Gema7, Sumbar__ Proyek yang dikelola oleh SNVT PJSA WS Batanghari Sumatera Barat pada pembangunan sarana-prasarana pengendalian Banjir dan sedimen sungai Batang Sangir yang dikerjakan oleh PT. Alas Putra dengan anggaran RP. 17 Milyar berlokasi di Solok Selatan kuat dugaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis
Hal ini terbukti pada pekerjaan Batu Grib seharusnya mengunakan batu pegunungan yang memiliki izin Quary terbukti menggunakan batu setempat bahkan dalam pengerjaan juga diduga tidak memakai Giotex
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak lagi berfungsi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Parahnya, pekerjaan yang berbeda kuga dikegiatan PJSA yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera dengan anggaran Rp, 53 Milyar juga kuat dikerjakan Asal - asalan. Sebab, Mutu Beton Pricast kuat dugaan tidak sesuai Spek karena banyak pecah dan retak, ini karena Pricastnya bukan Pabrikasi dan untuk coran pada dinding pengendalian Banjir juga kuat dugaan tidak ada timbunan atau LC
Dengan kejadian itu M. Dian selaku Kepalai Balai BWS Sumatera V yang baru beberapa Hari menjabat di Sumbar Mengatakan " Saya akan klarifikasi dulu ke Pak Vega selaku Satker kebetulan Saat ini beliau masih ikut assessment dan tentang penggunaan material setempat (tapi saya blm liat RAB dari kontrak tersebut ya), cuma penggunaan Material setempat itu di perkenan kan jika tidak betdampak buruk pada lingkungan dan tertuang dalam RAB (ada penggunaan material setempat), dan jika ada item tersebut, maka tidak ada pembayaran atas volume material yg digunakan.." Ungkapnya
Dengan ketegasan Kepala Balai Tersebut kami selaku media di Sumatera Barat sangat kagum dengan kinerja seperti ini, sebab, walau belum berapa lama menjabat sebagai Kepala Balai BWS Sumatra V M. Dian cepat merespon sekecil apa pun informasi
#MD
Post a Comment