G7,Jakarta__ Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami aktris Sandra Dewi itu juga langsung ditahan oleh penyidik 'Gedung Bundar' tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan kronologi dan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus Timah. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kalau pada saat pemeriksaan dan penangkapan yang bersangkutan adalah masih kooperatif ya, tapi memang ada beberapa perbuatan-perbuatan yang disangkakan atau yang ditanyakan, dikonfirmasi oleh teman-teman penyidik memang belum begitu dijawab dengan gamblang," ungkapnya dalam acara CNBC Indonesia, Kamis (28/3).
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini butuh strategi, butuh pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa. Terdapat 148 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung.
Ketut menyampaikan lebih jauh, Harvey Moeis mulai terlibat sejak tahun 2018. Ia merupakan orang yang menghubungkan antara PT. RBT dengan pihak-pihak daripada PT. Timah.
Ketut menjabarkan, bersama tersangka MRPT yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Timah pada saat itu berusaha menghubungkan penambang-penambang ilegal yang di Bangka Belitung. Kemudian membuat satu kesepakatan untuk dilakukan sewa-menyewa terhadap beberapa peralatan, dan juga menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter.
"Nah dari sini mereka menghubungkan uang, ya kemudian ada uang tersebut, yang akan dilakukan ke depannya. Yang akan dilakukan ke depannya akan dilakukan untuk penyelamatan, tapi pada faktanya ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia
Adapun penindakan dalam perkara ini adalah di tahun 2015 sampai 2022. kedua tersangka tersebut terlibat dimulai tahun 2018 sampai 2019. "Jadi hampir dua tahun mereka terlibat untuk MR ini, untuk HM ini," pungkasnya.
#dikutip dari CNBC Indonesia
Post a Comment