Gema7, Tanah Datar__Kegiatan rehabilitasi jaringan utama D.I kewenangan daerah di Sumatera Barat (paket II)Pada proyek yang tersebar di 14 kabupaten dan kota: 32 daerah irigasi dengan waktu pelaksanaan 333 hari kalender yang dikerjakan oleh PT Brantas Abibraya (persero) diduga mengalami keterlambatan dan menggunakan material Illegal.
Sementara hasil pantauan media ini dilapangan, Senin, (10/08) tidak ditemukan tim teknis dan konsultan pengawas bahkan untuk adukan pasir dan semen diduga juga asal asalan karena tidak ditemukan dolak dilokasi bahkan minim alat pelindung diri (APD).
Untuk bobot pekerjaan, kami menilai diperkirakan hanya 50 persen dari kontrak yang ditentukan, sebab, di lokasi terlihat pasangan batu belum diplaster dan lantai kerja lean concrete (LC) terlihat baru pemasangan warmness (belum di cor)
Padahal, kalau dilihat dari plank proyek sudah berakhir, yang terkontrak 2 September 2025 dengan waktu 333 hari kalender, dengan nilai proyek Rp. 56 milyar.
Dengan keterlambatan ini, diduga BWS Sumatera V tidak profesional dalam menjalankan dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh PT Brantas Abibraya sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dan bahkan disinyalir pemakaian material Illegal juga luput dalam pengawasan BWS V selaku owner kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasikan oleh Hendri Pratama kepada Reski Wahyudi selaku Plt Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang saat dikonfirmasi melalui media WhatsApp dengan nomor 081277771xxx tidak memberikan jawaban terkait pekerjaan yang dilakukan oleh PT Brantas Abibraya tersebut.
Untuk berita selanjutnya, media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat memberikan informasi yang tepat dan akurat.
#Md

Post a Comment