Proyek Jembatan Gantung Inunang, Hendrajoni Minta PUPR Perketat Pengawasan



Gema7, Pessel (Sumbar)__  
Terkait pemberitaan media ini beberapa waktu yang lalu, terkait pembangunan Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, yang  disinyalir menyai banyak persoalan dan menelan anggaran sekitar Rp3,5 miliar. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menyoroti pelaksanaan pembangunan Jembatan tersebut dalam aula dinas Pendidikan

Hal ini disampaikan Hendrajoni saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Langkisau dan Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (21/10/2026).

Perhatian Bupati terhadap proyek tersebut mencuat setelah beredarnya pemberitaan mengenai pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Inunang yang sempat terhenti sementara akibat kekurangan material konstruksi di lokasi pekerjaan.

Selain persoalan material, informasi yang dihimpun dari lapangan juga mengungkap adanya dugaan sejumlah kewajiban pelaksana proyek yang belum diselesaikan, mulai dari pembayaran upah pekerja bangunan hingga ganti rugi lahan maupun tanaman milik masyarakat yang terdampak pembangunan.

Persoalan tersebut menambah perhatian terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh CV Taman Karya Manggala, terlebih pembangunan jembatan itu diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat setempat.

Menanggapi kondisi tersebut, Hendrajoni secara tegas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pengawasan ketat sekaligus mengevaluasi kembali seluruh proses pembangunan Jembatan Gantung Inunang.

“Jika ada kesalahan ataupun hal lainnya yang tidak sesuai dalam pembangunan jembatan gantung itu, silakan bertanggung jawab,” tegas Hendrajoni di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesisir Selatan, termasuk Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Menurutnya, setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada progres fisik, tetapi juga terhadap kepatuhan pelaksana dalam memenuhi kewajibannya.

Tidak hanya menyoroti pembangunan Jembatan Gantung Inunang, Hendrajoni turut mengingatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih selektif dalam melaksanakan proses tender proyek pemerintah.

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan perusahaan, kemampuan permodalan, pengalaman kerja, serta kapasitas penyedia jasa sebelum ditetapkan sebagai pemenang tender.

“Lihat persyaratan perusahaan, modal, dan pengalaman kerjanya. Jangan sampai perusahaan yang digunakan untuk bekerja ternyata milik orang lain, bukan milik sendiri,” ungkap Hendrajoni.

Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar senantiasa menjaga integritas serta bekerja sesuai aturan. “Bekerjalah secara profesional. Karena sekarang banyak operasi tangkap tangan, jadi hati-hati,” pesannya.

Sementara itu, pembangunan Jembatan Gantung Inunang yang dikerjakan CV Taman Karya Manggala memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar. Pekerjaan dimulai pada 14 Agustus 2026 dengan batas akhir kontrak 31 Desember 2026. Berbagai persoalan yang mencuat di lapangan kini menjadi perhatian, terutama menyangkut kelanjutan pekerjaan, penyelesaian kewajiban terhadap pekerja dan masyarakat, serta kepastian proyek dapat diselesaikan sesuai kontrak. (MON)

Labels: ,
This is the most recent post.
Older Post

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.