Latest Post

 


G7, Padang Pariaman__ Terkait pembangunan Jalan DAK Penugasan (Tematik 05) Penguatan Kawasan Sentara Produksi Pangan (Pertanian, Peternakan dan Hewan) yang berlokasi di Kasang kabupaten Padang Pariaman dengan Anggaran 11 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Aura Mandiri Sejahtera yang mana kuat dugaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan lemahnya pengawasan. 

Sebab, saat media ini melakukan infestigasi kelapangan tidak di temukan Tim Teknis dilapangan, Konsultan Pengawas, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), K3.

Ironisnya, ketebalan Timbunan diragukan, Timbunan tidak ditemukan klas C hanya menggunakan Base B juga diragukan ketebalannya dan timbunan kuat dugaan metrial berlumpur dan tidak ada uji labor untuk timbunan tersebut. 

Bahkan, untuk lebar tapak pasangan draenase juga disinyalir tidak sesuai Spek dan adukan asal - asalan tidak menggunakan papan takaran. Bahkan informasi dari masyarakat setempat sudah tiga kali dibongkar karena pekerjaan diduga tidak sesuai Spesifikasi Teknis

Sementara, saat dikonfirmasikan kepada Diki selaku Kabid Bina Marga PUPR mengatakan" kalau untuk timbunan sudah sesuai spek dan telah uji labor dan kalau ada temuan media gema7.com yang diduga ketebalannya kurang akan kami perbaiki. Ucap Diki

"Kalau untuk Base, kami tidak menggunakan Base Cdan Base B karena ini jalan klas III c. Kami hanya menggunakan timbunan pilihan dan Base A baru dilakukan prngaspalan. Tambahannya

Akan tetapi, saat media ini menanyakan kepada Diki selaku Kabid BM PUPR Kabupaten Padang Pariaman dimana rekanan tersebut melakukan uji labor terlihat gugup karena tidak mengetahui dimana metrial tersebut di uji. 

Untuk berita selanjutnya, kami masih berusaha mengonfirmasikan kepada pihak pihak yang bersangkutan


#Md



 


Berikan Klarifikasi, Risky Kabid BM PUPR Kota Padang Ucapkan Terimakasih Atas Informasi yang Diberikan Media


G7, Padang---Terkait pemberitaan Pekerjaan  LONG SEGMENT JALAN UTAMA PANTAI AIR MANIS dengan Nomor Kontrak 001/Kont-PJ/DAK/DPUPR/2024 dengan Anggaran Rp. Rp. 5.485.888.732.91 yang dikerjakan oleh Nada Pratama diklarifikasi oleh Risky selaku Kabid Bina Marga Kota Padang. 

"Kita masih dalam tahap pelaksanaan, terimakasih infonya pak, Kami akan tindaklanjuti," ucap Risky selaku Kabid tersebut kepada Gema7 Saat Pertemuan. Selasa sore (30/7).

Terkait Mertial  kata Risky, Rekanan membelinya dari Quary yang mempunyai izin dan nanti bisa kita komplain kalau memang tidak sesuai.

"Metrial kita beli dari quary, kita pesan sesuai mutu yang diminta dalam spesifikasi, bisa kita komplain kalau memang tidak sesuai spek," terangnya. 

Selain itu, pelaksana proyek juga sudah perintahkan kepala Kontraktor Pelaksana agar bekerja sesuai spesifikasi teknis, begitu juga dengan atribut Alat Pelindung Diri (APD) dan K3 sudah di perintahkan selalu dipakai.

"Kita sudah perintahkan kepala Kontraktir agar bekerja sesuai spek, dan atribut APD dan K3 kita sudah lengkap, nanti kita ingatkan kembali pada pekerja agar selalu di pakai saat melaksanakan pekerjaan," pungkasnya.

Selain itu kata Risky, pekerjaan tersebut selalu dikontrol oleh konsultan pengawas dan Tim Teknis PUPR Kota Padang serta tokoh masyarakat sekitar.

"Jadi, kita tidak bisa main - main dengan proyek ini, karena pengawasan berlapis, kita berusaha sebaik mungkin bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB," pungkasnya.


#Md

 


G7, Padang(Sumbar) __ Lagi - lagi Kabid BM PUPR Kota Padang Bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasikan media, kali ini kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Kota dengan Nomor Kontrak 001/Kont-PJ/DAK/DPUPR/2024 pada Pekerjaan LONG SEGMENTJALAN UTAMA PANTAI AIR MANIS dengan Nilai Kontrak Rp. 5.485.888.732.91 yang berlokasi dikecamatan Padang Selatan Kota Padang disinyalir luput dari pantauan. 

Hasil pantauan media ini dilapangan, pekerjaan Mortar yang dikerjakan oleh Pt. Nada Pratama minim Alat Pelindung Diri (APD) dan K3. Selain itu, di lapangan tidak ditemukan Site Maneger dan pengawasan dari PUPR Kita Padang. 

Ironisnya, saat dikonfirmadikan mengenai dukungan quary untuk pasokan metrial batu  dilapangan "batu didatangkan dari Lubuk Alung dan di beli melalui truk dan kami tidak mempunyai Quary dan kebutuhan batu kami kurang lebih 500M3". Ungkap orang lapangan yang mengaku utusan rekanan dan didampingi oleh konsultan Pengawas

Selain itu, untuk adukan pasangan pada lokasi pekerjaan diduga juga asal - asalan. Karena, adukan semen untuk pasangan batu tidak ada takaran dan tidak ditemukan papan untuk takaran untuk perbandingannya. Pekerjaan ini disinyalir tidak sesuai dengan Metoda Pelaksanaan. 


#Md



 G7,JAKARTA - Kasus pemukulan kamerawan TV swasta nasional Bodhiya Vimala Sucitto yang sedang bertugas meliputi sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diselidiki Polda Metro Jaya.

"Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Kamis (11/7) tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

"Pelapor berinisial BVC (Bodhiya Vimala Sucitto, red), terlapor dalam peristiwa ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan adanya pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya.

"Tadi ada tindakan kurang mengenakan. Kekerasan di Pengadilan Tipikor ketika meliput vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Bodhiya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan dari sejumlah orang.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar dengan berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta dibukakan jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambar," katanya.

Sumber: Jpnn.com

 


G7, SEMARANG - Ismawati, seorang tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa Botomulyo kabupaten Kendal meninggal dunia saat menjalani penahanan di lapas Perempuan  Senarang. 

Kristiana Hambawani selaku Kepala lapas semarang yang di kutip Jppn. Com mengatakan "sebelum meninggal dunia Ismawati selaku tahanan korupsi Kejaksaan Negeri Kendal itu memang sudah sakit dan sempat di larikan ke RS Tugurejo Semarang agar mendapatkan pertolongan. " ungkapnya

"Bahkan, Semenjak Ismawati dititipkan beliau memang dalam kondusi sakit dan diketahui oleh kejaksaan. Apalagi kejaksaan membawakan obat untuk almarhum. " tambahnya

Ismawati ditipkan semenjak tanggal 11 Bulan Juni dan pada tanggal pada tanggal 10 Juli Ismawati kindisinya menurun tahanan langsung dilarikan ke RS Tugurejo. (*) 

 


Padang,G7___ Pabrik yang berada di lokasi Jln. Tui Kuranji Belimbing kota padang dengan Merk Al Fiah yang bergerak dalam usaha makanan Kulit Lumpia, kulit Kebab dan kulit pangsit ini duduga tidak mempunyai Izin dan Limbahnya dibuang kesaluran drainase didepan pabrik tersebut. 

Pantauan media ini dilapangan, pekerja yang sedang membuat kulit lumpia disinyalir tidak sesuai SOP. Sebab, selain tidak memakai sarung tangan, tidak memakai tutup kepala saat melakukan aktifitas


Sementara, kulit lumpia tersebut dipasarkan di Kota Padang dan di konsumsi oleh masyarakat Kota Padang bahkan sampai ke Provinsi Jambi pemasarannya

Namun, dugaan tidak sesuai SOP dalam mengerjakan makanan kulit lumpia ini apakah layak dikonsumsi atau tidaknya juga diragukan. 

Saat media ini mengkonfirmasikan mengenai izin kepada Frans selaku Produksi Manager pada perusahaan tersebut mengatakan " untuk izin Kulit  Lumpia ini sedang dalam pengurusan dan kami di sini baru tiga bulan. " Tuturnya

Apalagi, "semenjak saya bekerja diperusahaan ini, managemen tidak ada,  Sistem saja tidak dipakai di perusahaan dan termasuk juga  masalah limbah, ini yang akan saya benahi karena ini makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. " tambahnya

Akan tetapi, disamping banyaknya kekurangan. Perusahaan ini mempunyai karyawan sampai 30 orang, yang artinya dapat memberi peluang kerja  untuk masyarat disini." Tambah Frans

Sementara, Syafrizal . M selaku Lurah Kuranji saat dikonfirmasikan Media ini  tanggal 11 Juli 2024 melalui telpon selulernya mengatakan " saya akan berkordinasi dengan Rt/Rw setempat  melakukan pembinaan secara persuasif dan mendata seluruh anggota yang bekerja di perusahaan itu dan menyarankan agar segera mengurus izin. " Ungkap Pak Lurah Kuranji

Namun, walaupun izinnya belum ada atau dalam masa pengurusan, Saya menyarankan kepada Frans selaku Produksi Maneger agar mematuhi aturan yang ada dan bekerja sesuai SOP yang mana memakai sarung tangan, penutup kepala dan yang lainya. Tambah Syafrizal

Akan tetapi, dalam kurun waktu sebulan perusahaan Kulit Lumpia tidak juga mengurus izin. Saya akan menyurati Kecamatan dan dinas terkait. Ucap Lurah Kuranji dengan tegas

#Md



PADANG,G7__Antisipasi perbuatan maksiat dua orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang di salah satu rumah panti pijit Kawasan jl.Dobi, kampung pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. pada Rabu (10/7/24).

"Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,"terang Saraman, Plh Kasat Pol PP Kota Padang.

Diterangkan Saraman, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota Padang  mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti.

"Dua orang perempuan tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS," ungkapnya.

Kasi Kerjasama Okta Purama,SH Menambahkan,Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga mintak pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa di lihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya," harap Okta.(rel) 


 


Padang,G7__Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon maupun yang terpasang di taman Kota, Selasa, (9/7/2024).

Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, melihat banyaknya Baliho, iklan dan reklame yang terpasang pada tempat yang tidak diperbolehkan, hari ini sebanyak 60 personil Satpol PP dibagi perlokasi dan dikerahkan untuk menertibkan semua baliho-baliho tersebut.

"hari ini kita melakukan penertiban baliho, iklan, reklame yang melanggar aturan di beberapa wilayah yaitu di wilayah sepanjang Kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga Batas Kota, Kawasan Simpang Haru hingga Kawasan Lubuk Kilangan, kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah Batas Kota," ucap Saraman.

saraman menambahkan Pemasangan Baliho, Poster dan Papan iklan tersebut telah melanggar Perda Kota Padang, nomor 11 tahun 2005.

"baliho iklan dan reklame yang ditertibkan ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 pada pasal 4 poin ke tiga, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang," ungkap Saraman.

Untuk masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada, agar terciptanya Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman.

"kita berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada, pasanglah iklan reklame dan sejenisnya pada tempat yang seharusnya, demi terciptanya Kota Padang yang nyaman dan indah," tutur Saraman.(rel) 

 


G7, Padang__ Kegiatan Pembangunan dan sistem irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 HA - 3000 HA dan daerah irigasi lintas daerah Kabupaten Kota yang sedang dikerjakan menuai kritikan dari masyarakat. 

Pasalnya,  perkerjaan yang dikerjakan oleh CV. Cipta Perdana Mandiri tidak transparan karena plang proyek yang dipasang dilokasi tidak lengkap informasinya. Seperti, tidak dicantumkannya berapa hari kerja dan siapa konsultan Pengawas pada plang proyek tersebut

Proyek dengan nomor kontrak 04.08/PJPA-SDA/APBD/V-2024 dengan nilai Kontrak Rp. 423.494.700,- yang dikelola Dinas SDABK Sumbar, diduga asal - asalan dan luput dari Pengawasan. 


Pantauan media ini dilapangan, semua pekerja dilokasi pembangunan irigasi tersebut tidak ada yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan untuk lebar tapak pasangan diduga tidak sesuai Spesifikasi Teknis ,karena lebar tapak pasangan pondasi diperkirakan kurang dari 30 cm. 

Sementara, Efi yang mengaku selaku Kontraktor Pelaksana ,saat di minta keterangan yang berada dilokasi proyek mengenai APD dan Lebar pasangan yang sedang dikerjakannya tanggal 5 Juli 2024 mengatakan " APD Ada, akan tetapi pera pekerja tidak mau memakainya, dan mengenai lebar tapak pasangan mungikin Bapak sudah tau berapa lebarnya. " Ungkap Efi ketika di temui dilapangan

Sementara, saat di konfirmasikan kepada Refdizal selaku Kabid SDABK Sumbar membenarkan bahwa "ini memang pekerjaan saya." Ungkapnya dengan singkat


#MD


Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.