Latest Post

G7,Kampar – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum. Pada Kamis (31/7/2025), bertempat di Jalan Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tim berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Buronan tersebut adalah Nursahir, A.Md. alias Sahir bin Abdul Hamid, pria berusia 64 tahun, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdomisili di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Nursahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110,37 juta. Kasus yang menjeratnya berawal dari kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. Dalam proyek senilai Rp123,25 juta dari APBD setempat tersebut, Nursahir terlibat dalam pengadaan dua unit kapal motor 5 GT lengkap dan 30 set jaring (gill net) untuk Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar, Kecamatan Cocong. Saat diamankan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Selanjutnya, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum. Jaksa Agung dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran kejaksaan akan terus memonitor dan memburu buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.​tt

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__Proyek rehabilitasi saluran irigasi primer dan sekunder D.I Anai senilai Rp11,370 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Yoikorazaki di Kabupaten Kepulauan Padang Pariaman menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek, absennya pelaksana dan petugas K3, hingga dugaan penggunaan bahan bakar industri tanpa izin resmi.

Pantauan di salah satu titik lokasi proyek yang berdekatan dengan direksi keet menunjukkan bahwa tidak ditemukan plang proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara. 

Selain itu, pelaksana proyek dan petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak berada di lokasi saat tim media melakukan kunjungan, Kamis 24 Juli 2025.

Putra, perwakilan dari pihak konsultan pengawas yang ditemui di lokasi, mengakui bahwa pekerjaan ini terbagi di tiga titik, yakni di lokasi saat ini, BSD, dan Tanjuang Basuang. Namun, ia menyebut bahwa pekerjaan baru berlangsung di dua lokasi saja.

“Yang di Tanjuang Basuang belum dikerjakan,” ungkap Putra.

Ketika ditanya mengenai penggunaan alat berat, Putra menyebut terdapat empat unit ekskavator yang dibagi di dua lokasi. Namun, ia enggan mengungkap sumber bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan, penggunaan bahan bakar industri dalam proyek pemerintah harus jelas sumber dan distribusinya, termasuk keberadaan tangki atau tandon BBM di lokasi kerja sebagai bentuk pengawasan. Ketidakterbukaan soal ini membuka celah dugaan penggunaan BBM ilegal atau solar subsidi yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan proyek berskala besar.

Lebih jauh, saat ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi, Putra menyebutkan satu nama tanpa kejelasan peran yang sesuai standar.

“Langsung Pak Ilham kontraktor pelaksana yang menjadi petugas K3,” sebutnya.

Tak hanya itu, Putra mengakui material sirtu dan pasir diambil dari perusahaan tambang PT. Zulia Mentawai Rik. Namun untuk batu beronjong belum ada didatangkan.

Minimnya informasi, ketidakhadiran pihak pelaksana dan K3, serta ketertutupan sumber bahan bakar menunjukkan lemahnya pengawasan pada proyek yang menghabiskan miliaran rupiah dari uang rakyat ini. 

Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi, namun justru meninggalkan banyak pertanyaan soal akuntabilitas dan transparansi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eka yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (31/7/2025), tidak merespon dengan beberapa pertanyaan media ini. Hal ini menuai kecurigaan kami yang bungkam saat di konfirmasikan. 

Parahnya, hal serupa pada kegiatan Eka selaku PPK juga ditemukan pada lokasi yang berbeda. Seperti, tidak ditemukan tim teknis bahkan ada yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Artinya, Pengawasan Eka selaku PPK BWSS V Padang patut di pertanyakan.

Untuk kepentingan informasi yang jelas untuk masyarakat, media ini akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

# Md/Tim




G7,Padang (Sumbar)__ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring meningkatnya kejadian kebakaran di berbagai wilayah sejak Mei 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-416-2025, dan akan berlangsung selama 60 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai respon terhadap eskalasi kejadian Karhutla di sejumlah kabupaten dan kota, seperti Limapuluh Kota, Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, Pasaman, dan beberapa daerah lain. Luas lahan yang terdampak dilaporkan telah mencapai ratusan hektare.

Keputusan siaga darurat ini juga berdasarkan prakiraan cuaca dari Stasiun Klimatologi Sumatera Barat. Memasuki dasarian ketiga Juli 2025, sebagian besar wilayah Sumbar diperkirakan hanya akan mendapat curah hujan di bawah 50 mm, dengan peluang hujan yang relatif rendah, yaitu antara 70 hingga 90 persen. Situasi ini berpotensi memperpanjang periode panas kering dan memicu peningkatan jumlah titik panas (hotspot), yang berisiko berkembang menjadi titik api.

*Langkah Strategis Pemerintah Daerah*

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar mengaktifkan kembali Posko Siaga Darurat Karhutla di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk menekan potensi meluasnya kebakaran, antara lain:

• Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

• Pemantauan intensif terhadap hotspot

• Penerapan sistem peringatan dini (early warning system)

• Pemetaan dan pemanfaatan sumber air untuk pemadaman

• Patroli terpadu antarinstansi

• Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan

• Koordinasi lintas sektor dan wilayah

Selain itu, upaya modifikasi cuaca juga tengah dirancang sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan hujan buatan di wilayah rawan Karhutla.

*Sebaran Titik Panas Terbaru*

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar, saat ini terdeteksi empat titik panas berisiko tinggi, yang tersebar di:

• Kecamatan Bukit Barisan dan Pangkalan (Kabupaten Limapuluh Kota)

• Kecamatan Tanjung Gadang (Sijunjung)

• Kecamatan Asam Jujuhan (Dharmasraya)

Selain itu, terdapat 11 titik panas dengan risiko sedang yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya:

• Sungai Beremas dan Ranah Batahan (Pasaman Barat)

• Rao (Pasaman)

• Lintau Buo Utara (Tanah Datar)

• Pangkalan Koto Baru (Limapuluh Kota)

• Kamang Baru (Sijunjung)

• Sangir Balai Janggo (Solok Selatan)

• Batang Kapas, Sutera, dan Lunang (Pesisir Selatan)

*Pemerintah Ajak Masyarakat Turut Berperan*

Melalui pengumuman status siaga darurat ini, Pemprov Sumbar menyerukan seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pemerhati lingkungan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan, deteksi dini, dan penanggulangan Karhutla, guna menghindari kerugian ekologis dan sosial yang lebih besar.

Dengan situasi yang terus berkembang, pemerintah mengingatkan bahwa keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Satu api yang dibiarkan bisa menjadi bencana bagi seluruh wilayah.

#Tim

 




G7,Sumbar__ Proyek rekonstruksi Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) di Kabupaten Agam kembali menuai sorotan tajam. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Sumatera Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar tidak sekadar memeriksa permukaan aspal proyek, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh Lapisan Pondasi Bawah (LPB) jalan tersebut.

Menurut Ketua GNPK Sumbar, pemeriksaan harus mencakup ketebalan timbunan pilihan, spesifikasi material yang digunakan, serta ketebalan dan kualitas agregat kelas A yang terpasang. Pasalnya, sejumlah temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap spesifikasi kontrak yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Lebih jauh, GNPK juga mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat untuk mengusut penggunaan bahan bakar untuk alat berat dalam proyek ini.

Baca Juga

“Perlu ditelusuri, apakah operasional alat berat tersebut menggunakan BBM industri sesuai aturan, atau malah menggunakan solar bersubsidi dalam jeriken dari SPBU. Ini penting karena menyangkut regulasi dan potensi penyalahgunaan subsidi negara,” tegasnya.

Proyek jalan senilai Rp8,2 miliar ini dilaksanakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor 620/197/KTR-023-BM/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Namun, laporan dari lapangan memperlihatkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang disepakati.

Site Manajer PT Pratama Putra Sejahtera sendiri mengakui bahwa lapisan agregat kelas A hanya setebal 20 cm, padahal dalam gambar kerja seharusnya 30 cm. Selisih 10 cm ini jelas bukan hal sepele karena berdampak langsung pada ketahanan dan usia pakai jalan. Ironisnya, bagian tengah badan jalan justru mengalami cekungan, bertentangan dengan kaidah teknik yang mengharuskan permukaan tengah lebih tinggi 3% dibandingkan sisi kiri dan kanan guna memfasilitasi aliran air.

“Cekungan di badan jalan itu jelas berpotensi menimbulkan genangan, mempercepat kerusakan, dan menurunkan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Ini menunjukkan buruknya perencanaan atau pelaksanaan teknis,” ujar Ketua GNPK Sumbar.

Tak hanya itu, semua material agregat dan aspal diketahui berasal dari stone crusher dan batching plant milik rekanan di Aripan, Solok. Namun, di lapangan, ditemukan campuran material berukuran besar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi agregat kelas A, memperkuat dugaan bahwa mutu konstruksi diabaikan demi efisiensi biaya.

Dugaan pelanggaran lain mencakup kekurangan tenaga ahli di lapangan. Dari empat tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak, hanya satu yang aktif terlihat di lokasi proyek. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal kontraktor dan dugaan pelanggaran administratif.

Aspek penting lainnya yang perlu perhatian adalah pekerjaan pemasangan saluran drainase U-Ditch yang mana lantai kerja beton setebal 5 cm ditambah dengan mutu beton U- Ditch tersebut. Ini sangat vital untuk kestabilan dan kekuatan saluran air.

Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek ini nyaris tak tersentuh pengawasan ketat dari konsultan pengawas, PT Sandi Arifa Konsultan. Lemahnya pengawasan lapangan membuka celah terjadinya penyimpangan teknis dan pelaksanaan asal-asalan.

“Fungsi pengawas seharusnya jadi benteng terakhir. Kalau ini pun lemah, maka kita patut curiga bahwa sistem pengendalian proyek memang rusak dari hulu ke hilir,” kata Ketua GNPK.

Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan jalan berkualitas yang bermanfaat dalam jangka panjang, bukan sekadar formalitas administrasi demi menyerap anggaran. "Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, masyarakat bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tapi juga dipaksa menerima hasil pembangunan yang tidak bermutu," tutupnya.

GNPK Sumbar mendesak BPK RI dan APH untuk segera turun tangan secara menyeluruh, mengaudit teknis proyek, memeriksa legalitas BBM yang digunakan, hingga menindak pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran. Karena tanpa ketegasan dan transparansi, praktik-praktik seperti ini hanya akan terus membebani negara dan mencederai kepercayaan publik.

#Md

 


G7,Padang (Sumbar)__ Telah terjadi penebangan kayu skala besar di perbatasan Bayang - Alahan Panjang, Sumatera Barat. Kegiatan ini diduga menggunakan alat berat dan truk besar untuk pengangkutan hasil kayu.

Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, DR. Ferdinal Asmin, S.TP,.MP yang dikonfirmasi Gema7.com via WhatsApp, Selasa (15/7/2025) mengatakan bahwa aktifitas penebangan kayu tersebut berada di areal penggunaan lain  dan merupakan areal pemegang hak atas atanah (PHAT) yang mendapatkan dokumen legalitas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Pekanbaru.

"Kami sudah cek lapangan pada Minggu kemarin dan datanya sedang disingkronkan dengan BPHL Pekanbaru. Namun sesuai surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, semua pelayanan dokumen kayu dari PHAT dihentikan untuk sementara waktu. Untuk tindak lanjut, akan segera Kami koordinasikan dengan BPHL Pekanbaru untuk kepastian legalitas kayu," ujarnya.

BACA JUGA:
https://www.gema7.com/2025/06/rekonstruksi-jalan-manggopohpadang-luar.html

Ditanya soal izin yang dipakai untuk penebangan kayu tersebut apakah HPH atau IPK? Kadis menyebut," itu bukan izin, tapi diposisikan seperti kayu rakyat, sehingga pemegang hak atas tanah tersebut dimungkinkan mengurus dokumen ke BPHL Pekanbaru," jelas Ferdinal.

Ditanya keterkaitan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar terhadap aktivitas penebangan kayu skala besar ini,  dan apakah tidak wajib mengurus amdal? Kadishut Sumbar terkesan enggan menanggapi pertanyaan secara subtansi .

"Itulah yang akan kita sampaikan ke BPHL Pekanbaru, dan inilah subtansi yang kita sampaikan untuk usulan revisi kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Saat ini sedang dalam pembahasan untuk revisi," ungkapnya.

Anehnya, sampai saat ini Kadishut Sumbar tidak bisa memastikan apakah penebangan hutan tersebut statusnya legal atau Illegal.

"Legalitas cuma pada kayunya pak," tuturnya.

Untuk menindak lanjuti pemberitaan ini, kami akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

#Md

 


Agam, Gema7__ Proyek rekonstruksi Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) di Kabupaten Agam tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp8,2 miliar ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor 620/197/KTR-023-BM/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender minim Alat Pelindung Diri (APD) dan debu material banyak, disinyalir jalannya jarang disiram

Namun, dari hasil penelusuran dan observasi di lapangan, sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi kontrak mulai mencuat. Pernyataan Ade selaku Site Manajer sendiri menyebut bahwa ketebalan lapis pondasi agregat klas A hanya 20 cm. Padahal, dalam dokumen gambar kerja, lapisan tersebut semestinya memiliki ketebalan 30 cm selisih yang cukup signifikan dan dapat mempengaruhi daya tahan konstruksi jalan dalam jangka panjang.


Lebih lanjut, Site Manajer juga mengakui bahwa terdapat cekungan pada bagian tengah badan jalan. Padahal, menurut kaidah teknik jalan yang tercantum dalam gambar kerja, permukaan tengah jalan semestinya lebih tinggi 3% dibandingkan sisi kiri dan kanan untuk memastikan aliran air yang baik.Keberadaan cekungan ini jelas berpotensi mempercepat kerusakan jalan akibat genangan air dan pengikisan aspal.

Tidak hanya itu, seluruh material Klas A dan aspal diketahui bersumber dari stone crusher dan batching plant milik PT Pratama Putra Sejahtera di Aripan, Solok. Namun, lapis pondasi di beberapa titik ditemukan bercampur dengan material berukuran besar yang diduga tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

Dugaan pelanggaran lainnya juga mencakup aspek SDM dan teknis pelaksanaan. Dari empat tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak, diduga hanya satu orang yang terlihat aktif di lapangan. Sementara, tenaga ahli yang terkontrak tidak berada di lapangan saat media ini menelusuri pekerjaan tersebut.

Selain itu, Keabsahan sumber bahan bakar solar untuk kelima alat berat bermesin diesel seperti Asphal Finisher, Tandem Roller, Tire Roler, Vibratory Roller, Motor Grider juga menuai tanda tanya. Penggunaan BBM industri wajib diawasi secara ketat karena menyangkut regulasi dan potensi kerugian negara jika menggunakan BBM bersubsidi.

Yang tak kalah menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas PT Sandi Arifa Konsultan. Minimnya pengawasan yang efektif dapat membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar kerja. Padahal, keberadaan konsultan pengawas semestinya menjadi benteng terakhir untuk memastikan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur.

Jika berbagai temuan dan dugaan ini benar adanya, maka proyek senilai miliaran rupiah ini berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap proyek pembangunan jalan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tommy Prima Putra, ST.,MT yang dikonfirmasi Gema7.com mengatakan, dalam kontrak memang tebal flat 30cm, namun kita laksanakan penyesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lapangan dan hal tersebut tercantum dalam dokumen justek, jadi ada perubahan agregat klas A. Ungkapnya

" sementara material klas A ada ketentuan dan ukurannya pak dan kita sudah intruksikan kepada kontraktor dan konsultan jika ada ukuran besar pada klas A agar di buang." Tambahnya


#MD

   


G7,Sumatera Barat__ Proses lelang Mini E Katalog yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V) Sumbar diduga ada kong kalingkong, saat media mengkonfirmasikan kepada Naryo Widodo, ST, MT kemaren Via WhasApp. Beliau meminta agar menghubungi Risky yang menjabat sebagai Sekertaris dan PPNS di BWSS V Padang. Namun, dugaan permainan terlihat, karena Riski mengundur - ngundur waktu dengan berbagai alasan. 

Ironisnya, informasi yang diterima dari nara sumber berinisial Delon (nama samaran) “dalam pelaksanaan Mini E Katalog yang dilakukan,BWSSV Padang hanya memberikan akun dan paswod kepada rekanan yang di inginkan Balai saja,” ungkapnya.

Parahnya, pekerjaan sungai yang mana seharusnya diperlukan SKK Sungai malah meminta SKK Rawa. Ini sangat mengecewakan rekanan dan sangat mustahil tutur Delon kepada www.gema7.com, apa lagi rekanan yang ikut dalam proses lelang Mini E Katalog yang dilakukan oleh BWSS V pesertanya tidak berapa yang ikut. Ini juga merugikan keuangan Negara, karena ketidak transparan Mini E Katalog Balai yang berada di Padang pesertanya hanya sedikit. Sebab, semangkin banyak peserta semangkin banyak juga PAD untuk Sumbar. Bahkan, disinyalir dalam proses lelang tersebut pemenangnya sudah dikondisikan. Tuturnya

Sementara, Muhammad Dian selaku Kepala Balai Jawa Barat Yang pernah menjabat sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Pernah membeberkan kepada media masa di Sumbar dan menolak proses E Katalok di Sumbar dengan berbagai alasan. Namun, belum berapa lama Naryo Widodo menjabat di BWSS V Padang Mini E Katalok langsung di pakai untuk proses lelang. Ada Apa dengan Naryo Widodo,ST,MT. ?

Ketika media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada Reski wahyudi, ST, MT yang menjabat sebagai Sekertaris dan sebagai PPNS di BWS V Padang kemarin, di sinyalir Ruski mengundur-undur waktu dengan alasan : 

*Update* rute kunjungan Dit Supan:

Selasa, 22 April

- Landing Selasa *Pagi* di Padang (Pelita 6.20 dari Jakarta)

- Menuju Pantai Tiku, evaluasi usulan penanganan bencana

Rabu, 23 April

- Arahan terkait kebijakan usulan program untuk menyikapi efesiensi anggaran

Kamis, 24 April

Kembali ke Jakarta

Rencana tim yang datang:

- Bp. Direktur SP

- Bp. Kasubdit Wil 1

Kamis - Sabtu, ado reses Komisi V ke Padang Panjang, Payakumbuh, 50 kota. Tutur Riski kepada media ini


Dengan jadwal yang begitu panjang hanya untuk konfirmasi, ini sangat jadi pertanyaan. bukan kah konfirmasi media masa bisa dilakukan via Chat whasApp saja. Buktinya, untuk memberikan alasan yang cukup panjang dan sangat detail Riski bisa melakukannya,

Untuk berita selanjutnya, media ini tetap berusaha untuk mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.


#Md

 



G7,Padang Pariaman__ pada pemberitaan sebelumnya, mengenai transparansi Fauzil Irawadi sebagai pejabat publik Kabupaten Padang Pariaman mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik, yang mana diatur dalam UUD nomor 28 Tahun 1999 secara umum merupakan landasan Hukum penting dalam upaya mencegah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.

Anehnya, empat titik tanah yang dibeli Fauzil Irawadi banyak menuai kecurigaan. Sebab, harga tanah yang dilaporkan Fauzil Irawadi yang pertama seluas 487m² dikota padang dilaporkan dengan harga Rp.97.400.000. Yang kedua tanah seluas 510m² dilaporkan seharga Rp.102.000.000. Yang ketiga tanah dan bangunan seluas 339m² / 476m² yang juga berada di kota padang seharga Rp.983.100.000. Yang keempat tanah seluas 226m² dikota padang dilaporkan dengan harga Rp.370.000.000. 

Dari empat laporan tersebut, kuat dugaan Fauzil Irawadi selaku pejabat di pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman tidak melaporkan harga tanah yang sebenarnya, karena. Harga tanah dikota Padang sangat lah tinggi per meternya.

Pada laporan tanggal 19 Januari tahun 2024 Fauzil Irawadi yang menjabat sebagai Sekretaris PUPR Kabupaten Padang Pariaman menghilangkan laporan pembelian tanah seluas 16000m² yang pada tahun sebelumnya masuk pada laporan LHKPN. Ini juga membuat kecurigaan publik sebab harta kekayaannya tidak bertambah pada laporan LHKPN.

Fauzil Irawadi saat dikonfirmasikan media www.gema7.com beberapa hari yang lalu soal harga tanah dan dimana lokasi tanah yang dibelinya di Kota Padang, Fauzil Irawadi bungkam seribu bahasa.

Begitu juga dengan Hendra Aswara selaku inspektorat Kabupaten Padang Pariaman saat di konfirmasikan media ini belum ada juga tanggapan.


#Md

 


G7,Padang Pariaman __ Transparansi pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Fauzil Irawadi, seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menunjukkan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan.

Menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga sejak 2019, Fauzil pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2020. Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 2,1 miliar. Laporan tersebut mencantumkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar, di antaranya tanah seluas 16.000 m² di Padang Pariaman yang dinyatakan berasal dari hasil sendiri.

Ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan, termasuk Brio RS tahun 2019, serta harta bergerak lainnya dan kas setara kas yang total keseluruhan mencapai Rp 2,59 miliar, dengan hutang sekitar Rp 490 juta.

Namun yang menjadi perhatian adalah lonjakan signifikan pada kas dan setara kas pada LHKPN tahun 2021, yang dilaporkan pada 25 Januari 2022. Dalam laporan tersebut, kas yang sebelumnya hanya Rp 137 juta naik drastis menjadi Rp 371 juta, dan total kekayaan melonjak dari Rp 2,04 miliar menjadi Rp 2,32 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun. Kenaikan ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana yang diperoleh selama periode tersebut.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Pada LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada Januari 2024, Fauzil yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris, melaporkan pembelian tanah seluas 226 m² di Kota Padang senilai Rp 370 juta. Akan tetapi, aset tanah seluas 16.000 m² yang sebelumnya tercantum di tahun-tahun sebelumnya tiba-tiba tidak lagi muncul dalam daftar harta kekayaan. Anehnya, meskipun salah satu aset terbesar tersebut "hilang", total kekayaannya tidak mengalami penurunan signifikan, melainkan tetap berada di angka Rp 2,36 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa nilai tanah yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan harga pasaran sebenarnya. Misalnya, tanah seluas 510 m² di Kota Padang hanya dilaporkan senilai Rp 102 juta, angka yang jauh di bawah harga pasar untuk wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: Apakah nilai tanah yang dilaporkan memang akurat? Dan Apa alasan hilangnya aset tanah 16.000 m² dari laporan terakhir? Kemudian,Dari mana sumber kenaikan drastis kas setara kas dalam waktu singkat?

LHKPN sejatinya merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik dan mencegah praktik korupsi. Namun, jika pengisian LHKPN hanya formalitas dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, maka transparansi yang diharapkan hanya menjadi ilusi.

Publik berhak mendapatkan penjelasan dan kejelasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya didorong untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap laporan kekayaan Fauzil Irawadi, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pejabat publik tidak tergerus.

Fauzil Irawadi yang saat sebelumnya menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Padang Pariaman, saat ini Menjabat Sekretaris Dinas PUPR Padang Pariaman yang dikonfirmasi Gema7 mengatakan, 

"Saya membeli rumah seharga Rp 983 jt dan tanah seluas 16.000 m² atas nama istri sebelum saya menikah dan itu pun pemberian orang tua jelas Fauzil, istri saya bekerja di Bank Nagari Pak dan pada tahun 2016 saya punya peternakan ayam bertelur dan pada tahun 2022 saya pinjam kredit sebanyak Rp 500 jt untuk meningkatkan usaha." Ungkap Fauzil

Anehnya, dari laporan LHKPN tanah seluas 16.000 m² tertera di LHKPN dari hasil sendiri dan pengakuan Fauzil saat dikonfirmasi adalah pemberian orang tua. apa mungkin Fauzil berdalih saat media ini mengkonfirmasikan hal ini ? Bahkan, tahun 2022 fauzil mengatakan sempat terdampak Covid dan sempat meminjam kredit senilai Rp 500 jt untuk modal usahanya, sementara harta kekayaan Fauzil meningkat dengan nilai Rp 2.3 Millyar di tahun 2022 tersebut.

Parahnya, tiga titik tanah yang di beli Fauzil yang belokasi di Kota Padang kuat dugaan tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya saat melaporkan asetnya di LHKPN.


# Md





Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.