Latest Post

 




G7,Sumbar__ Proyek rekonstruksi Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) di Kabupaten Agam kembali menuai sorotan tajam. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Sumatera Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar tidak sekadar memeriksa permukaan aspal proyek, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh Lapisan Pondasi Bawah (LPB) jalan tersebut.

Menurut Ketua GNPK Sumbar, pemeriksaan harus mencakup ketebalan timbunan pilihan, spesifikasi material yang digunakan, serta ketebalan dan kualitas agregat kelas A yang terpasang. Pasalnya, sejumlah temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap spesifikasi kontrak yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Lebih jauh, GNPK juga mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat untuk mengusut penggunaan bahan bakar untuk alat berat dalam proyek ini.

Baca Juga

“Perlu ditelusuri, apakah operasional alat berat tersebut menggunakan BBM industri sesuai aturan, atau malah menggunakan solar bersubsidi dalam jeriken dari SPBU. Ini penting karena menyangkut regulasi dan potensi penyalahgunaan subsidi negara,” tegasnya.

Proyek jalan senilai Rp8,2 miliar ini dilaksanakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor 620/197/KTR-023-BM/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Namun, laporan dari lapangan memperlihatkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang disepakati.

Site Manajer PT Pratama Putra Sejahtera sendiri mengakui bahwa lapisan agregat kelas A hanya setebal 20 cm, padahal dalam gambar kerja seharusnya 30 cm. Selisih 10 cm ini jelas bukan hal sepele karena berdampak langsung pada ketahanan dan usia pakai jalan. Ironisnya, bagian tengah badan jalan justru mengalami cekungan, bertentangan dengan kaidah teknik yang mengharuskan permukaan tengah lebih tinggi 3% dibandingkan sisi kiri dan kanan guna memfasilitasi aliran air.

“Cekungan di badan jalan itu jelas berpotensi menimbulkan genangan, mempercepat kerusakan, dan menurunkan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Ini menunjukkan buruknya perencanaan atau pelaksanaan teknis,” ujar Ketua GNPK Sumbar.

Tak hanya itu, semua material agregat dan aspal diketahui berasal dari stone crusher dan batching plant milik rekanan di Aripan, Solok. Namun, di lapangan, ditemukan campuran material berukuran besar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi agregat kelas A, memperkuat dugaan bahwa mutu konstruksi diabaikan demi efisiensi biaya.

Dugaan pelanggaran lain mencakup kekurangan tenaga ahli di lapangan. Dari empat tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak, hanya satu yang aktif terlihat di lokasi proyek. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal kontraktor dan dugaan pelanggaran administratif.

Aspek penting lainnya yang perlu perhatian adalah pekerjaan pemasangan saluran drainase U-Ditch yang mana lantai kerja beton setebal 5 cm ditambah dengan mutu beton U- Ditch tersebut. Ini sangat vital untuk kestabilan dan kekuatan saluran air.

Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek ini nyaris tak tersentuh pengawasan ketat dari konsultan pengawas, PT Sandi Arifa Konsultan. Lemahnya pengawasan lapangan membuka celah terjadinya penyimpangan teknis dan pelaksanaan asal-asalan.

“Fungsi pengawas seharusnya jadi benteng terakhir. Kalau ini pun lemah, maka kita patut curiga bahwa sistem pengendalian proyek memang rusak dari hulu ke hilir,” kata Ketua GNPK.

Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan jalan berkualitas yang bermanfaat dalam jangka panjang, bukan sekadar formalitas administrasi demi menyerap anggaran. "Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, masyarakat bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tapi juga dipaksa menerima hasil pembangunan yang tidak bermutu," tutupnya.

GNPK Sumbar mendesak BPK RI dan APH untuk segera turun tangan secara menyeluruh, mengaudit teknis proyek, memeriksa legalitas BBM yang digunakan, hingga menindak pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran. Karena tanpa ketegasan dan transparansi, praktik-praktik seperti ini hanya akan terus membebani negara dan mencederai kepercayaan publik.

#Md

 


G7,Padang (Sumbar)__ Telah terjadi penebangan kayu skala besar di perbatasan Bayang - Alahan Panjang, Sumatera Barat. Kegiatan ini diduga menggunakan alat berat dan truk besar untuk pengangkutan hasil kayu.

Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, DR. Ferdinal Asmin, S.TP,.MP yang dikonfirmasi Gema7.com via WhatsApp, Selasa (15/7/2025) mengatakan bahwa aktifitas penebangan kayu tersebut berada di areal penggunaan lain  dan merupakan areal pemegang hak atas atanah (PHAT) yang mendapatkan dokumen legalitas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Pekanbaru.

"Kami sudah cek lapangan pada Minggu kemarin dan datanya sedang disingkronkan dengan BPHL Pekanbaru. Namun sesuai surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, semua pelayanan dokumen kayu dari PHAT dihentikan untuk sementara waktu. Untuk tindak lanjut, akan segera Kami koordinasikan dengan BPHL Pekanbaru untuk kepastian legalitas kayu," ujarnya.

BACA JUGA:
https://www.gema7.com/2025/06/rekonstruksi-jalan-manggopohpadang-luar.html

Ditanya soal izin yang dipakai untuk penebangan kayu tersebut apakah HPH atau IPK? Kadis menyebut," itu bukan izin, tapi diposisikan seperti kayu rakyat, sehingga pemegang hak atas tanah tersebut dimungkinkan mengurus dokumen ke BPHL Pekanbaru," jelas Ferdinal.

Ditanya keterkaitan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar terhadap aktivitas penebangan kayu skala besar ini,  dan apakah tidak wajib mengurus amdal? Kadishut Sumbar terkesan enggan menanggapi pertanyaan secara subtansi .

"Itulah yang akan kita sampaikan ke BPHL Pekanbaru, dan inilah subtansi yang kita sampaikan untuk usulan revisi kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Saat ini sedang dalam pembahasan untuk revisi," ungkapnya.

Anehnya, sampai saat ini Kadishut Sumbar tidak bisa memastikan apakah penebangan hutan tersebut statusnya legal atau Illegal.

"Legalitas cuma pada kayunya pak," tuturnya.

Untuk menindak lanjuti pemberitaan ini, kami akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

#Md

 


Agam, Gema7__ Proyek rekonstruksi Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) di Kabupaten Agam tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp8,2 miliar ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor 620/197/KTR-023-BM/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender minim Alat Pelindung Diri (APD) dan debu material banyak, disinyalir jalannya jarang disiram

Namun, dari hasil penelusuran dan observasi di lapangan, sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi kontrak mulai mencuat. Pernyataan Ade selaku Site Manajer sendiri menyebut bahwa ketebalan lapis pondasi agregat klas A hanya 20 cm. Padahal, dalam dokumen gambar kerja, lapisan tersebut semestinya memiliki ketebalan 30 cm selisih yang cukup signifikan dan dapat mempengaruhi daya tahan konstruksi jalan dalam jangka panjang.


Lebih lanjut, Site Manajer juga mengakui bahwa terdapat cekungan pada bagian tengah badan jalan. Padahal, menurut kaidah teknik jalan yang tercantum dalam gambar kerja, permukaan tengah jalan semestinya lebih tinggi 3% dibandingkan sisi kiri dan kanan untuk memastikan aliran air yang baik.Keberadaan cekungan ini jelas berpotensi mempercepat kerusakan jalan akibat genangan air dan pengikisan aspal.

Tidak hanya itu, seluruh material Klas A dan aspal diketahui bersumber dari stone crusher dan batching plant milik PT Pratama Putra Sejahtera di Aripan, Solok. Namun, lapis pondasi di beberapa titik ditemukan bercampur dengan material berukuran besar yang diduga tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

Dugaan pelanggaran lainnya juga mencakup aspek SDM dan teknis pelaksanaan. Dari empat tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak, diduga hanya satu orang yang terlihat aktif di lapangan. Sementara, tenaga ahli yang terkontrak tidak berada di lapangan saat media ini menelusuri pekerjaan tersebut.

Selain itu, Keabsahan sumber bahan bakar solar untuk kelima alat berat bermesin diesel seperti Asphal Finisher, Tandem Roller, Tire Roler, Vibratory Roller, Motor Grider juga menuai tanda tanya. Penggunaan BBM industri wajib diawasi secara ketat karena menyangkut regulasi dan potensi kerugian negara jika menggunakan BBM bersubsidi.

Yang tak kalah menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas PT Sandi Arifa Konsultan. Minimnya pengawasan yang efektif dapat membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar kerja. Padahal, keberadaan konsultan pengawas semestinya menjadi benteng terakhir untuk memastikan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur.

Jika berbagai temuan dan dugaan ini benar adanya, maka proyek senilai miliaran rupiah ini berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap proyek pembangunan jalan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tommy Prima Putra, ST.,MT yang dikonfirmasi Gema7.com mengatakan, dalam kontrak memang tebal flat 30cm, namun kita laksanakan penyesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lapangan dan hal tersebut tercantum dalam dokumen justek, jadi ada perubahan agregat klas A. Ungkapnya

" sementara material klas A ada ketentuan dan ukurannya pak dan kita sudah intruksikan kepada kontraktor dan konsultan jika ada ukuran besar pada klas A agar di buang." Tambahnya


#MD

   


G7,Sumatera Barat__ Proses lelang Mini E Katalog yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V) Sumbar diduga ada kong kalingkong, saat media mengkonfirmasikan kepada Naryo Widodo, ST, MT kemaren Via WhasApp. Beliau meminta agar menghubungi Risky yang menjabat sebagai Sekertaris dan PPNS di BWSS V Padang. Namun, dugaan permainan terlihat, karena Riski mengundur - ngundur waktu dengan berbagai alasan. 

Ironisnya, informasi yang diterima dari nara sumber berinisial Delon (nama samaran) “dalam pelaksanaan Mini E Katalog yang dilakukan,BWSSV Padang hanya memberikan akun dan paswod kepada rekanan yang di inginkan Balai saja,” ungkapnya.

Parahnya, pekerjaan sungai yang mana seharusnya diperlukan SKK Sungai malah meminta SKK Rawa. Ini sangat mengecewakan rekanan dan sangat mustahil tutur Delon kepada www.gema7.com, apa lagi rekanan yang ikut dalam proses lelang Mini E Katalog yang dilakukan oleh BWSS V pesertanya tidak berapa yang ikut. Ini juga merugikan keuangan Negara, karena ketidak transparan Mini E Katalog Balai yang berada di Padang pesertanya hanya sedikit. Sebab, semangkin banyak peserta semangkin banyak juga PAD untuk Sumbar. Bahkan, disinyalir dalam proses lelang tersebut pemenangnya sudah dikondisikan. Tuturnya

Sementara, Muhammad Dian selaku Kepala Balai Jawa Barat Yang pernah menjabat sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Pernah membeberkan kepada media masa di Sumbar dan menolak proses E Katalok di Sumbar dengan berbagai alasan. Namun, belum berapa lama Naryo Widodo menjabat di BWSS V Padang Mini E Katalok langsung di pakai untuk proses lelang. Ada Apa dengan Naryo Widodo,ST,MT. ?

Ketika media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada Reski wahyudi, ST, MT yang menjabat sebagai Sekertaris dan sebagai PPNS di BWS V Padang kemarin, di sinyalir Ruski mengundur-undur waktu dengan alasan : 

*Update* rute kunjungan Dit Supan:

Selasa, 22 April

- Landing Selasa *Pagi* di Padang (Pelita 6.20 dari Jakarta)

- Menuju Pantai Tiku, evaluasi usulan penanganan bencana

Rabu, 23 April

- Arahan terkait kebijakan usulan program untuk menyikapi efesiensi anggaran

Kamis, 24 April

Kembali ke Jakarta

Rencana tim yang datang:

- Bp. Direktur SP

- Bp. Kasubdit Wil 1

Kamis - Sabtu, ado reses Komisi V ke Padang Panjang, Payakumbuh, 50 kota. Tutur Riski kepada media ini


Dengan jadwal yang begitu panjang hanya untuk konfirmasi, ini sangat jadi pertanyaan. bukan kah konfirmasi media masa bisa dilakukan via Chat whasApp saja. Buktinya, untuk memberikan alasan yang cukup panjang dan sangat detail Riski bisa melakukannya,

Untuk berita selanjutnya, media ini tetap berusaha untuk mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.


#Md

 



G7,Padang Pariaman__ pada pemberitaan sebelumnya, mengenai transparansi Fauzil Irawadi sebagai pejabat publik Kabupaten Padang Pariaman mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik, yang mana diatur dalam UUD nomor 28 Tahun 1999 secara umum merupakan landasan Hukum penting dalam upaya mencegah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.

Anehnya, empat titik tanah yang dibeli Fauzil Irawadi banyak menuai kecurigaan. Sebab, harga tanah yang dilaporkan Fauzil Irawadi yang pertama seluas 487m² dikota padang dilaporkan dengan harga Rp.97.400.000. Yang kedua tanah seluas 510m² dilaporkan seharga Rp.102.000.000. Yang ketiga tanah dan bangunan seluas 339m² / 476m² yang juga berada di kota padang seharga Rp.983.100.000. Yang keempat tanah seluas 226m² dikota padang dilaporkan dengan harga Rp.370.000.000. 

Dari empat laporan tersebut, kuat dugaan Fauzil Irawadi selaku pejabat di pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman tidak melaporkan harga tanah yang sebenarnya, karena. Harga tanah dikota Padang sangat lah tinggi per meternya.

Pada laporan tanggal 19 Januari tahun 2024 Fauzil Irawadi yang menjabat sebagai Sekretaris PUPR Kabupaten Padang Pariaman menghilangkan laporan pembelian tanah seluas 16000m² yang pada tahun sebelumnya masuk pada laporan LHKPN. Ini juga membuat kecurigaan publik sebab harta kekayaannya tidak bertambah pada laporan LHKPN.

Fauzil Irawadi saat dikonfirmasikan media www.gema7.com beberapa hari yang lalu soal harga tanah dan dimana lokasi tanah yang dibelinya di Kota Padang, Fauzil Irawadi bungkam seribu bahasa.

Begitu juga dengan Hendra Aswara selaku inspektorat Kabupaten Padang Pariaman saat di konfirmasikan media ini belum ada juga tanggapan.


#Md

 


G7,Padang Pariaman __ Transparansi pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Fauzil Irawadi, seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menunjukkan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan.

Menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga sejak 2019, Fauzil pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2020. Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 2,1 miliar. Laporan tersebut mencantumkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar, di antaranya tanah seluas 16.000 m² di Padang Pariaman yang dinyatakan berasal dari hasil sendiri.

Ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan, termasuk Brio RS tahun 2019, serta harta bergerak lainnya dan kas setara kas yang total keseluruhan mencapai Rp 2,59 miliar, dengan hutang sekitar Rp 490 juta.

Namun yang menjadi perhatian adalah lonjakan signifikan pada kas dan setara kas pada LHKPN tahun 2021, yang dilaporkan pada 25 Januari 2022. Dalam laporan tersebut, kas yang sebelumnya hanya Rp 137 juta naik drastis menjadi Rp 371 juta, dan total kekayaan melonjak dari Rp 2,04 miliar menjadi Rp 2,32 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun. Kenaikan ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana yang diperoleh selama periode tersebut.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Pada LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada Januari 2024, Fauzil yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris, melaporkan pembelian tanah seluas 226 m² di Kota Padang senilai Rp 370 juta. Akan tetapi, aset tanah seluas 16.000 m² yang sebelumnya tercantum di tahun-tahun sebelumnya tiba-tiba tidak lagi muncul dalam daftar harta kekayaan. Anehnya, meskipun salah satu aset terbesar tersebut "hilang", total kekayaannya tidak mengalami penurunan signifikan, melainkan tetap berada di angka Rp 2,36 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa nilai tanah yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan harga pasaran sebenarnya. Misalnya, tanah seluas 510 m² di Kota Padang hanya dilaporkan senilai Rp 102 juta, angka yang jauh di bawah harga pasar untuk wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: Apakah nilai tanah yang dilaporkan memang akurat? Dan Apa alasan hilangnya aset tanah 16.000 m² dari laporan terakhir? Kemudian,Dari mana sumber kenaikan drastis kas setara kas dalam waktu singkat?

LHKPN sejatinya merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik dan mencegah praktik korupsi. Namun, jika pengisian LHKPN hanya formalitas dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, maka transparansi yang diharapkan hanya menjadi ilusi.

Publik berhak mendapatkan penjelasan dan kejelasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya didorong untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap laporan kekayaan Fauzil Irawadi, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pejabat publik tidak tergerus.

Fauzil Irawadi yang saat sebelumnya menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Padang Pariaman, saat ini Menjabat Sekretaris Dinas PUPR Padang Pariaman yang dikonfirmasi Gema7 mengatakan, 

"Saya membeli rumah seharga Rp 983 jt dan tanah seluas 16.000 m² atas nama istri sebelum saya menikah dan itu pun pemberian orang tua jelas Fauzil, istri saya bekerja di Bank Nagari Pak dan pada tahun 2016 saya punya peternakan ayam bertelur dan pada tahun 2022 saya pinjam kredit sebanyak Rp 500 jt untuk meningkatkan usaha." Ungkap Fauzil

Anehnya, dari laporan LHKPN tanah seluas 16.000 m² tertera di LHKPN dari hasil sendiri dan pengakuan Fauzil saat dikonfirmasi adalah pemberian orang tua. apa mungkin Fauzil berdalih saat media ini mengkonfirmasikan hal ini ? Bahkan, tahun 2022 fauzil mengatakan sempat terdampak Covid dan sempat meminjam kredit senilai Rp 500 jt untuk modal usahanya, sementara harta kekayaan Fauzil meningkat dengan nilai Rp 2.3 Millyar di tahun 2022 tersebut.

Parahnya, tiga titik tanah yang di beli Fauzil yang belokasi di Kota Padang kuat dugaan tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya saat melaporkan asetnya di LHKPN.


# Md





 



G7,Jakarta__ Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta (13/1).

Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan Nasional.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan.

Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut. Presiden juga menekankan pentingnya memperkuat sistem

pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (*) 




G7, Padang Sumatera Barat__ dugaan permainan antara rekanan , PPK, Satker dan Kepala Balai Sungai Sumatera V berdasarkan putusan MA.RI tentang hak jawab. Sebagaimana diketahui " hak jawab " dijamin oleh KEJ maupun UU Pers. Berdasarkan yurisprudensi itu, apa bila hak jawab tidak dipergunakan oleh pihak yang dirugikan dalam pemberitaan, dianggap apa yang diberitakan itu benar adanya.

Artinya, persengkongkolan menggunakan material ilegal yang diberitakan pada edisi sebelumnya kuat dugaan semua itu adalah benar adanya.  apa bila hak jawab tidak dipergunakan oleh pihak yang dirugikan dalam pemberitaan Pada aturan Yurisprudensi tersebut. 

Anehnya, gambar desain yang tertera di dalam Kontrak Pelaksanaan untuk pemasangan Concrete Cube 800x800x800 pada pekerjaan tersebut ini diduga menghilangkan volume, karena disinyalir tidak ada prmasangan Concrete Cube pada Pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) pada satuan kerja SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT dengan Nilai Kontrak Rp. 110 Milyar

Sementara, saat dikonfirmasikan kepada pengusaha tambang anisial EY yang mempunyai kelengkapan izin (Legal), mengakui hanya memasok batu kurang lebih 1000 m3 pada PT. Arafah Alam Sejahtera. Tuturnya

Buktinya, Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Dan menangkap 4 unit alat berat beberapa waktu yang lalu. 

Ketika dikonfirmasikan ke pada Naryo Widodo selaku Kepala Balai Sungai Sumatera V Padang Bungkam seribu bahasa melalui via WhasApp dengan nomor 08132876xxxx.

Untuk mengumpulkan data data, media ini terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak yang terkait. 

#MD

 


G7, Sumbar__ Maraknya tambang ilegal yang viral di Sumatera Barat tidak membuat gentar Balai Sungai Sumatera V Padang (BWSS V), Hal ini terbukti. Bahwa, Dugaan metrial ilegal yang masuk pada Pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) pada satuan kerja SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT dengan Nilai Kontrak Rp. 110 Milyar yang membutuhkan Waktu 630 Hari Kalender di Kota Padang disinyalir sangat miris. 

Proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/BWS.SV-PJSA.IAKR/SP.I/03/2023 Dengan Sumber Dana LOAN JICA NO.IP - 582 yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera Kuat dugaan menggunakan Material Ilegal. 

Hasil pantauan media www.gema7.com di Tandikek Kabupaten Padang Pariaman beberapa Waktu yang lalu. Bahwa, Batu Jeti yang berasal PT. Tigo Sapilin didugaan KBLI nya bukan Izin Batu Andesit dan belum ada Metrial yang keluar dari perusahaan tersebut. 

Namun, informasi yang kami dapat dari masyarakat setempat Pt. Tigo Sapilin sudah menyuplai batu andesit kepada proyek yang di kelola BWSS V Padang. Pertanyaannya, Dari manakah titik kootdinat asal batu tersebut? 

Sementara, informasi dari masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya itu mengatakan. " saya merasa heran karena Pt. Tigo Sapilin memasok Material ke Perusahaan PT. Arafah Alam Sejahtera, karena. Akses jalan perusahaan untuk mengeluarkan batu tidak ada dan Pt. Tigo Sapilin belum ada mengeluarkan Material. Ungkapnya

Di Lokasi yang berbeda, informasi yang kami terima dari masyarakat setempat di Nagari Kasang. Batu jeti juga di ambil dari Tanah Negara (Verponding) Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman dan kuat dugaan untuk kegiatan yang sama di BWSS V Padang Provinsi Sumatera Barat. 

Sementara, saat di konfirmasikan kepada Risky selalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil BWSS V Padang belum bisa kami temui dan memberikan komentar kepada medua ini karena sedang mendampingi Tim Komisi V DPR RI dan kunjungan direktur Kementrian PU. 


#Md




Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.