaitu di lokasi utama, Bangunan Surau Duku (BSD), dan Tanjung Basuang. Namun, pekerjaan baru berjalan di dua titik.

“Untuk alat berat, tersedia empat unit ekskavator. Dua unit berada di lokasi ini dan dua lainnya di BSD,” jelas Putra.

Ketika ditanya mengenai sumber BBM, Putra tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Soal petugas K3, ia menyebut kontraktornya langsung jadi petugas K3 yakni Ilham.

Untuk berita selanjutnya, media ini terus mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terait.


#Md

G7,Kampar – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum. Pada Kamis (31/7/2025), bertempat di Jalan Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tim berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Buronan tersebut adalah Nursahir, A.Md. alias Sahir bin Abdul Hamid, pria berusia 64 tahun, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdomisili di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Nursahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110,37 juta. Kasus yang menjeratnya berawal dari kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. Dalam proyek senilai Rp123,25 juta dari APBD setempat tersebut, Nursahir terlibat dalam pengadaan dua unit kapal motor 5 GT lengkap dan 30 set jaring (gill net) untuk Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar, Kecamatan Cocong. Saat diamankan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Selanjutnya, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum. Jaksa Agung dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran kejaksaan akan terus memonitor dan memburu buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.​tt

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__Proyek rehabilitasi saluran irigasi primer dan sekunder D.I Anai senilai Rp11,370 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Yoikorazaki di Kabupaten Kepulauan Padang Pariaman menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek, absennya pelaksana dan petugas K3, hingga dugaan penggunaan bahan bakar industri tanpa izin resmi.

Pantauan di salah satu titik lokasi proyek yang berdekatan dengan direksi keet menunjukkan bahwa tidak ditemukan plang proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara. 

Selain itu, pelaksana proyek dan petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak berada di lokasi saat tim media melakukan kunjungan, Kamis 24 Juli 2025.

Putra, perwakilan dari pihak konsultan pengawas yang ditemui di lokasi, mengakui bahwa pekerjaan ini terbagi di tiga titik, yakni di lokasi saat ini, BSD, dan Tanjuang Basuang. Namun, ia menyebut bahwa pekerjaan baru berlangsung di dua lokasi saja.

“Yang di Tanjuang Basuang belum dikerjakan,” ungkap Putra.

Ketika ditanya mengenai penggunaan alat berat, Putra menyebut terdapat empat unit ekskavator yang dibagi di dua lokasi. Namun, ia enggan mengungkap sumber bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan, penggunaan bahan bakar industri dalam proyek pemerintah harus jelas sumber dan distribusinya, termasuk keberadaan tangki atau tandon BBM di lokasi kerja sebagai bentuk pengawasan. Ketidakterbukaan soal ini membuka celah dugaan penggunaan BBM ilegal atau solar subsidi yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan proyek berskala besar.

Lebih jauh, saat ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi, Putra menyebutkan satu nama tanpa kejelasan peran yang sesuai standar.

“Langsung Pak Ilham kontraktor pelaksana yang menjadi petugas K3,” sebutnya.

Tak hanya itu, Putra mengakui material sirtu dan pasir diambil dari perusahaan tambang PT. Zulia Mentawai Rik. Namun untuk batu beronjong belum ada didatangkan.

Minimnya informasi, ketidakhadiran pihak pelaksana dan K3, serta ketertutupan sumber bahan bakar menunjukkan lemahnya pengawasan pada proyek yang menghabiskan miliaran rupiah dari uang rakyat ini. 

Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi, namun justru meninggalkan banyak pertanyaan soal akuntabilitas dan transparansi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eka yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (31/7/2025), tidak merespon dengan beberapa pertanyaan media ini. Hal ini menuai kecurigaan kami yang bungkam saat di konfirmasikan. 

Parahnya, hal serupa pada kegiatan Eka selaku PPK juga ditemukan pada lokasi yang berbeda. Seperti, tidak ditemukan tim teknis bahkan ada yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Artinya, Pengawasan Eka selaku PPK BWSS V Padang patut di pertanyakan.

Untuk kepentingan informasi yang jelas untuk masyarakat, media ini akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

# Md/Tim




G7,Padang (Sumbar)__ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring meningkatnya kejadian kebakaran di berbagai wilayah sejak Mei 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-416-2025, dan akan berlangsung selama 60 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai respon terhadap eskalasi kejadian Karhutla di sejumlah kabupaten dan kota, seperti Limapuluh Kota, Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, Pasaman, dan beberapa daerah lain. Luas lahan yang terdampak dilaporkan telah mencapai ratusan hektare.

Keputusan siaga darurat ini juga berdasarkan prakiraan cuaca dari Stasiun Klimatologi Sumatera Barat. Memasuki dasarian ketiga Juli 2025, sebagian besar wilayah Sumbar diperkirakan hanya akan mendapat curah hujan di bawah 50 mm, dengan peluang hujan yang relatif rendah, yaitu antara 70 hingga 90 persen. Situasi ini berpotensi memperpanjang periode panas kering dan memicu peningkatan jumlah titik panas (hotspot), yang berisiko berkembang menjadi titik api.

*Langkah Strategis Pemerintah Daerah*

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar mengaktifkan kembali Posko Siaga Darurat Karhutla di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk menekan potensi meluasnya kebakaran, antara lain:

• Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

• Pemantauan intensif terhadap hotspot

• Penerapan sistem peringatan dini (early warning system)

• Pemetaan dan pemanfaatan sumber air untuk pemadaman

• Patroli terpadu antarinstansi

• Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan

• Koordinasi lintas sektor dan wilayah

Selain itu, upaya modifikasi cuaca juga tengah dirancang sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan hujan buatan di wilayah rawan Karhutla.

*Sebaran Titik Panas Terbaru*

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar, saat ini terdeteksi empat titik panas berisiko tinggi, yang tersebar di:

• Kecamatan Bukit Barisan dan Pangkalan (Kabupaten Limapuluh Kota)

• Kecamatan Tanjung Gadang (Sijunjung)

• Kecamatan Asam Jujuhan (Dharmasraya)

Selain itu, terdapat 11 titik panas dengan risiko sedang yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya:

• Sungai Beremas dan Ranah Batahan (Pasaman Barat)

• Rao (Pasaman)

• Lintau Buo Utara (Tanah Datar)

• Pangkalan Koto Baru (Limapuluh Kota)

• Kamang Baru (Sijunjung)

• Sangir Balai Janggo (Solok Selatan)

• Batang Kapas, Sutera, dan Lunang (Pesisir Selatan)

*Pemerintah Ajak Masyarakat Turut Berperan*

Melalui pengumuman status siaga darurat ini, Pemprov Sumbar menyerukan seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pemerhati lingkungan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan, deteksi dini, dan penanggulangan Karhutla, guna menghindari kerugian ekologis dan sosial yang lebih besar.

Dengan situasi yang terus berkembang, pemerintah mengingatkan bahwa keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Satu api yang dibiarkan bisa menjadi bencana bagi seluruh wilayah.

#Tim

 




G7,Sumbar__ Proyek rekonstruksi Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) di Kabupaten Agam kembali menuai sorotan tajam. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Sumatera Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar tidak sekadar memeriksa permukaan aspal proyek, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh Lapisan Pondasi Bawah (LPB) jalan tersebut.

Menurut Ketua GNPK Sumbar, pemeriksaan harus mencakup ketebalan timbunan pilihan, spesifikasi material yang digunakan, serta ketebalan dan kualitas agregat kelas A yang terpasang. Pasalnya, sejumlah temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap spesifikasi kontrak yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Lebih jauh, GNPK juga mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat untuk mengusut penggunaan bahan bakar untuk alat berat dalam proyek ini.

Baca Juga

“Perlu ditelusuri, apakah operasional alat berat tersebut menggunakan BBM industri sesuai aturan, atau malah menggunakan solar bersubsidi dalam jeriken dari SPBU. Ini penting karena menyangkut regulasi dan potensi penyalahgunaan subsidi negara,” tegasnya.

Proyek jalan senilai Rp8,2 miliar ini dilaksanakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor 620/197/KTR-023-BM/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Namun, laporan dari lapangan memperlihatkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang disepakati.

Site Manajer PT Pratama Putra Sejahtera sendiri mengakui bahwa lapisan agregat kelas A hanya setebal 20 cm, padahal dalam gambar kerja seharusnya 30 cm. Selisih 10 cm ini jelas bukan hal sepele karena berdampak langsung pada ketahanan dan usia pakai jalan. Ironisnya, bagian tengah badan jalan justru mengalami cekungan, bertentangan dengan kaidah teknik yang mengharuskan permukaan tengah lebih tinggi 3% dibandingkan sisi kiri dan kanan guna memfasilitasi aliran air.

“Cekungan di badan jalan itu jelas berpotensi menimbulkan genangan, mempercepat kerusakan, dan menurunkan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Ini menunjukkan buruknya perencanaan atau pelaksanaan teknis,” ujar Ketua GNPK Sumbar.

Tak hanya itu, semua material agregat dan aspal diketahui berasal dari stone crusher dan batching plant milik rekanan di Aripan, Solok. Namun, di lapangan, ditemukan campuran material berukuran besar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi agregat kelas A, memperkuat dugaan bahwa mutu konstruksi diabaikan demi efisiensi biaya.

Dugaan pelanggaran lain mencakup kekurangan tenaga ahli di lapangan. Dari empat tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak, hanya satu yang aktif terlihat di lokasi proyek. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal kontraktor dan dugaan pelanggaran administratif.

Aspek penting lainnya yang perlu perhatian adalah pekerjaan pemasangan saluran drainase U-Ditch yang mana lantai kerja beton setebal 5 cm ditambah dengan mutu beton U- Ditch tersebut. Ini sangat vital untuk kestabilan dan kekuatan saluran air.

Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek ini nyaris tak tersentuh pengawasan ketat dari konsultan pengawas, PT Sandi Arifa Konsultan. Lemahnya pengawasan lapangan membuka celah terjadinya penyimpangan teknis dan pelaksanaan asal-asalan.

“Fungsi pengawas seharusnya jadi benteng terakhir. Kalau ini pun lemah, maka kita patut curiga bahwa sistem pengendalian proyek memang rusak dari hulu ke hilir,” kata Ketua GNPK.

Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan jalan berkualitas yang bermanfaat dalam jangka panjang, bukan sekadar formalitas administrasi demi menyerap anggaran. "Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, masyarakat bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tapi juga dipaksa menerima hasil pembangunan yang tidak bermutu," tutupnya.

GNPK Sumbar mendesak BPK RI dan APH untuk segera turun tangan secara menyeluruh, mengaudit teknis proyek, memeriksa legalitas BBM yang digunakan, hingga menindak pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran. Karena tanpa ketegasan dan transparansi, praktik-praktik seperti ini hanya akan terus membebani negara dan mencederai kepercayaan publik.

#Md

 


G7,Padang (Sumbar)__ Telah terjadi penebangan kayu skala besar di perbatasan Bayang - Alahan Panjang, Sumatera Barat. Kegiatan ini diduga menggunakan alat berat dan truk besar untuk pengangkutan hasil kayu.

Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, DR. Ferdinal Asmin, S.TP,.MP yang dikonfirmasi Gema7.com via WhatsApp, Selasa (15/7/2025) mengatakan bahwa aktifitas penebangan kayu tersebut berada di areal penggunaan lain  dan merupakan areal pemegang hak atas atanah (PHAT) yang mendapatkan dokumen legalitas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Pekanbaru.

"Kami sudah cek lapangan pada Minggu kemarin dan datanya sedang disingkronkan dengan BPHL Pekanbaru. Namun sesuai surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, semua pelayanan dokumen kayu dari PHAT dihentikan untuk sementara waktu. Untuk tindak lanjut, akan segera Kami koordinasikan dengan BPHL Pekanbaru untuk kepastian legalitas kayu," ujarnya.

BACA JUGA:
https://www.gema7.com/2025/06/rekonstruksi-jalan-manggopohpadang-luar.html

Ditanya soal izin yang dipakai untuk penebangan kayu tersebut apakah HPH atau IPK? Kadis menyebut," itu bukan izin, tapi diposisikan seperti kayu rakyat, sehingga pemegang hak atas tanah tersebut dimungkinkan mengurus dokumen ke BPHL Pekanbaru," jelas Ferdinal.

Ditanya keterkaitan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar terhadap aktivitas penebangan kayu skala besar ini,  dan apakah tidak wajib mengurus amdal? Kadishut Sumbar terkesan enggan menanggapi pertanyaan secara subtansi .

"Itulah yang akan kita sampaikan ke BPHL Pekanbaru, dan inilah subtansi yang kita sampaikan untuk usulan revisi kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Saat ini sedang dalam pembahasan untuk revisi," ungkapnya.

Anehnya, sampai saat ini Kadishut Sumbar tidak bisa memastikan apakah penebangan hutan tersebut statusnya legal atau Illegal.

"Legalitas cuma pada kayunya pak," tuturnya.

Untuk menindak lanjuti pemberitaan ini, kami akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

#Md

 


Agam, Gema7__ Proyek rekonstruksi Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) di Kabupaten Agam tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp8,2 miliar ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor 620/197/KTR-023-BM/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender minim Alat Pelindung Diri (APD) dan debu material banyak, disinyalir jalannya jarang disiram

Namun, dari hasil penelusuran dan observasi di lapangan, sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi kontrak mulai mencuat. Pernyataan Ade selaku Site Manajer sendiri menyebut bahwa ketebalan lapis pondasi agregat klas A hanya 20 cm. Padahal, dalam dokumen gambar kerja, lapisan tersebut semestinya memiliki ketebalan 30 cm selisih yang cukup signifikan dan dapat mempengaruhi daya tahan konstruksi jalan dalam jangka panjang.


Lebih lanjut, Site Manajer juga mengakui bahwa terdapat cekungan pada bagian tengah badan jalan. Padahal, menurut kaidah teknik jalan yang tercantum dalam gambar kerja, permukaan tengah jalan semestinya lebih tinggi 3% dibandingkan sisi kiri dan kanan untuk memastikan aliran air yang baik.Keberadaan cekungan ini jelas berpotensi mempercepat kerusakan jalan akibat genangan air dan pengikisan aspal.

Tidak hanya itu, seluruh material Klas A dan aspal diketahui bersumber dari stone crusher dan batching plant milik PT Pratama Putra Sejahtera di Aripan, Solok. Namun, lapis pondasi di beberapa titik ditemukan bercampur dengan material berukuran besar yang diduga tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

Dugaan pelanggaran lainnya juga mencakup aspek SDM dan teknis pelaksanaan. Dari empat tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak, diduga hanya satu orang yang terlihat aktif di lapangan. Sementara, tenaga ahli yang terkontrak tidak berada di lapangan saat media ini menelusuri pekerjaan tersebut.

Selain itu, Keabsahan sumber bahan bakar solar untuk kelima alat berat bermesin diesel seperti Asphal Finisher, Tandem Roller, Tire Roler, Vibratory Roller, Motor Grider juga menuai tanda tanya. Penggunaan BBM industri wajib diawasi secara ketat karena menyangkut regulasi dan potensi kerugian negara jika menggunakan BBM bersubsidi.

Yang tak kalah menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas PT Sandi Arifa Konsultan. Minimnya pengawasan yang efektif dapat membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar kerja. Padahal, keberadaan konsultan pengawas semestinya menjadi benteng terakhir untuk memastikan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur.

Jika berbagai temuan dan dugaan ini benar adanya, maka proyek senilai miliaran rupiah ini berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap proyek pembangunan jalan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tommy Prima Putra, ST.,MT yang dikonfirmasi Gema7.com mengatakan, dalam kontrak memang tebal flat 30cm, namun kita laksanakan penyesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lapangan dan hal tersebut tercantum dalam dokumen justek, jadi ada perubahan agregat klas A. Ungkapnya

" sementara material klas A ada ketentuan dan ukurannya pak dan kita sudah intruksikan kepada kontraktor dan konsultan jika ada ukuran besar pada klas A agar di buang." Tambahnya


#MD

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.