![]() |
| Terlihat kurangnya rambu - rambu pada pekerjaan Lintas Sumatera di Dharmasraya |
Gema7,Dharmasraya (Sumbar)__ Dugaan menggunakan Material illegal pada pekerjaan jalan lintas Sumatera yang dikelola PPK 2.2 Balai pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Padang yang dilaksanakan oleh PT paesa pasindo enginneering Dan PT Basuki Rahmanta Putra, Kso Dengan nomor kontrak: KU.02.10/KTR.07. PPK-2.2-PJN.II/X/2025 anggaran Rp. 168 milyar termasuk PPN dengan konsultan Supervisi PT Indec Internusa enngeenering cobsultan. PT Seecon dan PT Arkade Gahana Konsultan, Kso. Dengan tahun anggaran 2025 dengan masa kerja 725 hari kalender yang disinyalir menggunakan material ilegal (Izin Quary Mati).
Selain itu, media ini juga melihat kurangnya rambu - rambu pada kegiatan itu dan kedalaman Wedining diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena saat media ini mengkonfirmasikan kepada Pelaksana lapangan dilokasi menyebutkan kedalaman Wedining 75 cm sementara Heru selaku Konsultan mengatakan kedalamannya 80cm. Jum at 1 mei 2026
Parahnya, Untuk quary CV mutiara Chaniago terlihat dalam data tambang ESDM Sumbar
masa berlaku perusahaannya tertanggal 10 April 2023 hingga 10 April 2026, dengan luas 40.55 Ha dengan alamat di jorong Sitiung Agung, kecamatan Sitiung kabupaten Dharmasraya dengan komunitas kerikil berhasil alami/ Sirtu.
Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang peraturan pertambangan, menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah mati/berakhir masa berlakunya tidak diperbolehkan untuk beroperasi, artinya CV Mutiara Chaniago tidak bisa melakukan kegiatan ataupun menjual materialnya kalau itu tetap dilakukan, kegiatan tersebut Illegal.
Sementara, dilapangan media www.gema7.com bersama Badan Advokasi Perlindunga Konsumen (Bapermen) mewawancarai Heru selaku Konsulatan tidak mengetahuin bahwa izin quary Cv. Mutiara Chaniago sudah tidak berlaku lagi (Sudah Mati Izinnya). dan akan menelusuri informasi yang de berikan Bapermen dan media gema7.com. Ungkap Heru
Untuk berita selanjutnya, media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak - pihat terkait agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas.
# Md

Post a Comment