![]() |
| Lokasi Tambang CV. Putra AZS di Korong Padang Bukik, Nagari Lubuk Pandan Kec. 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman |
G7,Padang (Sumbar)__ Dugaan praktik rangkap peran terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Pejabat inisial "A" saat ini menjabat Kepala Seksi diduga mendirikan perusahaan tambang atas nama istrinya.
Informasi yang dihimpun gema7.com menyebutkan,
Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik "A" berlaku hingga 31 Desember 2029. Luas lahan yang dikuasai mencapai 29,6 di Kabupaten Padang Pariaman dengan komoditas Trass.
Seorang pria bernama Jup, yang diduga sebagai pengelola tambang, secara terbuka mengakui bahwa tambang tersebut adalah milik "A".
“Saya hanya pengelola pak, yang punya tambang Mak "A" atas nama istri beliau,” ungkap Jup ketika ditemui wartawan di sebuah warung bawah jembatan tol, tak jauh dari pintu masuk tambang, Kamis (11/9/2025).
Jup juga menyebutkan bahwa hasil tambang milik "A" dijual ke Vendor PT. Semen Padang untuk suplai material, serta dipasarkan ke masyarakat seperti pembuat batu bata. Harga yang ditetapkan untuk pembelian oleh masyarakat disebut Rp.110 ribu per truck.
Dari pantauan lapangan, aktivitas jual-beli tanah Trass di lokasi tambang tersebut cukup tinggi, dengan puluhan truk keluar masuk setiap hari.
*Aturan yang Berpotensi Dilanggar*
Dugaan kepemilikan tambang oleh seorang pejabat aktif di dinas teknis pertambangan menimbulkan pertanyaan serius terkait konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan wewenang seperti diatur dalam Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 huruf a dan b menegaskan bahwa "pejabat dilarang mengambil keputusan atau tindakan jika memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung".
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, "PNS dilarang melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan tugas dan jabatan yang bersangkutan".
Dan Undang - undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Mengatur bahwa pengurusan IUP harus bebas dari praktik KKN". Bila terbukti "A" memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh izin, maka hal ini masuk ranah "abuse Of Power".
Keterlibatan pejabat aktif di Dinas ESDM Sumbar dalam bisnis tambang jelas mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat yang seharusnya mengawasi pengusaha tambang justru ikut bermain di dalamnya.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya melanggar kode etik PNS, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana korupsi karena memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dan keluarganya.
Menanggapi dugaan keterlibatan "A" selaku pejabat Dinas ESDM Sumbar dalam bisnis tambang, Gema7.com berusaha melakukan konfirmasi pejabat "A", namun di sinyalil "A" tidak dapat di hubungi, via whastAap pun tidak terhubung. Apakah pejabat dengan anisial "A" blokir nomor wartawan.?
Untuk memberikan pemberitaan yang akurat media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak yang terkait. Karena sampai berita ini ditayangkan media ini belum bisa mengkonfirmasikan kepada pejabat dengan anisial "A" tersebut.
#Md

Post a Comment