![]() |
| Terlihat, dugaan Banyaknya Pelangsir dan Atrian Jerigen |
Gema7, Padang Sumbar__ Dugaan Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Seperti Solar) oleh oknum pelangsir yang sangat banyak dan puluhan jerigen khususnya di SPBU 14-251-576 semangkin marak dan tidak terkendali.
SPBU yang berlokasi Simpang Kalumpang Jl. Adinegoro Kelurahan Ganting Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. kuat dugaan SPBU ini di lindungi oleh oknum berseragam dan sangat leluasa beraktifitas.
Parahnya, Ulah para pelangsir ini Antrian menjadi sangat panjang, dan warga yang benar-benar membutuhkan sering kehabisan stok karena dugaan terlalu banyak pelangsir dan atrian jerigen yang tidak pernah putus.
Sementara, SPBU yang terbukti dengan sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada pelangsir atau pengecer ilegal melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
saat ini, kami media www.gema7.com belum dapat terhubung untuk mengkonfirmasikan kepada Manajemen/Pengelola Resmi Operasional harian pom bensin yang dipimpin oleh Ferri Adi Putra yang akrab dengan panggilan (atau Feri) yang bertindak sebagai Manajer SPBU.
Untuk berita selanjutnya, media ini akan terus mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas
#Md

Post a Comment