PADANG,G7__Antisipasi perbuatan maksiat dua orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang di salah satu rumah panti pijit Kawasan jl.Dobi, kampung pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. pada Rabu (10/7/24).
"Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,"terang Saraman, Plh Kasat Pol PP Kota Padang.
Diterangkan Saraman, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota Padang mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti.
"Dua orang perempuan tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS," ungkapnya.
Kasi Kerjasama Okta Purama,SH Menambahkan,Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga mintak pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa di lihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya," harap Okta.(rel)
Post a Comment