Gema7.com, Padang__ CV Linber yang berlokasi di jorong sungai Emas nagari Saruaso, kecamatan tanjung emas kabupaten Tanah Datar, Sumbar ini, disurati melalui nomor surat 72/UM/DPN-BAPERMEN/ VIII/2026 ke Polda Sumbar, Senin, (24/08).
Bapermen menyurati Polda Sumbar hal ini disebabkan karena diduga CV Linber melakukan aktifitas penambangan dan penjualan Sirtu ke pihak-pihak kontraktor yang membutuhkan, padahal berdasarkan izin yang dikantongi oleh CV Linber tidak bisa melakukan penjualan.
Selain itu, menurut Hendri Pratama, SH selaku dirwaster Bapermen Sumbar pihaknya menduga lokasi, luas wilayah dan masa berlaku ada perbedaan, untuk itu Bapermen meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang dikantongi CV Linber.
"Kami meminta apabila terdapat kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan, ketika perizinan yang dipersyaratkan tidak lengkap, rlah berakhir dan tidak sesuai dengan lokasi, kami minta aparat penegak hukum memeriksa dari aspek administrasi, pidana, lingkungan hidup, perpajakan/ penerimaan negara dan daerah," ujar Hendri.
Hendri juga meminta kepada dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumbar agar lebih aktif dan lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin. " Kalau memang menyalahi aturan dan tidak mengindahkan aturan, cabut saja izin perusahaan tersebut," tegasnya. ( ***)

Post a Comment