G7,Padang__ Dengan beroperasinya tambang milik CV.Mitra Idola yang bekerja sama dengan PT.Jaya Beton diduga,labrak aturan mentri ESDM nomor 70 tahun 2020 pasal 66(i) tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada perusahaan tambang tersebut.
Dengan adanya surat pemberentian dari dinas ESDM Sumbar pada tanggal 13 juli 2023 dengan nomor 540/900/BP/DESM-2023 agar memberhentikan sementara kegiatan tambang yang dikelola CV.Putra Idola
Meski surat pemberhentian sementara dari dinas ESDM Sumbar sudah keluar, kuat dugaan CV.Putra Idola tidak menghiraukannya. Walau perusahaan tersebut belum melengkapi syarat-syaratnya seperti, Rancangan Kerja Anggaran Biaya(RKAB) dan nama Kepala Teknik Tambang(KTT) kepada Dinas ESDM karena mereka masih melakukan kegiatan memproduksi batu split di lokasi.
Dengan beroperasinya tambang tersebut sudah jelas CV.Putra Idola tidak memiliki Kepala Teknik Tambang(KTT) artinya seluruh kegiatan yang dikelola saat ini CV,Putra Idola tidak memiliki orang yang bertangung jawab atas semua yang berlangsung dilokasi tambang.
Sebab, Kepala Teknik Tambang(KTT) adalah orang yang bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan yang sesuai dengan kaidah teknik pertambangan pada pasal 1 ayat 8 peraturan mentri ESDM nomor 26 tahun 2018
Buktinya, penelusuran media bersama tim pada hari sabtu tanggal 29 juli 2023 dilokasi penambangan CV.Putra Idola yang bekerja sama dengan PT.Mitra Jaya Beton terbukti sudah banyak memproduksi batu split dengan bermacam ukuran dengan menggunakan alat berat boldoser
dilokasi tambang, media ini mengkonfirmasikan kepada Eri, pada saat itu Eri mengatakan bahwa kegiatan penambang yang dilakukan oleh CV.Putra Idola bukanlah illegal. Ungkapnya
Awalnya Eri mengaku sebagai mitra kerja pada perusahaan tersebut, dan saya hanya pemasuk BBM. Tambahnya
Kemudian dia mengaku merupakan anggota pekerja tambang tersebut dan semua izin CV.Putra Idola Eri mengaku sudah lengkap “kalau tidak lengkap tidak mungkin H.Ardinal selaku owner PT.Mitra Jaya Beton berani melakukan penambangan dan memproduksi batu split”. Tegasnya
Bahkan Eri juga mengaku kalau dilokasi penambangan dan produksi batu split ini sudah pernah didatangi pihak penegak hukum bidang krimsus. Dan oknum tersebut katanya, tidak ada melakukan penindakan lantaran sudah mengetahui kalau tambang ini memang sudah memiliki izin lengkap. Tambahnya lagi
Kemudian lanjut Eri, untuk mengurus perizinan ini saja kekementrian, PT.Mitra Jaya Beton sudah menghabiskan biaya kurang lebih Rp.500jt . tambahnya
Terkait keberadaan KTT dan RKAB, Eri mengakui untuk personil KTT saat ini masih dalam proses pengajuan ke Dinas ESDM begitu juga RKAB masih dalam proses
Dilain pihak, Yasirna Devi selaku pemilik perusahaan CV.Putra Idola saat dikonfirmasikan mengakui produksi batu split yang dilakukan oleh PT.Mitra Jaya Beton yang terlihat dilokasi itu hanya percobaan saja
Batu split yang diproduksi dilokasi tersebut, belum ada dijual belikan karena izinnya masih dalam proses pengurusan. Ungkap Devi saat pertemuan disalah satu cafe dikota padang. Begitu juga dengan KTT dan RKAB devi juga mengakui masih tahap proses pengajuan
Bahkan diluar koridor konfirmasi, Devi mengaku berprofesi sebagai wartawan di Sumatra Barat. Devi juga menceritakan kedekatannya dengan beberapa media nasional dan tokoh pers di sumbar
Yasirna Devi yang merupakan ketua P3I sumbar ini sempat membuktikan dan menghubungi salah seorang ketua dari organisasi pers sumbar.
Untuk tayangan selanjutnya, media ini masih berupaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. (tim)
Post a Comment