Gema7,BATANG KAPAS (SUMBAR)__ Pembangunan Jembatan Gantung Inunang di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Proyek bernilai kontrak Rp3,55 miliar tersebut dilaporkan terhenti sekitar satu pekan, sementara sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja, tunggakan material, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga ganti rugi tanaman kelapa sawit milik warga yang disebut belum dibayarkan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, Jumat (16/10/2026), tidak terlihat aktivitas pengerjaan. Pengawas maupun pelaksana lapangan juga tidak ditemukan di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelancaran pelaksanaan proyek infrastruktur yang sangat dinantikan masyarakat. Terlebih, jembatan tersebut merupakan akses penting untuk menunjang aktivitas ekonomi, mobilitas sehari-hari, dan pendidikan warga setempat.
Proyek yang dikerjakan CV Taman Karya Manggala itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.555.695.874. Pekerjaan dimulai pada 14 Agustus 2026 dan dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2026.
Dengan sisa waktu kontrak sekitar 76 hari kalender sejak pemantauan dilakukan, penyedia jasa dituntut memastikan pekerjaan kembali berjalan dan dapat diselesaikan sesuai jadwal, tanpa mengabaikan kualitas konstruksi serta ketentuan teknis yang berlaku.
Pekerjaan Terhenti, Dugaan Persoalan Upah Mencuat
Informasi yang dihimpun dari warga setempat, Pan (50), menyebutkan bahwa terhentinya pekerjaan diduga berkaitan dengan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya menyangkut pembayaran upah pekerja yang disebut belum diselesaikan.
Pelaksana lapangan bernama Teguh juga dikabarkan tidak lagi bekerja karena persoalan tersebut. Namun, informasi mengenai penyebab dan status pekerjaannya masih memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan maupun pihak perusahaan.
“Informasinya pengawas sudah tidak bekerja lagi karena tidak tahan terus ditagih gaji oleh pekerja kasar, dan juga bermasalah dengan pemuda,” ungkap Pan.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, konfirmasi dari para pekerja, pengawas, pelaksana lapangan, serta manajemen CV Taman Karya Manggala diperlukan untuk memastikan penyebab sebenarnya terhentinya pekerjaan.
Apabila persoalan pembayaran upah memang terjadi, penyelesaiannya perlu segera dilakukan agar tidak semakin menghambat pelaksanaan proyek maupun merugikan para pekerja.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Perlu Diperiksa
Selain persoalan upah, muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah material yang telah terpasang dalam pembangunan jembatan tersebut.
Dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fisik di lapangan, pencocokan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, serta evaluasi oleh instansi teknis atau pihak berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh material dan pekerjaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh hasil pemeriksaan teknis yang dapat memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian tersebut. Oleh sebab itu, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran spesifikasi.
Pemilik Tanaman Sawit Mengaku Belum Menerima Ganti Rugi
Persoalan lain yang turut mencuat adalah keluhan Syafrizal, pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi atas tanaman kelapa sawit miliknya yang terdampak pembangunan jembatan.
Menurut Syafrizal, lokasi proyek sebelumnya sempat dipagar sebagai bentuk keberatan karena persoalan ganti rugi tanaman belum diselesaikan. Pagar tersebut kemudian dibuka setelah adanya janji bahwa pembayaran akan segera dilakukan.
Namun, ia mengaku hingga Jumat (16/10/2026), pembayaran yang dijanjikan belum juga diterima.
“Sebelumnya lokasi proyek ini sudah saya pagar karena persoalan ganti rugi tanaman sawit saya belum diselesaikan. Kemudian pagar itu saya buka karena ada janji akan segera dibayar. Tapi sampai sekarang belum juga ada pembayaran,” ujar Syafrizal.
Ia menegaskan tidak berniat menghambat pembangunan jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Meski demikian, ia berharap haknya sebagai pemilik tanaman yang terdampak proyek dapat diselesaikan sesuai kesepakatan.
“Saya sudah memberikan kesempatan agar pembangunan jembatan ini tetap berjalan karena masyarakat sangat membutuhkan akses tersebut. Tetapi hak saya juga harus diperhatikan. Kalau sampai Senin (19/10/2026) belum juga dibayarkan, lokasi itu akan saya pagar kembali,” tegasnya.
Keluhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui komunikasi antara pemilik tanaman, pelaksana proyek, dan pihak terkait. Kejelasan mengenai kesepakatan, nilai ganti rugi, serta jadwal pembayaran diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi hambatan baru bagi pembangunan.
Dugaan Tunggakan Material Ikut Mencuat
Di tengah terhentinya pekerjaan, informasi mengenai dugaan tunggakan pembayaran material kepada sejumlah toko bangunan juga mencuat.
Saat sejumlah awak media berada di lokasi proyek, seorang pemilik toko material menanyakan keberadaan seseorang berinisial GVN. Pemasok tersebut disebut mengalami kesulitan menghubungi yang bersangkutan, yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terverifikasi mengenai nilai tagihan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, maupun hubungan hukum antara pemasok dan pelaksana proyek.
Awak media sebelumnya berupaya menghubungi GVN melalui panggilan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026), tetapi tidak mendapat jawaban.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai kondisi pekerjaan yang dilaporkan terhenti sekitar satu pekan.
“(Pekerja) sedang istirahat Jumatan,” jawab GVN melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan persoalan pembayaran upah, tagihan material, dan kondisi pekerjaan di lapangan, hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan tambahan.
Informasi mengenai dugaan tunggakan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pemasok dan perusahaan pelaksana agar duduk persoalannya dapat diketahui secara utuh.
Dinas PUPR Sebut Proyek Menunggu Material
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska, menyampaikan bahwa pekerjaan terhenti karena masih menunggu kedatangan material yang seharusnya sudah tiba di lokasi proyek.
Ia juga menyebut progres fisik pembangunan telah mencapai 35 persen, sedangkan pencairan anggaran tercatat sebesar 30 persen.
Keterangan tersebut memberikan gambaran berbeda mengenai penyebab terhentinya pekerjaan. Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari kontraktor dan instansi teknis diperlukan untuk memastikan apakah penghentian aktivitas semata-mata disebabkan keterlambatan material atau terdapat kendala lain yang turut memengaruhi pelaksanaan proyek.
Rincian mengenai jenis material yang belum tiba, penyebab keterlambatan pengiriman, jadwal kedatangan, serta langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan juga perlu diperjelas.
Jika progres fisik benar telah mencapai 35 persen, masih terdapat sekitar 65 persen pekerjaan yang harus diselesaikan dalam sisa waktu kontrak. Kondisi ini menuntut perencanaan percepatan yang terukur, disertai pengawasan ketat agar target penyelesaian tidak mengorbankan mutu konstruksi.
Jembatan Vital yang Dinantikan Masyarakat
Pembangunan Jembatan Gantung Inunang bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Nagari IV Koto Hilir.
Jembatan tersebut diharapkan memulihkan akses warga setelah jembatan sebelumnya rusak akibat bencana pada Maret 2024.
Keberadaannya sangat penting untuk menunjang aktivitas perekonomian, mobilitas sehari-hari, serta akses pendidikan bagi para pelajar. Karena itu, terhentinya pekerjaan berpotensi menambah panjang penantian masyarakat untuk kembali menikmati akses yang memadai.
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, saat peletakan batu pertama pembangunan telah mengingatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas agar bekerja secara profesional, menjaga kualitas konstruksi, serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp3,55 miliar dan fungsi jembatan yang sangat vital, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perlu dilakukan secara serius. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian material, kualitas konstruksi, perkembangan fisik pekerjaan, pelaksanaan kewajiban kontraktual, serta penyelesaian hak masyarakat yang terdampak.
Menunggu Klarifikasi dan Kepastian Penyelesaian
Hingga berita ini disusun, klarifikasi lengkap dari manajemen CV Taman Karya Manggala belum diperoleh terkait dugaan persoalan pembayaran upah pekerja, tunggakan material, dan ganti rugi tanaman kelapa sawit. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis juga masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penyebab terhentinya pekerjaan, kondisi keuangan dan pengadaan material yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, serta langkah konkret untuk memastikan pembangunan selesai sesuai jadwal.
Instansi teknis juga perlu memastikan perkembangan pekerjaan sesuai dengan laporan progres, sekaligus menjelaskan mekanisme pengawasan dan tindakan yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan kontrak.
Di sisi lain, pihak kontraktor perlu memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi serta kepastian penyelesaian kewajibannya kepada pekerja, pemasok, dan pihak yang terdampak sesuai hubungan hukum maupun kesepakatan yang berlaku.
Pembangunan Jembatan Gantung Inunang tidak semata-mata menyangkut penyelesaian proyek bernilai miliaran rupiah. Lebih dari itu, proyek ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran, kualitas infrastruktur, perlindungan hak masyarakat, dan kepastian pulihnya akses vital yang telah lama dinantikan warga.
Masyarakat kini menunggu bukan hanya janji penyelesaian, melainkan juga kejelasan persoalan, transparansi pelaksanaan, dan bukti nyata bahwa pembangunan kembali berjalan sesuai ketentuan. (MN)

Post a Comment