LSM Garuda Nasional Laporkan Dugaan Pemotongan Dana OPLAH 15 Persen ke Kejari Painan
Gema7, PAINAN , PESSEL, SUMBAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan kepada Kejaksaan Negeri Painan.
Laporan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan adanya pemotongan dana bantuan OPLAH sebesar 15 persen yang diterima oleh kelompok tani penerima manfaat program yang bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Ketua LSM Garuda Nasional, Rahatsyah, meminta Kejaksaan Negeri Painan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani seharusnya diterima secara utuh guna mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian.
"Dana bantuan pemerintah diperuntukkan bagi kelompok tani. Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen, maka hal itu harus diusut secara transparan karena berpotensi merugikan petani dan negara," kata Rahatsyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2025 memperoleh bantuan Program OPLAH sebanyak 440 titik kegiatan yang tersebar di berbagai kecamatan.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang diterima kelompok tani. Sejumlah ketua kelompok tani mengaku adanya pemotongan tersebut dengan alasan untuk biaya administrasi pembuatan laporan dan pengawasan kegiatan.
Dari keterangan yang diperoleh, mekanisme pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 50 persen. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, kemudian sebagian dana disebut diserahkan kepada pihak tertentu sesuai arahan yang diberikan.
LSM Garuda Nasional menilai dugaan pemotongan dana bantuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pasalnya, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro Kurniawan, sebelumnya membenarkan adanya pemotongan dana sebesar 15 persen.
Menurut Hendro, dana tersebut digunakan sebagai dana pengamanan kegiatan dan biaya administrasi pembuatan laporan. Ia juga menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan apabila saat proses Provisional Hand Over (PHO) ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Apabila terdapat sisa dana setelah kegiatan selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada kelompok tani.
Meski demikian, saat ditanya mengenai dasar hukum atau regulasi yang memperbolehkan pemotongan tersebut, Hendro mengakui tidak terdapat aturan khusus yang mengatur mekanisme tersebut.
Atas dasar itu, LSM Garuda Nasional meminta Kejaksaan Negeri Painan untuk menelusuri dugaan pemotongan dana bantuan OPLAH, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
LSM Garuda Nasional juga menilai dugaan pemotongan dana bantuan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan bantuan pemerintah serta pemberantasan tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, SH, MH melalui Kasi Intel Dede Mauladi, SH mengatakan saat ini pihak Kajari sudah menerima laporan dari LSM Garuda Nasional terkait Oplah di Dinas Pertanian dan Perkebunan Pesisir Selatan, dan akan kami lakukan proses sesuai SOP, katanya
# Mn

