Pt. Sadewa Karya Tama di Duga Menggunakan Material Ilegal Pada Paket Longsoran di BPJN Sumbar

 





Terlihat timbunan berbeda

G7,Solok Selatan (Sumbar)__ Demi meraup keuntungan Pt. Sadewa Karya Tama di duga menggunakan material illegal pada pekerjaan longsoran ruas 6053 - Lubuk Selasih dengan anggaran Rp. 17.146.590.000,- yang menggunakan dana APBN dengan nomor kontrak HK.02.01/ KTR.05.PPK-2.5- PJN.II/IV/2025 yang mana pelaksanaannya 202 hari kalender.

Sementara, material untuk timbunan longsoran jenisnya berbeda. Bahkan, batuan dengan ukuran ratusan kg juga masuk kedalam timbunan itu, dengan temuan media ini apakah kekerasan abrasi timbunan itu telah sesuai spek..?

Minim rambu - rambu

Apa lagi untuk pasangan batu dilokasi proyek, dugaan perbandingan adukan untuk pasangan batu penahan dinding bukit dan lebar tapak pasangan di duga luput dari pantauan konsultan pengawas dan Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 dan di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.

Parahnya tumpukan material menghalangi jalan, ini mengakibatkan tehalangnya jalur perlintasan Padang - Solok Selatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Apalagi, sepangang pekerjaan longsoran yang di kerjakan oleh Pt. Sadewa Karya Tama minim rambu - rambu seperti terlihat pada gambar.

Anehnya, saat media ini mencoba konfirmasi ke BPJN Sumbar khususnya Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 PJN Wilayah II tidak pernah merespon konfirmasi yang di pertanyakan media www.gema7.com 

Apalagi hasil dari pantauan media ini, sepanjang pekerjaan longsoran yang dikerjakan oleh Pt.Sadewa Karya Tama Quary yang mempunyai izin lengkap hanya beberapa titik dan KBLI timbunan dan batuan yang dibutuhkan perusahaan ini apakah masuk KBLInya..?

Untuk perimbangan berita media ini terus mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak terkait agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat, kementrian PU dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar bisa di telusuri.


#Md

Labels: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.